Analisanya cukup baik, pengumuman itu memang patut dipertanyakan. Itjen sebagai lembaga pengawas internal memang memerlukan tenaga yang banyak, hal ini mengingat begitu banyaknya satker di dalam Depkeu, dapat saya bayangkan sekarang ini pemeriksaan itjen pada suatu kantor mungkin hanya bisa dilakukan dalam waktu 7 tahun sekali, itupun belum seluruhnya karena keterbatasan pegawai itjen. Jadi Itjen seharusnya merekrut pegawai yang lebih dari umur 30 tahun karena seorang pemeriksa diperlukan kematangan dan pengalaman kerja yang lebih banyak, untuk syarat S1 memang diperlukan karena memang S1 adalah tingkat pendidikan terendah dalam perekrutan pegawai sekarang ini, cuma mungkin jurusannya yang perlu diperluas karena memang SE bisa menguasai dari segi hukum maupun akuntansinya, bagaimanapun itjen adalah pemeriksa intern Depkeu dimana bidang stakeholdernya sangat spesifik sehingga tenaga auditornya harusnya dari yang karier. Bagi satker seharusnya dengan permeriksaan Itjen yang rutin akan membantu menghindari penyimpangan baik prosedur kerja maupun adanya penyimpangan kewenangan yang berujung pada korupsi bukannya malah ketakutan.Yang menarik adalah kadang saya berfikir pemeriksa dari BPK begitu muda-muda memeriksa pekerjaan yang sama sekali belum diketahuinya akhirnya tanya sana tanya sini sama yang diperiksa kan gak lucu gitu.
Ini sih saran aja, gak ada maksud apa2 nih demi kemajuan Depkeu. --- In [email protected], Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Baru kali ini Depkeu menyebarluaskan Pengumuman Pindah Instansi secara luas, tapi sayang itu hanya kamuflase belaka, lowongan ini hanya ditujukan untuk Penerimaan dari S1 yang baru-baru penempatan. > Coba lihat lebih lengkap di http://www.depkeu.go.id/Ind/News/NewsControl.asp?cdcate=Rekruitmen.pdf > disitu terdapat batasan usia maksimal 30 tahun per 1 Januari 2008. Kalau boleh saya menilai, ini adalah persyaratan yang sengaja
