Mungkin bisa sedikit meluruskan. Bahwa apabila sudah terbit DIPA, maka
Satker seharusnya membuat Petunjuk Operasional Kegiatan (POK). Jadi
yang dijadikan argumen dengan KPPN adalah POK, bukan RKAKL.
Meskipun DIPA sudah ditandatangani Ditjen perbendaharaan, kalo memang
belum sesuai dengan peruntukannya, apakah akan tetap dibayar oleh
KPPN? Saya rasa tidak. KPPN harusnya menganjurkan bila belum pas,
pihak satker bisa mengajukan revisi. 
Pengalaman ketika penelaahan DIPA tahun 2008, Dalam suatu
kegiatan/subkegiatan rehabilitasi gedung dan bangunan terdapat bkpk
5331 (Belanja Modal Gedung dan Bangunan). Namanya juga rehabilitasi,
berarti memperbaiki gedung/bangunan yang ada bukan membangun yang
baru. Seharusnya BKPK yang tepat menurut saya waktu itu adalah 5351
(Belanja Pemeliharaan Yang Dikapitalisasi). BKPK 5331 lebih tepat
masuk dalam kegiatan/subkegiatan pembangunan gedung/bangunan, karena
membangun yang baru. Akan tetapi karena dalam petunjuk penelaahan DIPA
pada Kanwil adalah MENCOCOKKAN SRAA DENGAN KONSEP DIPA, maka ketika
itu saya tidak berani merubahnya. Hanya saya sampaikan kepada satker
yang bersangkutan, bahwa penempatan bkpk tidak pas. Saya anjurkan
mengajukan revisi setelah penelaahan DIPA.
Itu hanya sebagai sekedar salah satu contoh. 
Selanjutnya tentang satpam/cleaning service, kalo tidak salah sekitar
pertengahan tahun 2007, Direktur APK dalam suratnya meminta agar
cleaning service/satpam dilaksanakan secara kontraktual dan dibebankan
di 5211.

Kirim email ke