Mas ary n memang benar jaminan tsb seyogyanya yang memegang adalah KPPN dan ini 
bukan KPPN sebagai Ordonator tapi sebagai pemegang kewenangan Comptable, agar 
apabila terjadi wan prestasi oleh pihak III KPPN langsung bisa menyelamatkan 
keuangan negara yg sempat dibayarkan oleh KPPN sebelum waktunya.

Ary Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               Sekedar 
urun rembug, dalam hal jaminan bank pada langkah-langkah akhir
 tahun, bank garansi ini sifatnya adalah jaminan terhadap pencairan
 pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai. Karena dalam hal ini
 yang melakukan pencairan adalah KPPN maka hak pencairan jaminan bank
 dikuasakan ke KPPN oleh KPA (dalam hal adanya wanprestasi). Oleh
 karena itu maka KPPN yang memegang jaminan bank yang asli.
 
 a

Kirim email ke