Menurut saya yang bodoh.
A dapat dibayar uangf makannya di KPPN B. Karena status kepegawaian 
A bukan diperbantukan atau diperkerjakan di satker B tetapi 
dimutasikan ke satker B. Ajukan aja. CMIIW

Dari Kendari
HaBeWe

--- In [email protected], "rega_p_a" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> teman-teman ditjen perbendaharaan sekalian...
> 
> Sebelumnya saya ingin memberi ilustrasi sedikit. "Seorang pegawai A
> pada Satker A gajinya dibayar pada KPPN A. Pegawai A tsb atas 
dasar SK
> mutasi dari pejabat yang berwenang pindah/mutasi ke Satker B yang
> berada di lingkup pembayaran KPPN B. Satker A belum mengajukan
> pengesahan SKPP pindah atas nama pegawai tsb, jadi gaji induknya 
masih
> dibayar di KPPN A. Sementara Satker B mengajukan permintaan uang 
makan
> yang di dalam daftar permintaannya tercantum nama pegawai A tsb."
> 
> Sementara pada pasal 5 Perdirjen No. PER-12/PB/2007 tentang uang 
makan
> disebutkan bahwa : "kepada pegawai negeri sipil yang diperbantukan
> atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya, uang
> makan dibayarkan oleh satuan kerja tempat Pegawai Negeri Sipil
> tersebut diperbantukan atau dipekerjakan".
> 
> Apakah KPPN B bisa membayar/menyetujui permintaan uang makan 
tersebut??
> Apakah kasus pegawai A tsb bisa disamakan dengan pasal 5 Perdirjen 
No.
> PER-12/PB/2007??
> 
> Atas bantuannya diucapkan terima kasih....
>


Kirim email ke