Mas ary n memang benar jaminan tsb seyogyanya yang memegang adalah KPPN dan ini bukan KPPN sebagai Ordonator tapi sebagai pemegang kewenangan Comptable, agar apabila terjadi wan prestasi oleh pihak III KPPN langsung bisa menyelamatkan keuangan negara yg sempat dibayarkan oleh KPPN sebelum waktunya.
Ary Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Sekedar urun rembug, dalam hal jaminan bank pada langkah-langkah akhir tahun, bank garansi ini sifatnya adalah jaminan terhadap pencairan pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai. Karena dalam hal ini yang melakukan pencairan adalah KPPN maka hak pencairan jaminan bank dikuasakan ke KPPN oleh KPA (dalam hal adanya wanprestasi). Oleh karena itu maka KPPN yang memegang jaminan bank yang asli. a
