Bahwa hasil analisa dan rekonsiliasi data UP/TUP TA.2006 masih terdapat 
ketidaksesuaian antara LAK per 31 Desember 2006 dgn Karwas yg ada di 
Perbendaharaan, Sebagai kita maklumi bersama bahwa utk setoran sisa 
UP/TUP, para bendahara satker menyetor pada bank dalam wilayah kerja 
KPPN setempat, namun ada pula para penyetor melalui bank yg terdekat 
dngn kantor satker setempat, nah sebagai kendalanya ada pada kantor 
kita sehingga nampak tidak kecocokannya dengan laporan kita pada seksi 
Vera dan Seksi Perbendaharaan. asumsi saya laporan yg ada di Seksi Vera 
adalah semua laporan/rangkuman angka dari semua seksi, meskipun uang 
setoran dimaksud sudah masuk dalam rekening kas negara, tentunya negara 
tidak dirugikan dalah hal ini.Solusi inilah yg perlu dikembangkan 
bagaimana mengantisipasi hal seperti ini apa yg harus diperbuat untuk 
kantor kita dng batas kewenangan yg sangat menipis ini.
Demikian dan terima kasih 
 

Kirim email ke