Menurut saya : Direktorat Jenderal Perbendaharaan sudah betul penyebutannya. Karena di Ditjen Perbendaharaan mengurusi masalah-masalah perbendaharaan (dari segi kata perbendaharaan merupakan kata sifat yang berarti segala hal yang berhubungan dengan kebendaharaan atau bendahara). Bukan mengurusi bendahara (yang dari segi bahasa bendahara berarti kata benda).
Sementara untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai berbeda dengan ditjen Perbendaharaan. Mengapa Ditjen Pajak tidak disebut Ditjen perpajakan dan Ditjen Bea Cukai tidak disebut ditjen Perbeacukaian? Karena tugas utama dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai mencari benda (dalam bentuk pendapatan) yang bernama pajak dan bea cukai. (dari segi bahasa Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai mengurusi kata bendanya yaitu pendapatan berupa pajak dan bea cukai bukan mengurusi kata sifatnya atau ilmu tentang pajak dan bea cukai). Meskipun sebenarnya ada juga bagian dari Ditjen mereka yang mengurusi masalah perpajakan dan perbeacukaian tapi itu bukan tujuan utama yang ingin dicapai oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Mungkin itu pendapat saya. Maaf Kalo kata-katanya agak beribet. Maklum, Baru belajar posting sedikit-sedikit. Kalo ada yang berbeda pendapat, silahkan kita sharing sama-sama diforum ini. Thanks... NB : Pengumuman Mutasi KPPN Percontohan Tahap 3 Kapan keluarnya ya ? --- In [email protected], "rudi_ende" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bagi rekan rekan2 yang ahli dalam bahasa indonesia yang baik dan benar > saya mau tanya yang mana yang benar nama-nama instansi dibawah ini: > > 1.Direktorat Jenderal Perbendaharan > (kata perbendaharan berasal dari kata bendahara)mengapa tidak disebut > Ditjen Bendahara > > 2.Direktorat Jenderal Pajak > mengapa tidak disebut Direktorat Jenderal Perpajakan > > 3.Direktorat Jenderal Bea Cukai > idem>>> > > 4.dan seterusnya. > > > Hayooo kira2 yang mana yang benar??? >
