Assalamualaikum wrwb, Pertama yg penting adalah konsepsi pemikiran, bahwa kuasa BUN memberi dispensasi pembayaran untuk hak yg belum jatuh tempo. ( karena tgl 14 desember 2007 warung sudah tutup). Untuk itu diperlukan suatu jaminan terhadap suatu wanprestasi agar negara tidak dirugikan.
Jadi untuk sisa pekerjaan fisik yg belum dapat diselesaikan ( mulai/diantara tgl 15/12 sd 31/12) itulah yg harus di beri penjaminan (bank garansi). Idealnya ada BA yg menyatakan berapa prosentase pekerjaan s.d tgl 14/12/2007, tetapi nampaknya sudah diwakili dalam Lampiran II Surat Perjanjian Pembayaran, pada butir 1 yg intinya adalah merupakan prosentase pekerjaan yg belum diselesaikan, nilai itulah yg harus di buat jaminan bank aseli dr bank (bukan asuransi) yg di simpan oleh KPPN. Tentu saja untuk memperoleh angka tersebut (baik prosentase dan rupiahnya) KPA/PPK mendasarkan pada suatu keterangan/perhitungan dari Konsultan pengawas. Dan mm pd perdirjen 73 hal ini tidak diatur, tetapi KPA/PPK tanpa diatur pun tentu sudah sangat paham akan prosedur yg telah baku ini. (kl belum tahu ya kita kasih tahu). Hal ini sy kira sudah menjadi pengetahuan umum. Atas dasar Surat Perjanjian Pembayaran (yg bermeterai tersebut), KPPN harus mempercayainya, krn tanggungjawab sepenenuhnya mm berada pada KPA/PPK. BAPP yg sesunggguhnya hrs diserahkan kepada KPPN 5 hari kerja setelah berakhirnya kontrak. Apabila tidak maka KPPN mencairkan jaminan bank tersebut. Yg perlu dilakukan KPPN menurut hemat saya, adalah 1.melakukan inventarisasi kontrak2 yg berakhir lewat tgl 14/12/2007. (untk yg pernah dibayar KPPN) 2. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan satker ybs agar tidak terjadi kesalahan2 yg tidak perlu, dan menyebabkan terjadinya kegagalan klaim. 3. meneliti dan mengecek keaslian bank garansi kpd bank penerbit. Mudah2 an menjadi semakin jelas, bukan semakin menambah bingung. P. Hari CMIIW. Wassalam, Subasita. --- Hari Ribowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mas Agung Sayuta.. > mungkin sebaiknya pak Suba Sita saja yang > menanggapi.. > tapi kalau melihat lampiran dalam Perjen 73.. > ada Surat Perjanjian Pembayaran. > di dalam Surat Perjanjian Pembayaran tsb bisa > terlihat > berapa realisasi sampai dengan tgl 14 Desember.. > jadi tidak perlu pakai Berita Acara lagi.. > terimakasih.. > > Pak Suba Sita..
