karena sebetulnya merupakan hak cuti bersama.. namun tidak jadi digunakan oleh DJPB (ada SE) maka hak cuti tersebut bisa di tambahkan ke hak cuti tahun 2008.. wassalam hari ribowo
----- Original Message ---- From: jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Monday, December 10, 2007 1:21:50 PM Subject: [Forum Prima] Tanggal 26 Desember bukan hari libur buat Ditjen Perbendaharaan 26 Desember 2007 ... sudah menjadi kenyataan, hari yang seharusnya cuti bersama ternyata dibatalkan...dan merupakan hari kerja.. khusus untuk DITJEN PERBENDAHARAAN SE udah di tandatangani, namun belum ada nomer jika tidak masuk, itu berarti TKPKN bakal dipotong pertanyaan : bagaimana nasib jatah cuti saya ? apakah akan dikembalikan ? nah gimana kalo' jatah cuti saya ternyata sudah minus ? apakah jadi NOL ? atau malah PLUS SATU ? mohon inspirasi... - Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device jamur_kuping h4nafi [at] depkeu.go.id ym : h4nafi ---- This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or otherwise confidential information. If you have received this e-mail in error, you are hereby notified that any review, copying, or distribution of it is strictly prohibited. Please inform us immediately and destroy the original transmittal. Thank you for your cooperation. Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Yahoo! Groups Links ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping [Non-text portions of this message have been removed]
