assalamualaikum wr wb
temen temen anggota milis 
dimana pun berada. 

bila kita membaca Perjen 73/PB/2007 maka dapat disimpulkan bahwa utk akhir 
tahun 2007 ditetapkan jadwal penyampaian SPM dan penerbitan SP2D sbb : 

SPM GU isi/UP--------------------SPM = 5 Des----SP2D 7 Des.
SPM TU----------------------------SPM = 7 Des----SP2D 10 Des
SPM LS---------------------------- SPM = 14 Des-- SP2D 27 Des
SPM DAK---------------------------SPM = 14 Des---SP2D 27 Des
SPMKP/KB.KC/IB------------------SPM = 14 Des---SP2D  27 Des
SPM BPPBB/BPBPHTB (pusat)---SPM = 14 Des---SP2D  27 Des
SPM BPPBB/BPBPHTB (daerah)--SPM = 28 Des---SP2D 28 Des
SPM GU NIHIL tertgl 28 Des ----SPM = 7 Jan-----SP2D 10 Jan. 

Dalam Perjen ini ada satu hal yang ternah dimuat di perjen perjen tahun 
sebelumnya yang mengatur mengenai langkah langkah menghadapi akhir tahun 
anggaran. Hal tersebut termuat dalam pasal 4. 

Didalam pasal tsb disebutkan bhw kepala KPPN harus berhati hati bila menerima 
SPM LS atas pekerjaan yang bersifat kontraktual yang baru selesai tanggal 15 
s/d 31 Des 2007. 

kenapa harus hati hati? 
karena ini adalah semacam dispensasi. 
Pekerjaan nya belum selesai, tapi batas terakhir pengajuan SPM LS nya adalah 
tgl 14. Maka dibayar dulu mendahului BERITA ACARA PRESTASI PEKERJAAN 100 
persen.  Dispensasi ini dilakukan dengan jaminan BANK. 

Dalam hal ini yang kita perhatikan adalah keselamatan dana APBN. 

Boleh kita terima SPM tsb dengan syarat : 
a. dilampirkan asli Jaminan Bank sebesar minimal sama dengan tagihan atas 
kontrak yang belum selesai dan masa berlaku nya saat kontrak berakhir.. 

penjelasan huruf (a) 
- jaminan nya harus jaminan Bank (bukan assuransi). Karena di simpan di KPPN 
maka surat jaminan bank yg disimpan di KPPN harus yang asli (bukan fotocopy)
- besarnya berapa? kalau misalnya pekerjaan tsb baru dibayar 70 persen, maka 
jaminan  bank tsb nilai nya minimal sama dengan 25 persen sisa nya (5 persen 
lagi dihitung sebagai jaminan retensi). 
- jaminan bank dikeluarkan oleh Bank tempat dimana pihak ke III membuka 
rekening dan rekening itu lah tempat rekanan tsb di bayarkan termijn 
sebelumnya. 
- Dlm jaminan bank tsb tertulis kapan pekerjaan tsb akan berakhir/kapan kontrak 
akan berakhir (yang pastinya antara tgl 15 s/d 31 Desember.. misal tgl 22 
desember). Pihak Satker harus menyampaikan Berita Acara Serah Terima 
Penyelesaian Pekrjaan kepada KPPN paling lambat 5 hari kerja (tidak termasuk 
hari libur/cuti bersama) sejak kontrak berakhir. bila sampai batas waktu nya 
pihak satker tidak menyampaikan Berita acara dimaksud, maka KPPN berhak 
mengajukan klaim pencairan jaminan Bank. 
    
b. harus dilampiri dengan Surat Perjanjian Pembayaran antara Satuan Kerja 
dengan Rekanan (format nya lihat lampiran Perjen 73)

c. Harus ada surat Kuasa kepada KPPN dari PA/KPA/PPK yang diketahui oleh Pihak 
ke III ttg pencairan jaminan Bank oleh KPPN.   

d. KPPN harus melakukan konfirmasi atas ke absahan jaminan bank tsb.. bila 
tidak sah, maka SPM LS tsb wajib dikembalikan. 

bila dalam perjanjian kontrak tercantum masa pemeliharaan, maka terhadap 
retensi 5 persen retensi tersebut juga diterbitkan jaminan Bank.. 

jadi dalam hal ini ada dua jaminan bank. 


mungkin ada pertanyaan .. silahkan diajukan.. 
sementara sekian dulu dari saya. 
wassalam


      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke