Waalaikumussalam Bung Den Baguse Ngarso. Analisis anda terhadap lemahnya basis justifikasi kebijakan pemotongan TC sangat tajam dan mendalam sekali. Two numbs stand for you.... Kalau boleh saya pun turut menambahkan analisa saya yang engga bagus-bagus amat sbb:
11. Jika seandainya dasar pemotongan TC karena pegawai karyasiswa ybs tidak memenuhi jam kerja yang diharuskan bagi pegawai di kantor, saya pikir alasan tersebut sangat lemah. Pada umumnya pegawai yang sedang mengikuti tugas belajar akan di"force" untuk mendapatkan point tertinggi dari setiap matakuliah yang diikutinya dengan harapan tidak sampai tereliminasi pada tiap semester dikarenakan nilai yang tidak memenuhi persyaratan. Sebagai contoh kuliah di DIV STAN Jakarta yang setiap hari diisi kuliah dan setiap semester dibayangi "hantu" DO jika tidak memenuhi IP 2.75 12. Surat ijin mengikuti tugas belajar dari pejabat minimal eselon II dapat menggantikan absensi harian pegawai yang ditugasbelajarkan, dengan demikian tidak ada alasan pemotongan hak-haknya sebagai pegawai. Terkecuali terdapat laporan tertulis resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa ybs telah mangkir untuk mengikuti perkuliahan melampaui hari-hari yang dapat ditolerir. 13. Saya sependapat jika besaran pemotongan 50% memang terasa memberatkan sekali terlebih-lebih dengan dasar remunerasi yang sekarang berjalan. Perlu dikaji ulang dalam menentukan persentase pemotongan jika keputusan pemotongan TC benar-benar dianggap kebijakan yang berdasar. Pinalti pemotongan TC 50% sebanding dengan pinalti yang dikenakan bagi pegawai biasa yang tidak masuk tanpa alasan apapun selama 10 hari kerja atau hampir setengah bulan. Apakah wajar seorang pegawai berprestasi yang sedang ditugaskan menimba ilmu disebandingkan seakan-akan sama dengan pegawai yang mangkir kerja selama hampir setengah bulan? Demikian. Mohon maaf jika ada kekurangan dan kekhilapan. --- In [email protected], den baguse ngarso <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum Wr Wb, > > Senada dengan rekan -rekan sekalian, saya juga tidak menemukan > basis justifikasi bagi pemotongan TC untuk para pegawai yg dikar- > yasiswakan. Dan mendukung sepenuhnya bagi usulan untuk mengo- > reksi kebijaksanaan tersebut. Dasar pertimbangan lemahnya policy > tersebut bisa kita pahami dari beberapa hal: > > 1. Pegawai yang dikaryasiswakan tak ubahnya dengan pegawai yg > menjalankan tugas rutin pada institusi ybs. Kegiatan yg dilakukan se- > lama menjalankan proses belajar, adalah bagian yg tidak terpisahkan > dari pengembangan organisasi di mana dia/mereka bekerja. > .............. .............. > s.d. > > 10.Memangkas hak pegawai yg secara nominal sangat tidak signifikan > terhadap pengeluaran negara, sementara membiarkan uang rakyat yg > tergerus secara luar biasa di luar sana, sungguh menjadikan keprihatinan. >
