Pro Mas Didik

Masalah mengajukan gaji buat PNS, TNI, POLRI itumah urusan KPA, buat 
apa KPPN ikut memproses. Jadi percayain saja sama mereka punya 
orang. Yang jadi pertanyaan, karena selama ini menurut pengamatan 
pengajuannya masih acak kadul, apa jadinya kalo diserahkan semuanya 
ke KPA, mungkin bisa tambah amburadul.
Memang, KPPN tentunya masih diberi wewenang untuk menguji pengajuan 
gaji dari mereka, bagaimana caranya? Nah, disinilah yang menjadi 
bahan diskusi.
Menurut kita orang, pagu DIPA belanja pegawai termasuk gaji mestinya 
diberlakukan pagu tertutup, artinya klo dananya kurang ambilkan dari 
belanja barang seperti pembayaran uang makan. Dan kalo ada pegawai 
yang pindah/mutasi ke Satker lain, mestinya diterbitkan SKPP yang 
didalamnya termasuk SKPA atas pagu gajinya. Oleh karenanya blangko 
SKPP yang selama ini digunakan harus direformasi, dan juga ketentuan 
bahwa SKPA hanya dari Satker yang lebih tinggi harus diubah.
Dengan pagu belanja pegawai (gaji) diberlakukan pagu terbuka, 
sesungguhnya mengacaukan RAPBN karena tidak sesuai dengan pembahasan 
yang dilakukan. Coba bayangin ada Satker yang menyediakan pagu 
belanja pegawai (gaji) kecil sedang belanja barangnya besar, apa 
engga diuntungkan tuh.
Memang menurut amanat UU 1/2004 pasal 19 mestinya KPPN tidak 
membayar kalo melebihi pagu, dan kenyataannya KPPN selama ini 
pelanggar UU 1/2004 khususnya pasal 19.
Selamat berdiskusi.



Kirim email ke