Analisanya cukup baik, pengumuman itu memang patut dipertanyakan.
Itjen sebagai lembaga pengawas internal memang memerlukan tenaga yang
banyak, hal ini mengingat begitu banyaknya satker di dalam Depkeu,
dapat saya bayangkan sekarang ini pemeriksaan itjen pada suatu kantor
mungkin hanya bisa dilakukan dalam waktu 7 tahun sekali, itupun belum
seluruhnya karena keterbatasan pegawai itjen. Jadi Itjen seharusnya
merekrut pegawai yang lebih dari umur 30 tahun karena seorang
pemeriksa diperlukan kematangan dan pengalaman kerja yang lebih
banyak, untuk syarat S1 memang diperlukan karena memang S1 adalah
tingkat pendidikan terendah dalam perekrutan pegawai sekarang ini,
cuma mungkin jurusannya yang perlu diperluas karena memang SE bisa
menguasai dari segi hukum maupun akuntansinya, bagaimanapun itjen
adalah pemeriksa intern Depkeu dimana bidang stakeholdernya sangat
spesifik sehingga tenaga auditornya harusnya dari yang karier. Bagi
satker seharusnya dengan permeriksaan Itjen yang rutin akan membantu
menghindari penyimpangan baik prosedur kerja maupun adanya
penyimpangan kewenangan yang berujung pada korupsi bukannya malah
ketakutan.Yang menarik adalah kadang saya berfikir pemeriksa dari BPK
begitu muda-muda memeriksa pekerjaan yang sama sekali belum
diketahuinya akhirnya tanya sana tanya sini sama yang diperiksa kan
gak lucu gitu.

Ini sih saran aja, gak ada maksud apa2 nih demi kemajuan Depkeu.
--- In [email protected], Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Baru kali ini Depkeu menyebarluaskan Pengumuman Pindah Instansi
secara luas, tapi sayang itu hanya kamuflase belaka, lowongan ini
hanya ditujukan untuk Penerimaan dari S1 yang baru-baru penempatan.
> Coba lihat lebih lengkap di
http://www.depkeu.go.id/Ind/News/NewsControl.asp?cdcate=Rekruitmen.pdf
> disitu terdapat batasan usia maksimal 30 tahun per 1 Januari 2008.
Kalau boleh saya menilai, ini adalah persyaratan yang sengaja

Kirim email ke