teman-teman ditjen perbendaharaan sekalian... Sebelumnya saya ingin memberi ilustrasi sedikit. "Seorang pegawai A pada Satker A gajinya dibayar pada KPPN A. Pegawai A tsb atas dasar SK mutasi dari pejabat yang berwenang pindah/mutasi ke Satker B yang berada di lingkup pembayaran KPPN B. Satker A belum mengajukan pengesahan SKPP pindah atas nama pegawai tsb, jadi gaji induknya masih dibayar di KPPN A. Sementara Satker B mengajukan permintaan uang makan yang di dalam daftar permintaannya tercantum nama pegawai A tsb."
Sementara pada pasal 5 Perdirjen No. PER-12/PB/2007 tentang uang makan disebutkan bahwa : "kepada pegawai negeri sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya, uang makan dibayarkan oleh satuan kerja tempat Pegawai Negeri Sipil tersebut diperbantukan atau dipekerjakan". Apakah KPPN B bisa membayar/menyetujui permintaan uang makan tersebut?? Apakah kasus pegawai A tsb bisa disamakan dengan pasal 5 Perdirjen No. PER-12/PB/2007?? Atas bantuannya diucapkan terima kasih....
