Dalam pasal 11 disebut, saldo rek bend pengel pada bank/pos pada tgl 28 jam
11.30 waktu setempat akan dipindahbukukan secara otomatis oleh bank/pos ybs ke
rek KAS NEGARA PADA Bank Persepsi/Pos Persepsi sbg PENERIMAAN PENGEMBALIAN UPA
DANA RUPIAH.
Ternyata di lapangan terjadi dua perlakuan. ada bank/pos yang secara otomatis
mau memindahbukukan.. tapi ada juga bank/pos yang baru akan memindahbukukan
setelah ada permintaan / perintah dari yang mempunyai rekening tsb. Dalam hal
ini kppn hendaknya mensosialisasikan agar bank /pos secara otomatis menihilkan
rek tsb tak peduli ada atau tidak perintah dari pemilik rek.
dalam pasal 10 disebutkan bahwa sisa dana UP th angg 2007 yang masih berada di
kas bendahara (baik tunai maupun dalam rek bank pos) oleh bendaharawan
pengeluaran yang bersangkutan harus disetorkan kembali ke rek Kas Negara pada
Bank Persepsi/pos persepi\si sebagai penerimaan pengembalian UP DANA Rupiah
paling lambat tgl 28 Desember
bagaimana bila ternyata bendaharawan masih ada dana yang mau dipakai untuk
bayar bayar kegiatan yagn berakhir setelah tgl 28.. misalnya tgl 30 atau 31?
Boleh disisihkan (tak usah di setor ke Rek Kas Negara) dipegang terus di kas
Bendaharawan. dan dibayarkan pada tgl 30 atau 31.. asalkan kwitansi nya tetap
tertulis tanggal 28.
Mengenai hal ini Kantor Pusat (DIT PKN) akan mensosialisasikan nya kepada
PERBANKAN dan Kantor POS.. diharapkan juga KPPN mensosialisasikan hal ini
kepada Satker dan Bank/pos di daerah.
demikian dulu dari saya
Bila ada pertanyaan silahkan diajukan.
wassalam
____________________________________________________________________________________
Be a better sports nut! Let your teams follow you
with Yahoo Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/sports;_ylt=At9_qDKvtAbMuh1G1SQtBI7ntAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]