--- In [email protected], noor faisal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalam'mualaikum Wr.Wb.
Yth. Pak Noor Faisal dan Para Miliser Forum Prima,

Milis ini hanya sekedar buah pikir dan urun rembug. Terus terang saya
ga ikuti perkembangan reorganisasi DJPB tahap n. Tapi jauh hari pernah
kami bincangkan bentuk organisasi DJPB pasca UU 17/2003 dan UU 1/2004
dengan kawan satu "jukung", khususnya ditinjau dari pengelolaan
keu.negara. Menurut saya bukanlah suatu yang tabu membincangka bentuk
organisasi DJPB masa depan.
Menurut pemikiran saya, struktur organisasi DJPB ditinjau dari
pengelolaan keu.negara, idealnya merujuk pd UU 17/2003 dan UU 1/2004.
Khusus bagi pem.pusat, secara garis besar, tugas pengelola keu.negara
dinyatakan dalam penjelasan UU 17/2003 dan psl.4 dan 7 UU 1/2004.
Dalam psl. 4 UU 1/2004, dinyatakan kewenangan menteri selaku PA.
Kewenangan ini kalau disimpulkan terdiri dari: Perencanaan,
Pelaksanaan penerimaan/pengeluaran, Pengawasan, dan
Pelaporan/pertanggungjawaban.
Menurut pengamatan saya, saat ini pelaksanaan kewenangan selaku PA,
dalam struktur DJPB lebih dominan dikoordinasi Sekretaris DJPB, dan
hanya Pelaporan (penyusunan LK) dilaksanakan DAPK, sedang Pengawasan
tidak jelas pelaksanannya (=maaf klo saya keliru). Menurut saya,
kewenangan ini merupakan 1 paket.
Menurut pemikiran saya, untuk pelaksanaan ke depan, perlu kajian
apakah tugas koordinasi ini dilaksanakan salah satu bagian atau bagian
baru dalam struktur Set.DJPB atau menjadi tugas direktorat??? Tetapi
setahu saya, tugas pokok direktorat melaksanakan pelayanan eksternal,
sedang kewenangan PA merupakan tugas internal.
Dalam penjelasan UU 1/2003 dan psl.7 UU 1/2004, dinyatakan kewenangan
Menkeu selaku BUN. Menurut pendapat saya, pelaksanaan kewenangan ini
dalam bentuk membuat kebijakan pengelolaan keu.negara yang wajib
ditaati PA, termasuk Menkeu selaku PA.
Menurut pengamatan saya, pelaksanaan kewenangan BUN dalam struktur
DJPB tersebar menjadi pelaksanaan tugas direktorat antara lain: (=maaf
klo saya keliru)(1) Dit.PA: (a)menetapkan kebijakan/pedoman
pelaksanaan anggaran negara, dan (b)mengesahkan dokumen pelaksanaan
anggaran. (2) Dit.PKN: (a)melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran
negara, (b)menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dlm rangka
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara,
(c)mengusahakan dan mengatur dana yg diperlukan dlm pelaksanaan
anggaran negara, (d)menyimpan uang negara, (e)melakukan pembayaran
berdasarkan permintaan pejabat PA atas beban RKUN, (f)menentukan nilai
tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak,
dan (g)menunjuk pejabat KBUN. (3) Dit.P3: menetapkan kebijakan/pedoman
pelaksanaan anggaran negara (=khusus bersumber BLN). (4) Dit.PDI:
menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi.
(5)Dit.PPK BLU: menetapkan kebijakan/pedoman pelaksanaan anggaran
negara (=khusus bagi BLU). (6) Dit.APK: (a)mengajukan rancangan PP
tentang standar akuntansi pemerintah, dan (b)menyajikan informasi
keu.negara. (7) Dit.SP: (a)menetapkan sistem penerimaan dan
pengeluaran kas negara, dan (b)menetapkan sistem akuntansi dan
pelaporan keu.negara.
Menurut pendapat saya, kewenangan menetapkan kebijakan/pedoman
pelaksanaan anggaran negara, perlu penegasan sehingga tidak timbul
kerancuan dan tumpang tindih. Dalam sejarah reorganisasi DJA menjadi
DJPB, terdapat satu subdit dalam lingkup Dit.PBN (lama) "bedol deso"
ke Dit.PA yang salah satu tugasnya tersebut. Dengan wacana pembentukan
direktorat baru (=Dit.PM?), apa juga tugasnya tersebut. Saya tidak
alergi dengan reorganisasi, tapi patut dipertimbangkan secara
mendalam, dana rakyat jangan digunakan keperluan sesaat.
Khusus membicarakan Dit.SP (topik yang diangkat), memang sudah
seharusnya seluruh sistim aplikasi produk BUN melalui koordinasi
Dit.SP. Mengenai belum sempurna itu soal biasa, dan karenanya memang
perlu uji coba. Mengenai SDM, menurut saya, klo ga dapat dilakukan
dengan Swakelola kenapa tidak dilakukan dengan LS. Konsekwensi
Swakelola yaitu pengadaan/pemeliharaan SDM, dan kenyataan banyak
Programmer DJPB yang lari ke DJ lain.
Pa Noor, membicarakan organisasi DJPB ta luput membicarakan kantor
daerahnya, Kanwil DJPB dan KPPN. Dalam suatu kesempatan saya pernah
tulis milis, Kanwil DJPB saat ini tentunya tidak sama dengan Kanwil
sebelumnya, begitu juga KPPN saat ini tentunya tidak sama dengan KPPN
sebelumnya. Menurut saya, Kanwil DJPB menjadi pusat data dan pusat
pelatihan, sedang KPPN saat ini terdiri dari seksi-seksi (subbag tidak
ada lagi), dan khusus Sie Perbendaharaan berubah menjadi Seksi
Pengeluaran atau Pencairan, sedang Seksi Bendum berubah menjadi Seksi
Penerimaan atau Pendapatan. Dengan perubahan itu, tentunya akan
diikuti dengan prokernya.
Mohon maaf kalo ga pas, ini hanya sumbangan pikiran saja. Semoga ada
manfaatnya.

Wassalam'mualaikum Wr.Wb.

>
> Yth Pak budisan dan teman2 miliser lainnya,
> 
> Terima kasih atas penjelasan Bapak, semoga policy yang diambil
benar-benar bisa memberikan manfaat optimal bagi institusi kita
tercinta ini.
> 
> Mungkin ada yang ingin saya komentari dan tanyakan:
> (i) Terkait change management, semoga Dit TP tidak hanya
menterjemahkan change management hanya sebagi usaha introduksi dan
penerapan SPAN di lingkungan DJPBN, tetapi bagaimana change management
ini berimplikasi kepada pergeseran paragdigma, perubahan bisnis
proses, pengembangan pegawai, termasuk kebutuhan sarana dan
prasaranya. Mengapa saya kemukakan demikian, saya khawatir apabila
hanya terkait isu span of control, fungsi suporting change management
yang luas tidak dapat tercapai. Secara luas fungsi ini harusnya
inherent di sekretariat sebagai supporting agency.
> Semoga hal ini sdh menjadi pertimbangan, dan saya yakin sdh
dipertimbangkan. Besar harapan bahwa
> Change management dan tupoksi Dit TP ini bisa berjalan dengan lancar.
> (ii) Mungkin akan lebih baik (berdasarkan pengalaman pembentukan dan
pembiayaan Dit. SP), sudah memperjelas tupoksi dan rencana kerja di
tahun depan (tahun sekarang?) berhubung proses penggangaran untuk
tahun depan sedang berlangsung. Pengalaman pembentukan dit SP tahun
sebelumnya, tidak ada pihak yang bertanggungjawab atas penyusunan
kegiatan dan anggaran ditSP di awal pembentukan yang tentunya
menghambat pelaksanaan kegiatan di Dit SP.
> (iii) Mohon maaf Pak Bud, untuk IT strategy menjadi tupoksi subdit
mana? mungkin perlu grand design supaya kita staf di DJPBN bisa
mengetahui mau dibawa kemana IT kita ini, paling tidak lima tahun ke
depan.
> 
> Semoga organisasi baru bisa lebih responsif dan memenuhi harapan
stakeholders.
> 
> Wassalam
> 
> 
> 
> ----- Original Message ----
> From: Budi Santoso <[EMAIL PROTECTED]>
> To: [email protected]
> Sent: Monday, March 17, 2008 11:44:18 AM
> Subject: [Forum Prima] Organisasi Ditjen PBN: Dit Sistem dan Dit
Transformasi
> 
> 
> Pak Faisal dan teman2 anggota milis lainnya,
> 
> Saya sepenuhnya setuju terhadap pemikiran dan ajakan pak Faisal agar
supaya kita terlebih dahulu melihat apa sebenarnya masalah utama Dit
SP sebelum melakukan reorganisasi (penambahan struktur organisasi)
Ditjen PBN, khususnya yang terkait dengan fungsi Dit SP.
> 
> Sejauh yang saya ketahui, permasalahan utama Dit SP saat ini adalah
terkait dengan (1) tidak tersedianya jumlah dan kualitas SDM di bidang
teknologi informasi secara memadai (terutama terkait dengan eksodusnya
para programer senior Dit SP beberapa waktu lalu), (2) kecenderungan
"opini publik di lingkungan Ditjen PBN" yang menganggap Dit SP (baca:
Subdit Pengembangan Sistem Perbendaharaan Dit SP) sebagai direktorat
(subdit) yang menampung dan menyelesaikan semua permasalahan
perbendaharaan (opini publik Ditjen PBN tersebut direspon oleh Dit SP
dengan upaya melakukan redefinisi tupoksi Subdit Pengembangan Sistem
Perbendaharaan (Subdit PSP) Dit SP dan usulan pembentukan direktorat
baru yang akan menangani masalah peraturan dan proses bisnis Ditjen
PBN), dan (3) pekerjaan operasional (rekonsiliasi data penerimaan) MPN
dan pengembangan SPAN yang terlalu berat untuk dibebankan kepada Dit
SP (sebagai catatan, kondisi tersebut telah direspon oleh Dit SP
>  melalui upaya kerjasama
> dengan DJP memperbaiki Sistem/Modul MPN, usulan penanganan
operasional masalah MPN oleh unit di luar Dit SP, dan pembentukan
direktorat baru yang akan berpartisipasi dalam pengembangan SPAN). 
> 
> Dengan demikian, konteks pernyataan pak Badar tentang kekurangan
(jumlah dan kualitas) SDM yang memadai yang dikutip oleh pak Faisal
tersebut mungkin lebih tepat dikaitkan dengan tugas Dit SP dalam
kaitannya dengan pengembangan aplikasi. 
> 
> Sedangkan Subdit Pengembangan Sistem Perbendaharaan (Subdit PSP) Dit
SP yang semula (berdasarkan ide pembentukan Dit SP) diharapkan dapat
"menyelesaikan masalah peraturan, proses bisnis dan sistem
perbendaharaan" dalam praktek, walaupun sebenarnya didukung oleh kasi2
yang berkualitas prima, hanya mampu (bekerjasama dengan direktorat2
lain) membuat/memperbaiki peraturan2 dan menyelesaikan kasus2
permasalahan perbendaharaan. Dengan kata lain, kami di Dit SP
(termasuk pak Badar selaku Dir SP) sependapat mengenai perlunya
dibentuk suatu direktorat baru yang akan "menyelesaikan masalah
(harmonisasi) peraturan, proses bisnis dan sistem perbendaharaan"
(note: nama semula Dit Peraturan dan Proses Bisnis, kemudian
belakangan atas usul Bagian Organta diganti menjadi Dit Sistem
Perbendaharaan) . 
> 
> Pertimbangan kami, seandainya tupoksi direktorat baru tersebut tetap
akan dipertahankan/ digabung dengan unit-unit TI Dit SP (atau dengan
Setditjen PBN?), span of control-nya akan terlalu lebar/luas untuk
dapat dikendalikan. Walaupun untuk menguji span of control akibat
penambahan tupoksi pada unit organisasi tersebut, menurut saya, kita
memang perlu menguraikan tupoksi secara lebih rinci, membuat SOP
tambahan yang diperlukan, melakukan analisis perkiraan beban kerja,
dan memperkirakan jumlah dan kompetensi pegawai yang dibutuhkan.
> 
> Dari penjelasan saya tersebut di atas, menurut saya, "opini publik
di lingkungan Ditjen PBN" yang saya maksud sebenarnya lebih tepat
ditujukan kepada Subdit PSP Dit SP (bukan kepada Dit SP). Harapan
opini publik Ditjen PBN yang terlalu tinggi terhadap peran Subdit PSP
Dit SP juga pernah saya dengar secara langsung dari teman saya sesama
pejabat Dit SP yang meminta agar supaya Subdit PSP (selain
"menyelesaikan masalah peraturan, proses bisnis dan sistem
perbendaharaan" ) juga "melaksanakan fungsi analis dan perancangan
sistem aplikasi". Waktu itu saya hanya berkomentar "Luar Biasa!".
Subdit PSP Dit SP ternyata benar-benar diharapkan oleh "Opini Publik"
untuk menjadi "Subdit Superman". Tetapi benarkah ia mampu memainkan
peran tersebut?
> 
> Sebagai tambahan informasi, hingga kini format dan struktur lembaga
(Direktorat Transformasi Perbendaharaan) yang akan menangani/mendampin
gi proses pengembangan SPAN masih dalam proses pembahasan di tingkat
menteri/setjen dan di lingkup proyek GFMRAP. Kepentingan dan suara
para stakeholders SPAN (DJA, tim reformasi birokrasi Depkeu, Pusintek,
Setditjen PBN, dll) nampaknya memang perlu dipertimbangkan.
> 
> Saya berharap, mudah-mudahan Dit SP yang baru nanti tidak akan
diplesetkan lagi menjadi "Direktorat Segala Permasalahan" , hanya
karena kehadirannya seakan telah meremehkan kemampuan (Bagian Organta)
Setditjen dalam melakukan fungsi koordinasi penyusunan peraturan
(perbendaharaan) dan proses bisnis (ketatalaksanaan) dan juga sekan
hendak merebut peran Dit PKN sebagai satu-satunya "Kakek KPPN" yang
akan membina (menjawab semua permasalahan) KPPN-KPPN. Atau barangkali
kehadirannya memang bukan sekadar "karena seakan" tetapi memang
"karena demikian"? 
> 
> Semoga informasi dan pendapat yang telah saya sampaikan tersebut
bermanfaat.
> 
> Salam,
> Budisan
> 
> (To anyone who concerns, saya minta maaf karena tidak berhasil
meyakinkan Dir SP mengenai perlunya Subdit Analisis dan Perancangan
Sistem pada Dit Teknologi Informasi Perbendaharaan. Dir SP telah
memutuskan untuk menggantinya dengan Subdit Pengembangan Aplikasi II) 
> 
> 
> ------------ --------- --------- ---
> Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.
Try it now.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
>  
> 
> 
>      
____________________________________________________________________________________
> Be a better friend, newshound, and 
> know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke