Bahwa hasil analisa dan rekonsiliasi data UP/TUP TA.2006 masih terdapat ketidaksesuaian antara LAK per 31 Desember 2006 dgn Karwas yg ada di Perbendaharaan, Sebagai kita maklumi bersama bahwa utk setoran sisa UP/TUP, para bendahara satker menyetor pada bank dalam wilayah kerja KPPN setempat, namun ada pula para penyetor melalui bank yg terdekat dngn kantor satker setempat, nah sebagai kendalanya ada pada kantor kita sehingga nampak tidak kecocokannya dengan laporan kita pada seksi Vera dan Seksi Perbendaharaan. asumsi saya laporan yg ada di Seksi Vera adalah semua laporan/rangkuman angka dari semua seksi, meskipun uang setoran dimaksud sudah masuk dalam rekening kas negara, tentunya negara tidak dirugikan dalah hal ini.Solusi inilah yg perlu dikembangkan bagaimana mengantisipasi hal seperti ini apa yg harus diperbuat untuk kantor kita dng batas kewenangan yg sangat menipis ini. Demikian dan terima kasih
