Pulang dari jadi trainer tot PPAKP di Manado senin kemaren, saya dibikin bingung dengan masuknya 2 surat dari dinas yang mengajukan perbaikan SPM. Pertama, SPM yang sudah lama sekaliii... januari 2007 .. kedua pergeseran dari belanja modal ke belanja barang yang berdasarkan informasi dari bendahara memang telah terjadi kesalahan... itu transaksi awal okt 07. Berdasarkan PER 66, sepertinya bisa dilakukan perubahan karena menyangkut kode kegiatan, sub kegiatan dan MAK. Kalau memang boleh diubah, gimana nasib LKPP saya dan laporan bendum yang sudah jadi? Dah dekat akhir tahun lagi.. Mohon solusi dan petunjuknya dari rekan2..
Vera KPPN Tobelo
