On Wed, 27 Feb 2008 17:12:26 -0800 (PST)

Ass.Wr.Wb dan salam sejahtera,

MATA RANTAI YANG HILANG
Terkait dengan tulisan Lae Gaol dan Jeng Endah saya 
tertarik menambahkan beberapa hal mengenai inventarisasi 
kekayaan Negara. Kebetulan saya pernah sekitar 2 tahun 
nongkrong di Pusat Akuntansi BMN (Pusat Akbar) BAKUN yang 
tupoksinya membina pengelolaan BMN Departemen/Lembaga.
  
Sebelum reorganisasi tahun 2004, secara periodik setiap 
departemen/lembaga menyampaikan laporan keadaan BMN mereka 
ke BAKUN cq Pusat Akbar. Berdasarkan laporan-laporan 
tersebut Pusat Akbar melakukan penelitian atas kebenaran 
laporan sebagai pelaksanaan fungsi pembinaan pengelolaan 
BMN. Selain itu secara berkala juga ada forum komunikasi 
antar departemen yang membahas klasifikasi, kodefikasi dan 
pengelompokan BMN-BMN baru. Karena Pusat Akbar mempunyai 
kewenangan menegur departemen/lembaga yang lalai 
melaporkan keadaan BMN mereka, dapat dikatakan setiap 
departemen tertib menatausahakan BMN mereka termasuk 
mutasi intern BMN. Daftar Inventaris Ruangan (DIR),  Kartu 
Inventaris Barang (KIB) dan Buku Inventaris (BI) umumnya 
selalu dibuat, dilaporkan mutasinya ke Pusat Akbar setiap 
triwulan (LMBT) dan setiap akhir tahun anggaran (LT). Dari 
laporan-laporan keadaan BMN ini, sebagai kelengkapan data 
Perhitungan Anggaran Negara (PAN), Pusat Akbar menyusun 
dan menyampaikan LT BMN gabungan yang telah dimutakhirkan 
dengan LT tingkat departemen/lembaga. Pada era ini di 
Ditjen. Anggaran ada Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara 
(Dit. PKN) yang mempunyai tupoksi hampir sama.  Bedanya, 
Pusat Akbar lebih menekankan pada penatausahaan BMN 
(nomenklatur sebelumnya Biro Tata Usaha Inventaris 
Kekayaan Negara) sedangkan Dit. PKN lebih menekankan pada 
pengelolaan dan kepemilikan aset seperti perijinan 
penghapusan dan ruislag. Obyek Pusat Akbar adalah seluruh 
BMN yang dikelola departemen/lembaga, sedangkan obyek Dit. 
PKN hanya Barang Tidak Bergerak, tanah dan bangunan serta 
untuk Barang Bergerak, hanya Kendaraan Bermotor. Pada 
waktu reorganisasi tahun 2004 kedua unit kerja ini dilebur 
menjadi Direktorat Pembinaan BMN bahkan kemudian melebur 
ke Ditjen. Kekayaan Negara (DJKN).
Pada saat melebur menjadi Dit. Pembinaan BMN fungsi 
penatausahaan BMN hampir dapat dikatakan tidak 
dilaksanakan dan departemen/lembaga pun tidak lagi 
menyampaikan LMBT/LT ke Dep. Keuangan secara tertib. 
Mungkin juga hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut 
dari amanat undang-undang dimana pengelolaan BMN 
sepenuhnya menjadi tanggung-jawab Pengguna Barang. Tetapi 
akibatnya, tertib penatausahaan barang cenderung tidak 
ditangani dengan baik. Coba saja perhatikan, DIR yang ada 
di ruangan kerja satker, kapan terakhir diperbaharui? Ada 
kebiasaan yang sulit dihapus, kita dapat tertib selama 
diawasi. Ketaatan kepada rambu-rambu lalu-lintas, 
misalnya, cenderung hanya dipatuhi apabila ada polisi yang 
mengawasi.
Hubungannya dengan tulisan Lae Gaol dan Jeng Endah, 
menurut rekan di DJKN, mereka mendapat amanat dari Menteri 
Keuangan untuk melakukan penilaian BMN yang dikuasai 
departemen/lembaga dan mereka sanggup menuntaskan tugas 
tersebut dalam 2 tahun. Ini bukan pekerjaan mudah dan 
mereka harus cepat mengambil sikap, khususnya untuk 
menetapkan dasar penilaian asset. Akhirnya dipilih seperti 
yang mereka lakukan saat ini, untuk tahun 2004 dan 
sebelumnya, tidak menggunakan harga perolehan melainkan 
nilai wajar sedangkan mulai tahun 2005 ke atas menggunakan 
harga perolehan. Betul seperti pendapat anda berdua, 
akuntansi barang mempunyai sifat berkelanjutan dari tahun 
ke tahun sementara akuntansi keuangan pemerintah ditutup 
setiap akhir tahun anggaran. SAPP yang saat ini dijalankan 
baru menekankan pada akuntansi dana (APBN) yang dimulai 
pada awal tahun anggaran dan ditutup pada akhir tahun 
anggaran. Memang pada neraca (SAI) yang disajikan, sudah 
tercantum nilai asset yang diambil dari SABMN. Tetapi 
nilai tersebut seolah belum mencerminkan keadaan 
sesungguhnya. Mengapa demikian? Saya berpendapat hal itu 
disebabkan SABMN belum optimal. Seperti yang dikemukakan 
Jeng Endah, Neraca SAU belum menyajikan nilai BMN 
definitif. Saya mengistilahkannya sebagai mata rantai yang 
hilang. Menurut saya, masih banyak yang harus dibenahi di 
sisi SABMN. Yang sederhana saja, soal perawatan data 
referensi kode barang. Setiap tahun data referensi ini 
semestinya diperbaharui seiring dengan perubahan dan 
penambahan jenis-jenis barang baru yang dikelola instansi 
pemerintah. Rasanya dalam 5 tahun terakhir ini tidak ada 
PMK atau petunjuk teknis baru yang mengatur 
perubahan/penambahan kode barang. Saya bermimpi, 
semestinya bersamaan dengan penilaian BMN secara nasional 
yang sedang dilaksanakan oleh DJKN juga dilakukan 
reklasifikasi kode barang, misalnya pengelompokan barang 
disesuaikan dengan klasifikasi yang diatur dalam Standar 
Akuntansi Pemerintah. Jadi, sekali dayung 2-3 pulau 
sekaligus terlampaui. Begitulah, langkah rekan-rekan di 
DJKN sehubungan pengelolaan BMN masih amat panjang dan 
belum waktunya dilakukan penyesuaian nilai saldo awal 
asset. Penilaian BMN yang dilakukan baru sebatas data 
gathering untuk menunjang kelengkapan data. Mudah-mudahan 
ke depan, sinergi antara SABMN dan SAI menemukan bentuknya 
yang paling tepat termasuk siapa yang tepat menjadi 
penjaga gawang SABMN dan siapa yang menjadi penjaga gawang 
SAI. Saya optimis sharing kita ini ada gunanya sebagai 
bahan kajian lebih lanjut pihak-pihak terkait. 
Terimakasih.
Wassalam,

Yangkung
>Nah saya hanya mengharapkan apabila Revaluasi Aset akan 
>dilakukan seharusnya ada Koordinasi antara DJPB dan DJKN 
>apalagi dalam rangka pembuatan suatu aplikasi.
> Mudah-mudahan teman2 sudah membaca PERMENKEU 171 yang 
>disana menyembutkan ada rekonsiliasi sabmn dengan KP2LN. 
>Kanwil (UAPPB) dengan Kanwil DJKN dan kanwil DJKN dengan 
>DJPB...
> sekali lagi terimakasih
> 
>       
> ---------------------------------
> Never miss a thing.   Make Yahoo your homepage.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 

Kirim email ke