Dalam hal ini ada hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan 
pengajuan perbaikan SPM ini:
1.  Untuk melakukan perbaikan SPM kita harus tetap berpedoman pada PER 
66 yang sampai saat ini masih kita gunakan sebagai pedoman pelaksanaan 
pembayaran atas beban APBN.  Jadi untuk perbaikan SPM dapat dilakukan 
sepanjang untuk unsur-unsur yang diperkenankan seperti kesalahan 
pembebanan MAK, kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, 
kegiatan dan sub kegiatan, uraian pengeluaran yang tidak berakibat 
jumlah uang pada SPM.  Dan jangan lupa untuk perbaikan SPM harus 
disertai dengan SKTJM dari KPA/ Penerbit SPM dan disampaikan ke Kepala 
KPPN.
2.  Untuk LKPP yang telah jadi tentu akan terpengaruh, tapi bisa saja 
nanti dalam catatan diungkap adanya perbaikan SPM dimaksud yang 
mengakibatkan adanya perubahan dalam LKPP.  sepanjang perubahan tidak 
menyimpang dari aturan yang ada menurut saya bisa saja dilakukan koq.. 
bukan begitu????....


--- In [email protected], "altobeli83" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Pulang dari jadi trainer tot PPAKP di Manado senin kemaren, saya
> dibikin bingung dengan masuknya 2 surat dari dinas yang mengajukan
> perbaikan SPM. Pertama, SPM yang sudah lama sekaliii... januari 2007
> .. kedua pergeseran dari belanja modal ke belanja barang yang
> berdasarkan informasi dari bendahara memang telah terjadi 
kesalahan...
> itu transaksi awal okt 07. Berdasarkan PER 66, sepertinya bisa
> dilakukan perubahan karena menyangkut kode kegiatan, sub kegiatan dan
> MAK. Kalau memang boleh diubah, gimana nasib LKPP saya dan laporan
> bendum yang sudah jadi? Dah dekat akhir tahun lagi..
> Mohon solusi dan petunjuknya dari rekan2..
> 
> Vera KPPN Tobelo
>


Kirim email ke