Diklat PIM III , Diklat PIM IV, SPAMA dan seterusnya diharapkan merupakan sebuah ajang untuk melatih dan mempersiapkan para staf yang sudah dan akan menjabat posisi Eselon. Semacam kawah candradimuka sepertinya. Dan memang dalam banyak hal manfaatnya terasa, khususnya bagi staf yang telah menjalani diklat bersangkutan. Selain manfaat, diklat semacam ini juga memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit baik dari sisi pengeluaran negara maupun dari para pesertanya. Satu orang peserta diklat PIM IV saja, memakan biaya tujuh juta rupiah, belum lagi ditambah biaya yang dikeluarkan sendiri oleh peserta. Masalahnya, biaya yang tidak sedikit ini ternyata , untuk kondisi sekarang tidak diimbangi dengan pemanfaatan alumni diklat secara maksimal. Diklat PIM sudah tidak laku lagi dan digantikan dengan assessment test. Untuk menduduki eselon tertentu sepertinya diklat PIM bukan lagi jadi rujukan.
Perlu diakui, bahwa assessment test ternyata lebih mempunyai bobot dan efektif untuk menyeleksi para pejabat yang menempati posisi eselon. Assessment lebih jelas dalam menentukan kriteria personal yang cakap untuk menduduki posisi eselon dibandingkan dengan sekedar sertifikat diklat PIM. Belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk keperluan assessment ini pun tidak sebanyak diklat. Kalau memang ternyata proses diklat yang memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit itu tidak menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk penempatan posisi eselon, bukankah lebih baik jika diklat PIM tidak lagi perlu diikuti oleh warga djpb? Atau secara departemen keuangan diklat yang diselenggarakan bppk ini dihapuskan saja. Ini sekedar usulan, maaf jika kurang berkenan. Terimakasih. Maruf 060097248
