apakah KPPN masih berfungsi sebagai ordonatur? bisa iya : yaitu ketika KPPN melakukan pengujian untuk pembayaran gaji dimana KPPN memeriksa kebenaran dokumen SPM dan lampirannya.
bisa tidak : ketika KPPN meminta Jaminan Bank bukan sebagai ordonatur tetapi sebagai KBUN (comtable) yang tentunya berhak untuk menjamin pencairan dana yang telah dilakukan, hal ini berkaitan dengan pencairan dana bukan permintaan pembayaran. demikian -- In [email protected], mamat bowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dengan aturan seperti yang dijelaskan dalam pasal 4, menurut saya sepertinya KPPN kembali sedikit menjadi ordonatur dalam hal menguji asli jaminan bank. Ini berarti KPPN ikut terlibat dan bertanggung jawab apabila pihak-pihak dalam kontrak terjadi wan prestasi. > Bandingkan dengan pasal 3 point 4 perdirjen 55 tahun 2006 tentang langkah-langkah akhir tahun 2006, dimana terhadap hal yang sama KPPN hanya menerima copy Jaminan Bank. Dalam hal terjadi wan prestasi KPPN tidak ikut terlibat karena sepenuhnya tanggungjawab ada pada KPA. > Namun demikian perlu kiranya buat kami alsan filosofis...yang setidaknya bisa menjelaskan kepada Satker kenapa KPPN sekarang perlu asli surat jaminan bank beda dengan tahun sebelumnya...bukan hanya dengan alasan "karena peraturan..." > sepertinya... untuk akhir tahun anggaran 2007 KPPN khususnya seksi > perbendaharaan perlu mempunyai....Brankas untuk menyimpan semua asli > jaminan Bank......atau hanya menumpang di brankasnya bendahara > silahkan pilih.......... > > > > > ____________________________________________________________________________________ > Never miss a thing. Make Yahoo your home page. > http://www.yahoo.com/r/hs > > [Non-text portions of this message have been removed] >
