Selamat sore,

Pelaksanaan PMK Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar di
KPPN  sedikit mengalami permasalahan. Perbedaan persepsi terhadap akun
diantara pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan yang belum
seragam menjadikan  pelayanan terhadap satker mengalami sidikit hambatan.

Satker mengacu pada RKAKL (sudah  dibahas dan sisahkan dengan
diterbitkanya DIPA) berargumen bahwa penggunaan akun yang ada  dalam
RKAKL sudah sah dan benar, sementara pihak KPPN dengan  mengacu pada
BAS juga merasa benar untuk melakukan penolakan terhadap satker yang
menggunakan akun yang tidak sesuai dengan BAS.

Sebagai contoh penggunaan akun 512111,  ada sebagian pegawai KPPN dan
Kanwil  yang berpendapat bahwa akun tersebut hanya untuk menampung 
transaksi honorarium pegawai honor,  sebagian lain ada yang
berpendapat bahwa akun tersebut tidak hanya untuk menampung honor
tetap pegawai honor  tetapi juga untuk honorarium para PNS selain yang
ditampung dalam akun 512112, pendapat ini didasarkan pada penjelasan
bahwa akun 512111 digunakan untuk pembayaran honorarium tetap antara
lain honorarium pegawai honor (memperhatikan kata-kata antara lain),
dan saya yakin masih banyak perbedaan persepsi terhadap penggunaan
akun tersebut antara lain honor satpam, sopir dan cleaning service.

Memang BAS disusun untuk memudahkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan pemerintah pusat, tetapi
ketika RKAKL sudah dibahas dan disahkan dengan diterbitkanya DIPA yang
ditandatangani oleh pihak Ditjen Perbendaharaan , apakah masih relevan
pihak KPPN (bagian dari Ditjen Perbendaharaan) mempermasalahkan
penggunaan akun tersebut oleh satuan kerja?. Kalo toh akun yang ada
sekarang ini masih belum sesuai dengan BAS, saya kira yang perlu
ditinjau adalah sistem pembahasan/penelaahan RKAKL menjadi DIPA.


Kirim email ke