Yth forum prima dan Miliser,  perlu diluruskan bahwa dalam hal penunjukan 
pejabat pengelola keuangan negara Kepala satker/kantor otomatis sebagai KPA 
yang secara formal seyogyanya setiap awal tahun anggaran PA  menerbitkan SK 
penunjukan KPA dan apabila KPA memperoleh pendelegasian  kewenangan, KPA  dpt 
menunjuk PPK. PPSPM,Bendaharan dan para Staff pengelola keuangan.
Berkaitan penunjukan PPK, dapat dilakukan KPA apabila KPAnya sangat sibuk dan 
sering keluar kantor yang dapat menghambat kelancaran pengelolaan keuangan 
negara, atau dalam Dipanya terdiri dari beberapa kegiatan yg lokasinya 
berjauhan shg sulit utk di laksanakan oleh KPA sendirian. Tugas PPK hanya 
melaksanakan fungsi KPA dalam hal pengadaan barang/jasa dan sekaligus menanda 
tangani kontrak dgn dikoordinasikan dahulu dgn KPA. KPA mempunyai kewenangan 
utk merencanakan dan memutuskan barang/jasa apa yg dibutuhkan yg harus diadakan 
oleh PPK.
Sedangkan mengenai pembayaran honor, apabila PPK tdk ditunjuk berarti  honor 
yang ada hanya honor KPA, KPA tdk boleh menerima honor PPK walaupun pekerjaan 
PPK dirangkap oleh KPA bersangkutan, dan semua kontrak menjadi kewajiban KPA 
utk menanda tanganinya. Apabila KPA juga menerima honor PPK berarti KPA telah 
melakukan pembayaran fiktif yg jelas melanggar Keppres no 42. trims


Agung_Sayuta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
Assalam'mualaikum Wr.Wb.
 Yth. Forum Prima dan Milisers
 
 Menarik ikut diskusi topik ini. Memang dalam prinsip pokok penggunaan
 anggaran, salah satu point adalah "Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
 Anggaran (KPA)/Kepala Kantor bertanggung penuh atas penggunaan
 anggaran yang dilakukannya". Sepengetahuan saya, pelaksanaan tugas
 dapat didelegasikan sedang tanggung jawa

Kirim email ke