Dalam pasal 11 disebut, saldo rek bend pengel pada bank/pos pada tgl 28 jam 
11.30 waktu setempat akan dipindahbukukan secara otomatis oleh bank/pos ybs ke 
rek KAS NEGARA PADA Bank Persepsi/Pos Persepsi sbg PENERIMAAN PENGEMBALIAN UPA 
DANA RUPIAH.

Ternyata di lapangan terjadi dua perlakuan. ada bank/pos yang secara otomatis 
mau memindahbukukan.. tapi ada juga bank/pos yang baru akan memindahbukukan 
setelah ada permintaan / perintah dari yang mempunyai rekening tsb. Dalam hal 
ini kppn hendaknya mensosialisasikan agar bank /pos secara otomatis menihilkan 
rek tsb tak peduli ada atau tidak perintah dari pemilik rek. 

dalam pasal 10 disebutkan bahwa sisa dana UP th angg 2007 yang masih berada di 
kas bendahara (baik tunai maupun dalam rek bank pos) oleh bendaharawan 
pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke rek Kas Negara pada 
Bank Persepsi/pos persepi\si sebagai penerimaan pengembalian UP DANA Rupiah 
paling lambat tgl 28 Desember

bagaimana bila ternyata bendaharawan masih ada dana yang mau dipakai untuk 
bayar bayar kegiatan yagn berakhir setelah tgl 28.. misalnya tgl 30 atau 31? 
Boleh disisihkan (tak usah di setor ke Rek Kas Negara) dipegang terus di kas 
Bendaharawan. dan dibayarkan pada tgl 30 atau 31.. asalkan kwitansi nya tetap 
tertulis tanggal 28. 

Mengenai hal ini Kantor Pusat (DIT PKN) akan mensosialisasikan nya kepada 
PERBANKAN dan Kantor POS.. diharapkan juga KPPN mensosialisasikan hal ini 
kepada Satker dan Bank/pos di daerah. 

demikian dulu dari saya
Bila ada pertanyaan silahkan diajukan. 
wassalam


      
____________________________________________________________________________________
Be a better sports nut!  Let your teams follow you 
with Yahoo Mobile. Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke