Pak Budi Santoso dan teman-teman

Dulu ketika masih Direktorat Jenderal Anggaran, kita
punya Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara. 
Didalamnya ada Sub Direktorat yg ngurusi Penerimaan
dan ada pula Sub Direktorat yg ngurusi soal
Pengeluaran. Setiap ada permasalahan penerimaan maupun
pengeluaran negara kita tinggal menghubungi Direktorat
PBN atau ke Sub Dit terkait disana.

Ketika reorganisasi, tupoksi direktorat2 berubah,
termasuk fungsi Dit PKN (Direktorat Pengelolaan Kas
Negara), sesuai dengan namanya tupoksinya lebih
menitik beratkan ke manajemen kas.
 
Persoalan muncul ketika KPPN menjumpai permasalahan2
perbendaharaan yg terkait pengeluaran negara. Kemana
harus bertanya? Direktorat PA yg semestinya terkait dg
masalah pengeluaran kelihatannya lebih terfokus pada
tugas2 per "DIPA" an. Sehingga pada waktu itu timbul
pemikiran untuk membentuk Direktorat baru yg lebih
fokus pada Peraturan/pelaksanaan Perbendaharaan. Hal
ini mengacu pada organisasi yg sama pada DJ Bea dan
Cukai dan DJ Pajak.

Jadi kl pada masa lalu Dit PBN (lebih lama lagi
namanya Dit PBN& TLA=Direktorat Perbendaharaan dan
Tata Laksana Anggaran) benar2 merupakan kakeknya
KBN/KKN/KPKN/KPPN. Tetapi pada masa DJPBN sekarang ini
krn tupoksi sudah berubah, KPPN menjadi bingung siapa
kakek yg sebenarnya? Kelihatannya sekaran ini banyak
kakeknya. 

Banyak permasalahan di lapangan yg perlu segera
diselesaikan, tapi kadang2 salah alamatnya. Sehingga
terkadang  respon dr Pusat lambat karena tupoksi
memang tidak jelas dan belum tertampung. 

Nampaknya perlu penataan kembali fungsi2 yg ada di
kantor pusat. Menata kembali dimana letaknya maupun
menampung fungsi2 yg belum di tampung untuk dikasih
tempat penampungan.

Demikian yg dapat di tambahkan.
Wassalam,
Subasita


--- Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Mas Donie,
>  
> Intinya memang benar bahwa kita perlu hati-hati
> dalam membentuk atau menata organisasi karena bila
> terjadi kesalahan (misal: 1.
> redundancy/tumpang-tindih pekerjaan antar unit, 2.
> fungsi yang diperlukan oleh organisasi tetapi belum
> tertampung dalam unit manapun, 3. uraian tupoksi
> yang tidak dapat dipahami dengan jelas oleh para
> pegawai yang harus melaksanakannya) hal tersebut

Kirim email ke