Assalamu'alaikum wr.wb
Awalnya, tujuan pemberian Terusan Penghasilan kepada janda/duda PNS yang
meninggal dunia adalah agar dalam kurun waktu menunggu SK Pensiun Janda/Duda
ybs diproses, janda/duda ybs tetap menerima penghasilan setiap bulan.
Terusan Penghasilan yang dibayarkan setiap bulan sebesar gaji bulanan
terakhir yang diterima PNS dengan potongan iuran wajib hanya 2% (bukan 10%),
dan nantinya akan diperhitungkan pada saat pembayaran rapel Pensiun Janda/Duda
setelah SK Pensiun Janda/Duda terbit.
Jadi Terusan Penghasilan sifatnya hanya pinjaman kepada Janda/Duda PNS yang
meninggal dunia dan harus dikembalikan dengan memotong rapelan pembayaran
Pensiun Janda/Duda berkenaan.
Belakangan saya dengar, terusan penghasilan yang dibayarkan diikhlaskan
kepada Janda/Duda ybs dan pembayaran pensiun Janda/Duda dimulai bulan
berikutnya sejak Terusan Penghasilan dihentikan.
Jadi, kalau ada kenaikan gaji terakhir yang diterima PNS ybs yang menjadi
acuan perhitungan Terusan Penghasilan maka logisnya tidak perlu ada kekurangan
Terusan Penghasilan.
Tapi kalau mau diusulkan untuk bisa dibayarkan kekurangan Terusan
Penghasilan, konsultasikan secara hierarkhis, siapa tahu dapat diikhlaskan juga
untuk menambah penghasilan Janda/Duda ybs.
Wassalam.
Bayu Erlangga <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Yth. Anggota millis Forum-Prima...
Melalui forum ini kami mohon penjelasan dari para milis tentang kekurangan gaji
terusan, Contoh kasus : Si Fulan meninggal dunia tgl.09-11-2007 dg.pangkat
Gol.III/c MK 18 th-09 bl, Gaji Pokok Rp1.600.200,- telah dibayarkan gaji
terusan s.d. bulan Maret (bulan ke-4).
Pada bulan Maret a.n. Si Fulan diterima SK BKN tentang penetapan pensiun
janda/duda tmt 01-12-2007 dan pemberian kenaikan pangkat pengabdian ke
Gol.III/d tmt 09-11-2007 MK 18 th-09 bl, Gaji Pokok 1.667.900,- dan telah
dibayarkan kekurangan gaji bulan Nopember 2007 dg. gaji pokok 1.667.900,-
Pertanyaannya : Apakah istri si Fulan berhak atas kekurangan gaji terusan bulan
Desember 2007 s.d. Maret 2008 dengan pangkat/gol. III/d, gaji pokok 1.667.900,-
atau tmt Januari 2008 gaji pokok 2.010.500,-
Kalau ada hak, kan lumayan buat si istri dan anak-anak alm. si Fulan
Terimakasih.
__________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]