--- In [email protected], noor faisal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalam'mualaikum Wr.Wb. Yth. Pak Noor Faisal dan Para Miliser Forum Prima,
Milis ini hanya sekedar buah pikir dan urun rembug. Terus terang saya ga ikuti perkembangan reorganisasi DJPB tahap n. Tapi jauh hari pernah kami bincangkan bentuk organisasi DJPB pasca UU 17/2003 dan UU 1/2004 dengan kawan satu "jukung", khususnya ditinjau dari pengelolaan keu.negara. Menurut saya bukanlah suatu yang tabu membincangka bentuk organisasi DJPB masa depan. Menurut pemikiran saya, struktur organisasi DJPB ditinjau dari pengelolaan keu.negara, idealnya merujuk pd UU 17/2003 dan UU 1/2004. Khusus bagi pem.pusat, secara garis besar, tugas pengelola keu.negara dinyatakan dalam penjelasan UU 17/2003 dan psl.4 dan 7 UU 1/2004. Dalam psl. 4 UU 1/2004, dinyatakan kewenangan menteri selaku PA. Kewenangan ini kalau disimpulkan terdiri dari: Perencanaan, Pelaksanaan penerimaan/pengeluaran, Pengawasan, dan Pelaporan/pertanggungjawaban. Menurut pengamatan saya, saat ini pelaksanaan kewenangan selaku PA, dalam struktur DJPB lebih dominan dikoordinasi Sekretaris DJPB, dan hanya Pelaporan (penyusunan LK) dilaksanakan DAPK, sedang Pengawasan tidak jelas pelaksanannya (=maaf klo saya keliru). Menurut saya, kewenangan ini merupakan 1 paket. Menurut pemikiran saya, untuk pelaksanaan ke depan, perlu kajian apakah tugas koordinasi ini dilaksanakan salah satu bagian atau bagian baru dalam struktur Set.DJPB atau menjadi tugas direktorat??? Tetapi setahu saya, tugas pokok direktorat melaksanakan pelayanan eksternal, sedang kewenangan PA merupakan tugas internal. Dalam penjelasan UU 1/2003 dan psl.7 UU 1/2004, dinyatakan kewenangan Menkeu selaku BUN. Menurut pendapat saya, pelaksanaan kewenangan ini dalam bentuk membuat kebijakan pengelolaan keu.negara yang wajib ditaati PA, termasuk Menkeu selaku PA. Menurut pengamatan saya, pelaksanaan kewenangan BUN dalam struktur DJPB tersebar menjadi pelaksanaan tugas direktorat antara lain: (=maaf klo saya keliru)(1) Dit.PA: (a)menetapkan kebijakan/pedoman pelaksanaan anggaran negara, dan (b)mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran. (2) Dit.PKN: (a)melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara, (b)menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dlm rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara, (c)mengusahakan dan mengatur dana yg diperlukan dlm pelaksanaan anggaran negara, (d)menyimpan uang negara, (e)melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat PA atas beban RKUN, (f)menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak, dan (g)menunjuk pejabat KBUN. (3) Dit.P3: menetapkan kebijakan/pedoman pelaksanaan anggaran negara (=khusus bersumber BLN). (4) Dit.PDI: menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi. (5)Dit.PPK BLU: menetapkan kebijakan/pedoman pelaksanaan anggaran negara (=khusus bagi BLU). (6) Dit.APK: (a)mengajukan rancangan PP tentang standar akuntansi pemerintah, dan (b)menyajikan informasi keu.negara. (7) Dit.SP: (a)menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara, dan (b)menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keu.negara. Menurut pendapat saya, kewenangan menetapkan kebijakan/pedoman pelaksanaan anggaran negara, perlu penegasan sehingga tidak timbul kerancuan dan tumpang tindih. Dalam sejarah reorganisasi DJA menjadi DJPB, terdapat satu subdit dalam lingkup Dit.PBN (lama) "bedol deso" ke Dit.PA yang salah satu tugasnya tersebut. Dengan wacana pembentukan direktorat baru (=Dit.PM?), apa juga tugasnya tersebut. Saya tidak alergi dengan reorganisasi, tapi patut dipertimbangkan secara mendalam, dana rakyat jangan digunakan keperluan sesaat. Khusus membicarakan Dit.SP (topik yang diangkat), memang sudah seharusnya seluruh sistim aplikasi produk BUN melalui koordinasi Dit.SP. Mengenai belum sempurna itu soal biasa, dan karenanya memang perlu uji coba. Mengenai SDM, menurut saya, klo ga dapat dilakukan dengan Swakelola kenapa tidak dilakukan dengan LS. Konsekwensi Swakelola yaitu pengadaan/pemeliharaan SDM, dan kenyataan banyak Programmer DJPB yang lari ke DJ lain. Pa Noor, membicarakan organisasi DJPB ta luput membicarakan kantor daerahnya, Kanwil DJPB dan KPPN. Dalam suatu kesempatan saya pernah tulis milis, Kanwil DJPB saat ini tentunya tidak sama dengan Kanwil sebelumnya, begitu juga KPPN saat ini tentunya tidak sama dengan KPPN sebelumnya. Menurut saya, Kanwil DJPB menjadi pusat data dan pusat pelatihan, sedang KPPN saat ini terdiri dari seksi-seksi (subbag tidak ada lagi), dan khusus Sie Perbendaharaan berubah menjadi Seksi Pengeluaran atau Pencairan, sedang Seksi Bendum berubah menjadi Seksi Penerimaan atau Pendapatan. Dengan perubahan itu, tentunya akan diikuti dengan prokernya. Mohon maaf kalo ga pas, ini hanya sumbangan pikiran saja. Semoga ada manfaatnya. Wassalam'mualaikum Wr.Wb. > > Yth Pak budisan dan teman2 miliser lainnya, > > Terima kasih atas penjelasan Bapak, semoga policy yang diambil benar-benar bisa memberikan manfaat optimal bagi institusi kita tercinta ini. > > Mungkin ada yang ingin saya komentari dan tanyakan: > (i) Terkait change management, semoga Dit TP tidak hanya menterjemahkan change management hanya sebagi usaha introduksi dan penerapan SPAN di lingkungan DJPBN, tetapi bagaimana change management ini berimplikasi kepada pergeseran paragdigma, perubahan bisnis proses, pengembangan pegawai, termasuk kebutuhan sarana dan prasaranya. Mengapa saya kemukakan demikian, saya khawatir apabila hanya terkait isu span of control, fungsi suporting change management yang luas tidak dapat tercapai. Secara luas fungsi ini harusnya inherent di sekretariat sebagai supporting agency. > Semoga hal ini sdh menjadi pertimbangan, dan saya yakin sdh dipertimbangkan. Besar harapan bahwa > Change management dan tupoksi Dit TP ini bisa berjalan dengan lancar. > (ii) Mungkin akan lebih baik (berdasarkan pengalaman pembentukan dan pembiayaan Dit. SP), sudah memperjelas tupoksi dan rencana kerja di tahun depan (tahun sekarang?) berhubung proses penggangaran untuk tahun depan sedang berlangsung. Pengalaman pembentukan dit SP tahun sebelumnya, tidak ada pihak yang bertanggungjawab atas penyusunan kegiatan dan anggaran ditSP di awal pembentukan yang tentunya menghambat pelaksanaan kegiatan di Dit SP. > (iii) Mohon maaf Pak Bud, untuk IT strategy menjadi tupoksi subdit mana? mungkin perlu grand design supaya kita staf di DJPBN bisa mengetahui mau dibawa kemana IT kita ini, paling tidak lima tahun ke depan. > > Semoga organisasi baru bisa lebih responsif dan memenuhi harapan stakeholders. > > Wassalam > > > > ----- Original Message ---- > From: Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Monday, March 17, 2008 11:44:18 AM > Subject: [Forum Prima] Organisasi Ditjen PBN: Dit Sistem dan Dit Transformasi > > > Pak Faisal dan teman2 anggota milis lainnya, > > Saya sepenuhnya setuju terhadap pemikiran dan ajakan pak Faisal agar supaya kita terlebih dahulu melihat apa sebenarnya masalah utama Dit SP sebelum melakukan reorganisasi (penambahan struktur organisasi) Ditjen PBN, khususnya yang terkait dengan fungsi Dit SP. > > Sejauh yang saya ketahui, permasalahan utama Dit SP saat ini adalah terkait dengan (1) tidak tersedianya jumlah dan kualitas SDM di bidang teknologi informasi secara memadai (terutama terkait dengan eksodusnya para programer senior Dit SP beberapa waktu lalu), (2) kecenderungan "opini publik di lingkungan Ditjen PBN" yang menganggap Dit SP (baca: Subdit Pengembangan Sistem Perbendaharaan Dit SP) sebagai direktorat (subdit) yang menampung dan menyelesaikan semua permasalahan perbendaharaan (opini publik Ditjen PBN tersebut direspon oleh Dit SP dengan upaya melakukan redefinisi tupoksi Subdit Pengembangan Sistem Perbendaharaan (Subdit PSP) Dit SP dan usulan pembentukan direktorat baru yang akan menangani masalah peraturan dan proses bisnis Ditjen PBN), dan (3) pekerjaan operasional (rekonsiliasi data penerimaan) MPN dan pengembangan SPAN yang terlalu berat untuk dibebankan kepada Dit SP (sebagai catatan, kondisi tersebut telah direspon oleh Dit SP > melalui upaya kerjasama > dengan DJP memperbaiki Sistem/Modul MPN, usulan penanganan operasional masalah MPN oleh unit di luar Dit SP, dan pembentukan direktorat baru yang akan berpartisipasi dalam pengembangan SPAN). > > Dengan demikian, konteks pernyataan pak Badar tentang kekurangan (jumlah dan kualitas) SDM yang memadai yang dikutip oleh pak Faisal tersebut mungkin lebih tepat dikaitkan dengan tugas Dit SP dalam kaitannya dengan pengembangan aplikasi. > > Sedangkan Subdit Pengembangan Sistem Perbendaharaan (Subdit PSP) Dit SP yang semula (berdasarkan ide pembentukan Dit SP) diharapkan dapat "menyelesaikan masalah peraturan, proses bisnis dan sistem perbendaharaan" dalam praktek, walaupun sebenarnya didukung oleh kasi2 yang berkualitas prima, hanya mampu (bekerjasama dengan direktorat2 lain) membuat/memperbaiki peraturan2 dan menyelesaikan kasus2 permasalahan perbendaharaan. Dengan kata lain, kami di Dit SP (termasuk pak Badar selaku Dir SP) sependapat mengenai perlunya dibentuk suatu direktorat baru yang akan "menyelesaikan masalah (harmonisasi) peraturan, proses bisnis dan sistem perbendaharaan" (note: nama semula Dit Peraturan dan Proses Bisnis, kemudian belakangan atas usul Bagian Organta diganti menjadi Dit Sistem Perbendaharaan) . > > Pertimbangan kami, seandainya tupoksi direktorat baru tersebut tetap akan dipertahankan/ digabung dengan unit-unit TI Dit SP (atau dengan Setditjen PBN?), span of control-nya akan terlalu lebar/luas untuk dapat dikendalikan. Walaupun untuk menguji span of control akibat penambahan tupoksi pada unit organisasi tersebut, menurut saya, kita memang perlu menguraikan tupoksi secara lebih rinci, membuat SOP tambahan yang diperlukan, melakukan analisis perkiraan beban kerja, dan memperkirakan jumlah dan kompetensi pegawai yang dibutuhkan. > > Dari penjelasan saya tersebut di atas, menurut saya, "opini publik di lingkungan Ditjen PBN" yang saya maksud sebenarnya lebih tepat ditujukan kepada Subdit PSP Dit SP (bukan kepada Dit SP). Harapan opini publik Ditjen PBN yang terlalu tinggi terhadap peran Subdit PSP Dit SP juga pernah saya dengar secara langsung dari teman saya sesama pejabat Dit SP yang meminta agar supaya Subdit PSP (selain "menyelesaikan masalah peraturan, proses bisnis dan sistem perbendaharaan" ) juga "melaksanakan fungsi analis dan perancangan sistem aplikasi". Waktu itu saya hanya berkomentar "Luar Biasa!". Subdit PSP Dit SP ternyata benar-benar diharapkan oleh "Opini Publik" untuk menjadi "Subdit Superman". Tetapi benarkah ia mampu memainkan peran tersebut? > > Sebagai tambahan informasi, hingga kini format dan struktur lembaga (Direktorat Transformasi Perbendaharaan) yang akan menangani/mendampin gi proses pengembangan SPAN masih dalam proses pembahasan di tingkat menteri/setjen dan di lingkup proyek GFMRAP. Kepentingan dan suara para stakeholders SPAN (DJA, tim reformasi birokrasi Depkeu, Pusintek, Setditjen PBN, dll) nampaknya memang perlu dipertimbangkan. > > Saya berharap, mudah-mudahan Dit SP yang baru nanti tidak akan diplesetkan lagi menjadi "Direktorat Segala Permasalahan" , hanya karena kehadirannya seakan telah meremehkan kemampuan (Bagian Organta) Setditjen dalam melakukan fungsi koordinasi penyusunan peraturan (perbendaharaan) dan proses bisnis (ketatalaksanaan) dan juga sekan hendak merebut peran Dit PKN sebagai satu-satunya "Kakek KPPN" yang akan membina (menjawab semua permasalahan) KPPN-KPPN. Atau barangkali kehadirannya memang bukan sekadar "karena seakan" tetapi memang "karena demikian"? > > Semoga informasi dan pendapat yang telah saya sampaikan tersebut bermanfaat. > > Salam, > Budisan > > (To anyone who concerns, saya minta maaf karena tidak berhasil meyakinkan Dir SP mengenai perlunya Subdit Analisis dan Perancangan Sistem pada Dit Teknologi Informasi Perbendaharaan. Dir SP telah memutuskan untuk menggantinya dengan Subdit Pengembangan Aplikasi II) > > > ------------ --------- --------- --- > Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > ____________________________________________________________________________________ > Be a better friend, newshound, and > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > > > [Non-text portions of this message have been removed] >
