Bang Rahman, di Benteng

> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
 
  
> "Tapi saya masih belum paham nih sahabat "suba
sita":
> 1. Perdirjen dengan SE Dirjen mana yang lebih tinggi
> kedudukannya?
> (walaupun pendapat saya lebih tinggi Perdirjen, tapi
> siapa tahu
> pendapat saya itu salah)"

Suba :
Dua duanya itu produk Dirjen, jadi kedudukannya
setara, cuma yang peraturan berlaku dan mengikat untuk
umum. dan yang SE itu merupakan perintah kantor atasan
kepada bawahannya yaitu KPPN, yg memerintahkan untuk
melakukan/tidak melakukan sesuatu.....


> 2. Dalam kaitannya antara Perdirjen 66/2005 dan
> SE-36/2007, yang
> menurut saya bertentangan antara keduanya dalam
> praktek pengujian SSP,
> dapatkah SE-36 tersebut "mengalahkan" ketentuan
> Perdirjen 66?
 

Suba :

Karena kedudukannya sama, jadi (kebetulan untuk
pedoman KPPN) produk yang terakhirlah yang harus di
pedomani. 

Saya kira dalam hal ini dipergunakan SE dan bukan
Peraturan, karena :
1. Materi yang di atur tidak banyak (cuma masalah
potongan pajak), tidak praktis kalau merubah Perdirjen
66 yang mengatur banyak hal.
2. Aturan ini memamng di tujukan untuk internal kita
(KPPN).

Kedepan, bila banyak hal (substansi) yang berubah,
saya yakin per dirjen pasti akan di rubah sesuai
perkembangannya dan dengan Per Dirjen pula.  

Demikian, semoga ada manfaatnya. Terima kasih.

Wassalam
Suba Sita
   
> --- In [email protected], suba sita
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > 
> >  
> >  Aslm,
> >  Sekedar urun rembug, sehubungan masih adanya
> > kebingungan antara Peraturan yang kini lebih
> banyak
> > kita jumpai, dengan Surat Edaran yang semakin
> surut
> > penggunaannya.
> > 
> >  Sejak tahun 2004, berlaku UU no 10 th 2004 Ttg
> >  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disana
> di
> > atur  ttg jenis dan hierarki perat per UU yg hrs

Kirim email ke