Maaf pak Moderator, untuk memudahkan anggota milis menikmati "Rumusan Hasil
Rapimtas DJPB" yang diupload pak [EMAIL PROTECTED] , berikut saya copy n
paste-kan hasil rapimtas dimaksud.
Rumusan Hasil Rapat Pimpinan Terbatas Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tema: " Jadikan Hasil Evaluasi Tahun Anggaran 2007 Sebagai Landasan
Penyempurnaan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008"
Memperhatikan jalannya pelaksanaan rapat pimpinan terbatas serta paparan
dan/atau arahan para narasumber serta hasil pembahasan materi yang telah
berlangsung tanggal 27 s.d. 29 Pebruari 2008, dapat disimpulkan hasil/keputusan
rapat sebagai berikut :
1. Rekomendasi hasil Rapim sebelumnya.
Sesuai hasil rekomendasi rapat pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
sebelumnya yang berlangsung tanggal 25 s.d. 28 November 2007 telah dihasilkan
beberapa keputusan terkait penyelesaian DIPA 2008 dan langkah-Iangkah dalam
menghadapi akhir tahun anggaran 2007 antara lain menyangkut pembagian
kewenangan penelaahan DIPA antara Kantor Pusat dan Kanwil DJPBN, pemahaman
terhadap PMK-80/PMK.05/2007 tentang Penelaahan DIPA, kesamaan gerak langkah
untuk mengantisipasi permasalahan dan kendala dalam penyelesaian DIPA 2008
serta pengaturan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka menghadapi akhir tahun
anggaran 2007.
2. Kebijakan terkait Dana Perimbangan :
Kebijakan Departemen Keuangan terkait dengan pelaksanaan Dana Perimbangan,
antara lain kebijakan meniadakan mekanisme konfirmasi terhadap Rencana
Definitif oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan pengalihan pembayaran DAU/DAK
telah sesuai dengan semangat yang terkandung dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Keuangan Negara dan Otonomi Daerah, antara lain
bahwa Dana Perimbangan bersifat transfer sehingga menjadi
tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Daerah sebagai benefeciary dalam
penggunaannya. Perlu dilakukan koordinasi antara Ditjen Perbendaharaan dan
Ditjen Perimbangan Keuangan serta perlu disusun payung hukum apabila dalam
pelaksanaan dana perimbangan, masih memerlukan keterlibatan jajaran Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dalam hubungan dengan pemerintah daerah.
3. Evaluasi terhadap pelaksanaan TA 2007
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas tahun 2007, khususnya
akhir tahun anggaran oleh unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, ke depan kiranya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
o Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar unit-unit
di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, khususnya terkait dengan
kebijakan yang akan berpengaruh terhadap eksternal Ditjen Perbendaharaan;
o Mengoptimalkan dan mengembangkan tugas dan fungsi yang akan menciptakan beban
kerja, khususnya terkait dengan peran "Guru dan Pembimbing' bagi seluruh
jajaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
o Mendorong seluruh lapisan pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk
meningkatkan pengawasan melekat (built in control) terhadap pelaksanaan tugas
staf;
o Memperbaiki mekanisme koordinasi dan pelaporan revisi DIPA yang dilakukan
Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
o Menyusun dan menyebarkanluaskan peraturan peJaksanaan revisi DIPA/dispensasi
penggunaan anggaran serta pengaturan penerimaan dan pengeluaran pada akhir
tahun anggaran sedini mungkin, sehingga tersedia cukup waktu bagi satker untuk
memahami dan melaksanakan peraturan tersebut;
o Melakukan pengkajian terkait substansi pengaturan revisi DIPA dan dispensasi
penggunaan anggaran serta pengaturan penerimaan dan pengeluaran pada akhir
tahun anggaran, misalnya revisi minus, dispensasi penggunaan anggaran,
pengaturan jam buka loket penerimaan/pengeluaran di bank/KPPN, bank garansi dan
lain-lain (pembentukan Tim Kecil);
---
4. Pengembangan Aplikasi :
Dalam pengembangan aplikasi perlu dilakukan sesuai tahapan System Development
Live Cycle, sehingga aplikasi yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan
dapat berjalan baik. Perlu diperhatikan agar setiap kebijakan yang
implementasinya menghendaki disusunnya aplikasi harus dikoordinasikan dengan
baik, dengan memperhatikan kecukupan waktu pengembangan aplikasi, bussines
process, unit yang terkait dengan aplikasi dimaksud.
5. Pengalihan Administrasi Belanja Pegawai ke Satker.
Terkait rencana pengalihan administrasi belanja pegawai kepada Kuasa Pengguna
Anggaran sebagai realisasi penyerahan kewenangan ordonateur kepada satker, agar
dipersiapkan dengan matang baik menyangkut aspek legal formal maupun aspek
teknis antara lain penyiapan database kepegawaian yang valid beserta
aplikasinya pada KPPN dan satker.
6. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Kualitas laporan keuangan pemerintah pusat sangat tergantung kepada kepatuhan
satker dalam menerapkan standar dan prosedur penyusunan laporan keuangan sesuai
Standar Akuntansi Pemerintahan. Untuk mencapai tujuan tersebut agar KPPN dan
Kanwil Ditjen Perbendaharaan secara proaktif melakukan pembinaan melalui proses
sosialisasi dan melakukan rekonsiliasi secara tertib. .
7. KPPN Percontohan.
Hasil survey menunjukkan bahwa keberadaan KPPN Percontohan telah menunjukkan
kinerja yang cukup memuaskan. Menjadi kewajiban kita bersama untuk
mempertahankan prestasi tersebut dengan tetap menjaga mindset perubahan bagi
para pegawai. Masih perlu penyempumaan atas SOP, kualitas dan kompetensi serta
kuantitas SDM, logistik dan tata letak ruangan
Jakarta, 29 Pebruari 2008
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]