Selamat sore, Pelaksanaan PMK Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar di KPPN sedikit mengalami permasalahan. Perbedaan persepsi terhadap akun diantara pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan yang belum seragam menjadikan pelayanan terhadap satker mengalami sidikit hambatan.
Satker mengacu pada RKAKL (sudah dibahas dan sisahkan dengan diterbitkanya DIPA) berargumen bahwa penggunaan akun yang ada dalam RKAKL sudah sah dan benar, sementara pihak KPPN dengan mengacu pada BAS juga merasa benar untuk melakukan penolakan terhadap satker yang menggunakan akun yang tidak sesuai dengan BAS. Sebagai contoh penggunaan akun 512111, ada sebagian pegawai KPPN dan Kanwil yang berpendapat bahwa akun tersebut hanya untuk menampung transaksi honorarium pegawai honor, sebagian lain ada yang berpendapat bahwa akun tersebut tidak hanya untuk menampung honor tetap pegawai honor tetapi juga untuk honorarium para PNS selain yang ditampung dalam akun 512112, pendapat ini didasarkan pada penjelasan bahwa akun 512111 digunakan untuk pembayaran honorarium tetap antara lain honorarium pegawai honor (memperhatikan kata-kata antara lain), dan saya yakin masih banyak perbedaan persepsi terhadap penggunaan akun tersebut antara lain honor satpam, sopir dan cleaning service. Memang BAS disusun untuk memudahkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan pemerintah pusat, tetapi ketika RKAKL sudah dibahas dan disahkan dengan diterbitkanya DIPA yang ditandatangani oleh pihak Ditjen Perbendaharaan , apakah masih relevan pihak KPPN (bagian dari Ditjen Perbendaharaan) mempermasalahkan penggunaan akun tersebut oleh satuan kerja?. Kalo toh akun yang ada sekarang ini masih belum sesuai dengan BAS, saya kira yang perlu ditinjau adalah sistem pembahasan/penelaahan RKAKL menjadi DIPA.
