Assalamu'alaikum Wr Wb, Senada dengan rekan -rekan sekalian, saya juga tidak menemukan basis justifikasi bagi pemotongan TC untuk para pegawai yg dikar- yasiswakan. Dan mendukung sepenuhnya bagi usulan untuk mengo- reksi kebijaksanaan tersebut. Dasar pertimbangan lemahnya policy tersebut bisa kita pahami dari beberapa hal:
1. Pegawai yang dikaryasiswakan tak ubahnya dengan pegawai yg menjalankan tugas rutin pada institusi ybs. Kegiatan yg dilakukan se- lama menjalankan proses belajar, adalah bagian yg tidak terpisahkan dari pengembangan organisasi di mana dia/mereka bekerja. 2. Berdasarkan alasan pada butir (1), maka sudah seharusnya bagi pemerintah membayar hak pegawai sebesar 100%, sejumlah tunja- ngan yg diterima oleh pegawai pada umumnya. Lazimnya pegawai yg menjalankan dinas, mereka tidak akan menerima pengurangan tunjangan. 3. Menimbang kesejahteraan pegawai dan demi terciptanya konsen- trasi belajar yg lebih kondusif, sudah seharusnya bagi pemerintah mem- berikan sokongan penuh bagi para karyasiswa sesuai dengan hak-hak- nya. Menghargai sepenuhnya terhadap pengambilan kebijakasanaan yg pro terhadap sistem yg lebih profesional. 4.Merupakan tindakan yg kurang bijak sekiranya kompensasi yang diterima oleh karyasiswa harus dieliminir dengan pengurangan tunjang- an. Kompensasi untuk mendukung hal- hal yg berkaitan dengan tugas belajar, sudah semestinya dipisahkan dan tidak megurangi hak pega- wai secara umum. Sudah sepantasnya bagi organisasi memberikan apresiasi yg lebih baik terhadap SDM terpilih. 5.Tidak berdasar sama sekali bagi pembuat kebijakan menentukan besaran 50% dari TC tanpa melakukan kalkulasi yang terstruktur ter- hadap penerimaan dan pengeluaran karyasiswa selama menjalankan proses belajar. Menggeneralisir kebijakan, melaksanakannya secara "hantam kromo" hanya akan memupuk timbulnya ketimpangan. Ke- bijaksanaan yg sedianya bertujuan membangun kerangka reformasi organisasi, terdestruksi oleh kalkualsi mikro yg tidak berdasar. 6.Bagi karyasiswa yg sudah berkeluarga, pemotongan TC sebesar 50% akan menjadi beban tersendiri, yg akan berpengaruh pada ke- sejahteraan keluarga karyasiswa dimaksud. Menimbang tidak adanya penghasilan (resmi) lain di luar itu, maka seharusnya menjadikan varia- bel tersendiri dalam kebijaksanaan ini. 7.Lazim dalam perjanjian penugasan belajar, bahwa: ketika karyasis- wa tidak mampu menyelesaikan tugas belajar selama masa pendidikan yg sudah ditentukan: karyasiswa harus menanggung beban biaya pen- didikan secara pribadi. Risiko dalam menjalankan tugas belajar selalu ada. Pada situasi yg demikian, karyasiswa harus menaggung dua be- ban: beban pembiayaan sekolah, dan beban keluarga. 8.Hal- hal yg berkaitan dengan part time job/ kerja sampingan yang mungkin dilakukan oleh karyasiswa, jangan dijadikan perhitungan ter- sendiri bagi institusi untuk mengurangi hak pegawai. Kerja sampingan pada dasarnya bukan merupakan tujuan, semata- mata hanya untuk menutup desakan kebutuhan. Banyak karyasiswa yg secara konsisten tidak melakukan kerja sampingan, semata- mata tidak ingin studinya terganggu. 9.Ke depan sudah saatnya kita melakukan redefinisi terhadap ekspek- tasi diri. Mustahil rasanya mengembangkan gagasan- gagasan besar, manakala kita tidak bisa melakukan penghargaan terhadap diri kita secara lebih manusiawi. Memangkas hak pegawai yg seharusnya di- terima, pada dasarnya kontraproduktif dengan semangat reformasi dalam tubuh organisasi. Sudah saatnya membangun pola pikir: mewu- judkan kesejahteraan pegawai, adalah bagian dari kesuksesan tugas organisasi. 10.Memangkas hak pegawai yg secara nominal sangat tidak signifikan terhadap pengeluaran negara, sementara membiarkan uang rakyat yg tergerus secara luar biasa di luar sana, sungguh menjadikan keprihatinan. Demikian, semoga dasar pemahaman ini dijadikan dasar berpijak bagi pihak terkait, untuk dapat memahami permasalahan secara lebih luas. Wassalamu'alaikum Wr Wb Ngarso Hadiwinoto. _____________________________________________________ ----- Original Message ---- From: Johan <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, November 14, 2007 12:35:51 PM Subject: [Forum Prima] Re: TC Tugas Belajar 50% Dipotong 50% pun sebenernya gak masalah,asalkan ada tunjangan tugas belajar atau sejenisnya. Ini saya bandingkan antara TB D3 Khusus/D4 STAN dengan TB Beasiswa S1 ya. Potongan TC sama2 50%,tapi yg S1 dari awal sudah digariskan dapet tunjangan ini itu,yg Diploma Nihil. Gak usah bandingin dengan tetangga sebelah dulu deh. Sakit hati kalo liat tetangga sebelah udah dapet tunjangan TB dari Januari 2007 lalu. :) --- In forum-prima@ yahoogroups. com, "maruf_70" <[EMAIL PROTECTED] .> wrote: > > setuju bung fitra....! > > Saya setuju sekali usulan anda (walaupun tidak secara eksplisit) agar > TC untuk teman-teman yg sedang tugas belajar tidak dipotong 50%. Sebab > dengan grading sekarang potongannya jadi lebih terasa...... Lebih > nendang bro! Apalagi buat yg sudah menyekolahkan SK-nya ke perbankan. > ____________________________________________________________________________________ Never miss a thing. Make Yahoo your home page. http://www.yahoo.com/r/hs [Non-text portions of this message have been removed]
