saya juga setuju kalo pagu Gaji diberlakukan tertutup disamping
memudahkan untuk pengawan juga mentaati aturan yang telah ada, yang
jadi pertanyaan saya adalah dasar apa yang digunakan sebagai aturan
untuk pagu gaji yang terbuka, bukankah pengadaan pegawai negeri sipil
sudah direncanakan sejak awal dan pasti pagu untuk belanja pegawai
sudah dibahas juga sebagaimana pagu untuk belanja barang dan modal,
hanya saja bagaimana kalo pagunya habis atau minus. Mungkin pembenahan
 bisa dimulai dengan diterbitkannya SK yang tepat waktu.
Selama ini banyak sekali SK yang jatuhnya molor alias tidak tepat
waktu entah ini apa penyebabnya, mungkin saja ini usulan dari saya,
insya Alloh kalo SKGB gak ada yang terlambat.

Proses pengalihan adm gaji saya setuju sekali untuk memperlancar dan
memudahkan KPPN dalam pengawasan dan mempercepat penyelesaian SP2D dan
akhirnya terbitlah LKPP tepat waktu dan akurat sehingga tidak
disclaimer lagi.

Demikian semoga bisa jadi bahan pertimbangan.

--- In [email protected], "maz_amla" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pro Mas Didik
> 
> Masalah mengajukan gaji buat PNS, TNI, POLRI itumah urusan KPA, buat 
> apa KPPN ikut memproses. Jadi percayain saja sama mereka punya 
> orang. Yang jadi pertanyaan, karena selama ini menurut pengamatan 
> pengajuannya masih acak kadul, apa jadinya kalo diserahkan semuanya 
> ke KPA, mungkin bisa tambah amburadul.
> Memang, KPPN tentunya masih diberi wewenang untuk menguji pengajuan 
> gaji dari mereka, bagaimana caranya? Nah, disinilah yang menjadi 
> bahan diskusi.
> Menurut kita orang, pagu DIPA belanja pegawai termasuk gaji mestinya 
> diberlakukan pagu tertutup, artinya klo dananya kurang ambilkan dari 
> belanja barang seperti pembayaran uang makan. Dan kalo ada pegawai 
> yang pindah/mutasi ke Satker lain, mestinya diterbitkan SKPP yang 
> didalamnya termasuk SKPA atas pagu gajinya. Oleh karenanya blangko 
> SKPP yang selama ini digunakan harus direformasi, dan juga ketentuan 
> bahwa SKPA hanya dari Satker yang lebih tinggi harus diubah.
> Dengan pagu belanja pegawai (gaji) diberlakukan pagu terbuka, 
> sesungguhnya mengacaukan RAPBN karena tidak sesuai dengan pembahasan 
> yang dilakukan. Coba bayangin ada Satker yang menyediakan pagu 
> belanja pegawai (gaji) kecil sedang belanja barangnya besar, apa 
> engga diuntungkan tuh.
> Memang menurut amanat UU 1/2004 pasal 19 mestinya KPPN tidak 
> membayar kalo melebihi pagu, dan kenyataannya KPPN selama ini 
> pelanggar UU 1/2004 khususnya pasal 19.
> Selamat berdiskusi.
>


Kirim email ke