Yth. Miliser Munculnya berbagai permasalahan yang banyak timbul akhir-akhir ini baik di Kantor Daerah dan Kantor Pusat, sebenarnya tidak terlepas dari perkembangan organisasi itu sendiri. Apalagi tantangan kedepan jauh lebih berat, tentunya hal ini akan menciptakan permasalahan-permasalahan baru dalam pelaksanaannya dilapangan. Perkembangan yang dinamis ini memerlukan aturan-aturan main yang jelas, transparan dan applicable (dapat dilaksanakan). Apatah artinya sebuah aturan yang boleh dibilang "modern" tetapi kenyataannya tidak bisa dilaksanakan dengan baik. Dalam berbagai kesempatan sharing dengan temen2 DJPBN, ada sinyalemen dari rekan2 yang mengatakan bahwa banyak peraturan2 yang dibuat ternyata tidak bisa dilaksanakan dengan baik, bahkan memunculkan masalah-masalah baru yang tidak siap diantisipasi oleh pembuat peraturan itu sendiri. Ada juga yang berpendapat bahwa DJPBN kadang terlalu memaksakan pelaksanaan sebuah aturan atau aplikasi program namun tidak secara komprehensif menampung segala aspek pelaksanaannya. Misal, dalam berbagai kesempatan dalam milis ini juga diungkapkan adanya kekurangsempurnaan sebuah aplikasi. Memang perlu disadari, pembuatan aplikasi itu tidak mudah, dan justru aplikasi itu sendiri akan mengarah ke sempurna dengan trial and eror. Namun bila yang dijadikan taruhan adalah aplikasi untuk sebuah pekerjaan pokok yang amat penting (misal MPN yang lintas direktorat/departemen)seharusnya dipersiapkan dengan sebaik mungkin, tidak terburu-buru. Kalao perlu bahkan diujicobakan dahulu sebelum di launch secara nasional. Temen yang lain juga mengatakan, banyaknya kesalahan-kesalahan yang terjadi di KPPN biasanya merupakan kesalahan yang berulang dengan model yang hampir sama. (Misal kesalahan dalam pembayaran BLN). Anehnya, hal ini belum diantisipasi dengan baik oleh "Kakek2" KPPN. Saya pikir perlu inventarisasi permasalahan yang timbul kemudian dibuatkan standar baku penyelesaiannya.
Melalui forum ini, saya coba untuk mengemukakan usulan sbb: 1. Lounching aplikasi baru perlu diujicoba terlebih dahulu sampai benar-benar siap sebelum diterapkan secara nasional. 2. Perlu di buat standard baku penyelesaian terhadap kasus2 yang sering dan berulang terjadi di lapangan. 3. Koordinasi yang lebih baik diantara "kakek2 KPPN" di Kantor Pusat, sehingga setiap aturan baru yang terbit justru saling melengkapi dan bukan bertentangan satu dengan lainnya. 4. Setiap ada peraturan-peraturan baru, sebelum dinyatakan berlaku (draft aturannya) agar di muat dalam website Perbendaharaan.go.id dengan membuka peluang seluas-luasnya kepada para pegawai Ditjen. PBN untuk berpartisipasi dengan memberikan tanggapan, komentar, kritikan atau apapun bentuknya untuk kesempurnaan aturan dimaksud. salam perubahan Layang Seta
