Yth. Miliser

Munculnya berbagai permasalahan yang banyak timbul akhir-akhir ini
baik di Kantor Daerah dan Kantor Pusat, sebenarnya tidak terlepas dari
perkembangan organisasi itu sendiri. Apalagi tantangan kedepan jauh
lebih berat, tentunya hal ini akan menciptakan
permasalahan-permasalahan baru dalam pelaksanaannya dilapangan. 
Perkembangan yang dinamis ini memerlukan aturan-aturan main yang
jelas, transparan dan applicable (dapat dilaksanakan). Apatah artinya
sebuah aturan yang boleh dibilang "modern" tetapi kenyataannya tidak
bisa dilaksanakan dengan baik. 
Dalam berbagai kesempatan sharing dengan temen2 DJPBN, ada sinyalemen
dari rekan2 yang mengatakan bahwa banyak peraturan2 yang dibuat
ternyata tidak bisa dilaksanakan dengan baik, bahkan memunculkan
masalah-masalah baru yang tidak siap diantisipasi oleh pembuat
peraturan itu sendiri.
Ada juga yang berpendapat bahwa DJPBN kadang terlalu memaksakan
pelaksanaan sebuah aturan atau aplikasi program namun tidak secara
komprehensif menampung segala aspek pelaksanaannya. Misal, dalam
berbagai kesempatan dalam milis ini juga diungkapkan adanya
kekurangsempurnaan sebuah aplikasi. Memang perlu disadari, pembuatan
aplikasi itu tidak mudah, dan justru aplikasi itu sendiri akan
mengarah ke sempurna dengan trial and eror. Namun bila yang dijadikan
taruhan adalah aplikasi untuk sebuah pekerjaan pokok yang amat penting
 (misal MPN yang lintas direktorat/departemen)seharusnya dipersiapkan
dengan sebaik mungkin, tidak terburu-buru. Kalao perlu bahkan
diujicobakan dahulu sebelum di launch secara nasional.
Temen yang lain juga mengatakan, banyaknya kesalahan-kesalahan yang
terjadi di KPPN biasanya merupakan kesalahan yang berulang dengan
model yang hampir sama. (Misal kesalahan dalam pembayaran BLN).
Anehnya, hal ini belum diantisipasi dengan baik oleh "Kakek2" KPPN.
Saya pikir perlu inventarisasi permasalahan yang timbul  kemudian
dibuatkan standar baku penyelesaiannya.

Melalui forum ini, saya coba untuk mengemukakan usulan sbb:
1. Lounching aplikasi baru perlu diujicoba terlebih dahulu sampai
benar-benar siap sebelum diterapkan secara nasional.
2. Perlu di buat standard baku penyelesaian terhadap kasus2 yang
sering dan berulang terjadi di lapangan.  
3. Koordinasi yang lebih baik diantara "kakek2 KPPN" di Kantor Pusat,
sehingga setiap aturan baru yang terbit justru saling melengkapi dan
bukan bertentangan satu dengan lainnya.
4. Setiap ada peraturan-peraturan baru, sebelum dinyatakan berlaku
(draft aturannya) agar di muat dalam website Perbendaharaan.go.id
dengan membuka peluang seluas-luasnya  kepada para pegawai Ditjen. PBN
untuk berpartisipasi dengan memberikan tanggapan, komentar, kritikan
atau apapun bentuknya untuk kesempurnaan aturan dimaksud.


salam perubahan
Layang Seta 


Kirim email ke