Menurut saya :
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sudah betul penyebutannya. Karena
di Ditjen Perbendaharaan mengurusi masalah-masalah perbendaharaan
(dari segi kata perbendaharaan merupakan kata sifat yang berarti
segala hal yang berhubungan dengan kebendaharaan atau bendahara).
Bukan mengurusi bendahara (yang dari segi bahasa bendahara berarti
kata benda).

Sementara untuk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai berbeda dengan
ditjen Perbendaharaan. Mengapa Ditjen Pajak tidak disebut Ditjen
perpajakan dan Ditjen Bea Cukai tidak disebut ditjen Perbeacukaian?
Karena tugas utama dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai mencari
benda (dalam bentuk pendapatan) yang bernama pajak dan bea cukai.
(dari segi bahasa Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai mengurusi kata
bendanya yaitu pendapatan berupa pajak dan bea cukai bukan mengurusi
kata sifatnya atau ilmu tentang pajak dan bea cukai). Meskipun
sebenarnya ada juga bagian dari Ditjen mereka yang mengurusi masalah
perpajakan dan perbeacukaian tapi itu bukan tujuan utama yang ingin
dicapai oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Mungkin itu pendapat saya. Maaf Kalo kata-katanya agak beribet.
Maklum, Baru belajar posting sedikit-sedikit. Kalo ada yang berbeda
pendapat, silahkan kita sharing sama-sama diforum ini.

Thanks...

NB : Pengumuman Mutasi KPPN Percontohan Tahap 3 Kapan keluarnya ya ?


--- In [email protected], "rudi_ende" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bagi rekan rekan2 yang ahli dalam bahasa indonesia yang baik dan benar
> saya mau tanya yang mana yang benar nama-nama instansi dibawah ini:
> 
> 1.Direktorat Jenderal Perbendaharan
>   (kata perbendaharan berasal dari kata bendahara)mengapa tidak disebut
>    Ditjen Bendahara
> 
> 2.Direktorat Jenderal Pajak
>   mengapa tidak disebut Direktorat Jenderal Perpajakan
> 
> 3.Direktorat Jenderal Bea Cukai
>   idem>>>
> 
> 4.dan seterusnya.
> 
> 
> Hayooo kira2 yang mana yang benar???
>


Kirim email ke