Yth. Pa Budi Santoso

Kalo membaca milis anda rasanya pribadi seperti katak dalam tempurung.
 Tolong dong kirim copy file pengelompokkan sub modul ala kelompok
GFMRAP via japri, setidaknya pribadi bisa tahu perkembangan yang
terjadi. Di samping itu kalolah mo menyampaikan pendapat ga ngawur, 
dan masih sesuai koridor topik bahasan. Selanjutnya memberitahu kawan
di KPPN juga ga salah arah.
Pernah dalam diskusi pribadi ditanya kawan, kalo wewenang
"ordonansering" diserahkan ke Satker, wah kerja KPPN akan kurang!!!
Pribadi jawab, ya tidak karena masih banyak tugas KPPN selaku KBUN
yang belum digarap antara lain "Cash Management". Uang KBUN banyak
tersebar, ada yang di bank/pos persepsi, ada yang di bank operasional,
ada yang di Bendahara, ada yang bakal diterima berupa Pajak atau Non
Pajak, apa semua ini sudah ditata??? Selanjutnya pribadi juga jelaskan
pada kawan, terutama tentang pajak. Pajak melalui APBN GFMRAP mungkin
jadi melenceng jauh. Tks atas bantuan.

Salam hormat,

Agung Sayuta.
--- In [email protected], Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas Donie,
>  
> Intinya memang benar bahwa kita perlu hati-hati dalam membentuk atau
menata organisasi karena bila terjadi kesalahan (misal: 1.
redundancy/tumpang-tindih pekerjaan antar unit, 2. fungsi yang
diperlukan oleh organisasi tetapi belum tertampung dalam unit manapun,
3. uraian tupoksi yang tidak dapat dipahami dengan jelas oleh para
pegawai yang harus melaksanakannya) hal tersebut dapat mengakibatkan
organisasi kita menjadi sakit (tidak sehat).
> Menurut saya sebagian besar pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh
Seksi PB KPPN termasuk dalam wilayah Payments Management dan bukan
dalam wilayah Cash Management.  Demikian pula pekerjaan yang selama
ini dilakukan oleh Seksi Persepsi KPPN tipe A (misal: kegiatan
verifikasi data/dokumen penerimaan negara) termasuk dalam wilayah
Receipts Management.  Sedangkan pekerjaan yang terkait dengan kegiatan
forecasting (kas/penerimaan/pengeluaran), monitoring neraca kas dan
pelaksanaan TSA yang dimaksudkan untuk mengamankan ketersediaan cash
dan meminimalkan idle cash tentu termasuk dalam wilayah Cash
Management. Teman-teman kita di GFMRAP telah melakukan pengelompokkan
sub-sub modul yang termasuk dalam wilayah payments management, cash
management dan receipts management yang sebagian copy filenya telah
saya kirimkan ke mas Donie melalui japri.
> Mas Donie, saya tidak sependapat dengan Anda yang mengatakan bahwa
Kakeknya KPPN adalah Dit. PKN.  Yang benar, menurut saya, Kakeknya
KPPN di kantor pusat bukan hanya satu (Dit. PKN).  Dit. PA, Dit. APK
dan DSP semestinya juga merupakan Kakek (unit-unit kecil di) KPPN. 
Lalu, apakah sekarang pendapat mas Donie, bahwa Kakek KPPN hanyalah
satu (Dit. PKN), masih belum berubah? 
> Salah satu kegiatan yang biasa dilakukan dalam penataan organisasi
adalah mengelompokkan kegiatan-kegiatan yang sejenis, dan kemudian
memperkirakan kebutuhan jumlah pegawai (termasuk mempertimbangkan
kompetensinya) dan juga jumlah struktur/unitnya.  Salah satu hal yang
menurut saya juga perlu diperhatikan adalah kesesuaian antara nama
(unit) organisasi dan jenis-jenis kegiatan pada (unit) organisasi
tersebut.
> Sekarang mari kita lihat contoh pada Dit. PKN.  Kalau tidak salah
berdasarkan PMK 
> 131/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depkeu, please CMIIW,
Dit. PKN melakukan kegiatan monitoring "Sistem" Penerimaan (MPN?) dan
juga kegiatan pembinaan kepada para bendahara instansi yang menurut
saya tidak berada dalam wilayah tugas Cash Management (Direktorat
Pengelolaan Kas Negara).  Kalau kegiatan-kegiatan tersebut (yang
meliputi SEMUA kegiatan pada modul payments management dan modul
receipts management) akan tetap dipertahankan semestinya, menurut
saya, nama/nomenklatur direktoratnya pun perlu disesuaikan.  
> Sekarang mari kita lihat kewenangan untuk memberikan dispensasi
UP/TUP di KPPN, Kanwil dan Kantor Pusat.  Setahu saya di KPPN
kewenangan tersebut ada pada Seksi PB, di Kanwil kewenangan tersebut
berada pada Bidang Pembinaan Perbendaharaan, dan di kantor pusat ia
berada pada kewenangan Dit. Pelaksanaan Anggaran (bukan Dit. PKN). 
Pembagian tugas semacam ini menurut saya tidak konsisten.
> Kalau kita lihat kegiatan di DSP, di sana ada petugas Helpdesk
Aplikasi di Subdit Pengembangan Aplikasi yang fungsi dan unitnya belum
tertulis dalam PMK 131/2006.  Selain itu, ada pula kegiatan
rekonsiliasi MPN yang selama ini menguras waktu, tenaga, dan pikiran
para pegawai Subdit Pengembangan Aplikasi yang belum pula ditampung
dalam PMK tersebut. 
> Belum lagi kegiatan-kegiatan sebagai anggota tim yang dibentuk oleh
direktorat lainnya.   
> Saya kira, kalau kita lebih jeli lagi memperhatikan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh unit-unit kerja (terutama di
kantor pusat) di lingkungan Ditjen PBN, sebenarnya masih banyak hal
yang bisa kita lakukan agar supaya penatalaksanaan organisasi kita
bisa menjadi lebih baik.  Apakah memang benar demikian (pak Hari dan
pak Subasita)?
> 
> Salam,
> budisan 
>  
> 
> 
> 
> From: Doniem Putra [EMAIL PROTECTED]
> 
> kita perlu diberi penjelasan lebih detail mengenai tugas dan
fungsinya... terus bagaimana dengan Keberadaan Dit.PKN jika Dit.P3 ini
berdiri apa tidak akan terjadi redudancy tugas dan fungsinya..mohon
dijelaskan 
> menurut pendapat saya sebagai kakeknya KPPN saat ini adalah
Dit.PKN...so kalo Dit.P3 berdiri Kakeknya KPPN Jadi 2 dong..sapa yang
jadi Kakek Kandung dan Kakek angkatnya... ....
> 
> regard,
> donie
> 
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> Looking for last minute shopping deals? 
> Find them fast with Yahoo! Search. http://tools. search.yahoo.
com/newsearch/ category. php?category= shopping
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
>  
> 
> 
>      
____________________________________________________________________________________
> Looking for last minute shopping deals?  
> Find them fast with Yahoo! Search. 
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke