Assalamu'alaikum wr.wb
  Awalnya, tujuan pemberian Terusan Penghasilan kepada janda/duda PNS yang 
meninggal dunia adalah agar dalam kurun waktu menunggu SK Pensiun Janda/Duda 
ybs diproses, janda/duda ybs tetap menerima penghasilan setiap bulan.
  Terusan Penghasilan yang dibayarkan setiap bulan sebesar gaji bulanan 
terakhir yang diterima PNS dengan potongan iuran wajib hanya 2% (bukan 10%), 
dan nantinya akan diperhitungkan pada saat pembayaran rapel Pensiun Janda/Duda 
setelah SK Pensiun Janda/Duda terbit.
  Jadi Terusan Penghasilan sifatnya hanya pinjaman kepada Janda/Duda PNS yang 
meninggal dunia dan harus dikembalikan dengan memotong rapelan pembayaran 
Pensiun Janda/Duda berkenaan.
  Belakangan saya dengar, terusan penghasilan yang dibayarkan diikhlaskan 
kepada Janda/Duda ybs dan pembayaran pensiun Janda/Duda dimulai bulan 
berikutnya sejak Terusan Penghasilan dihentikan.
  Jadi, kalau ada kenaikan gaji terakhir yang diterima PNS ybs yang menjadi 
acuan perhitungan Terusan Penghasilan maka logisnya tidak perlu ada kekurangan 
Terusan Penghasilan.
  Tapi kalau mau diusulkan untuk bisa dibayarkan kekurangan Terusan 
Penghasilan, konsultasikan secara hierarkhis, siapa tahu dapat diikhlaskan juga 
untuk menambah penghasilan Janda/Duda ybs.
  Wassalam.

Bayu Erlangga <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Yth. Anggota millis Forum-Prima...
Melalui forum ini kami mohon penjelasan dari para milis tentang kekurangan gaji 
terusan, Contoh kasus : Si Fulan meninggal dunia tgl.09-11-2007 dg.pangkat 
Gol.III/c MK 18 th-09 bl, Gaji Pokok Rp1.600.200,- telah dibayarkan gaji 
terusan s.d. bulan Maret (bulan ke-4).
Pada bulan Maret a.n. Si Fulan diterima SK BKN tentang penetapan pensiun 
janda/duda tmt 01-12-2007 dan pemberian kenaikan pangkat pengabdian ke 
Gol.III/d tmt 09-11-2007 MK 18 th-09 bl, Gaji Pokok 1.667.900,- dan telah 
dibayarkan kekurangan gaji bulan Nopember 2007 dg. gaji pokok 1.667.900,-

Pertanyaannya : Apakah istri si Fulan berhak atas kekurangan gaji terusan bulan 
Desember 2007 s.d. Maret 2008 dengan pangkat/gol. III/d, gaji pokok 1.667.900,- 
atau tmt Januari 2008 gaji pokok 2.010.500,-
Kalau ada hak, kan lumayan buat si istri dan anak-anak alm. si Fulan
Terimakasih.

__________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

[Non-text portions of this message have been removed]



                         

       
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke