Cuma nambahin sedikit dr tanggapan p. Uce, eh p. H. Ribowo, terkait soal DAU. Sbg KPA adalah Departemen Keuangan (DJPK), dan pemda hanyalah penerima "beneficiar(y/ies)", karena dana yg di terima bukan merupakan pembayaran tetapi merupakan dana transfer dari pusat (Central gov transfer to local gov ). Tksh. Wassalam.
--- Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Semula DAU di bayar di daerah.. > alasan nya.. PEMDA dianggap sebagai KPA. > ternyata PEMDA tidak bisa menyusun LKPP. > Menurut DJPKD, KPA untuk DAU sebetulnya bukan Pemda. > > KPA nya adalah Depkeu.. dhi adalah DJPKD. > jadi DJPKD akan terbitkan SPM > dan DJPB akan terbitkan 400an SP2D > langsung masuk ke rekening Dati I dan II yang telah > dibuka utk keperluan itu. > > Dalam Perjen 73 ada satu pasal yang menyebutkan > bahwa untuk DAU akan diterbitkan Perjen tersendiri.. > > > demikian
