Mudah2an postingan ini tidak dicekal karena mempertanyakan tindak
lanjut atau implementasi kebijakan manajemen dalam hal ini kebijakan
dari the 2nd Man of DJPBN yaitu Mr. Secretary of DJPBN Pak Siswo S.

Lebih dari 3 bulan yang lalu bertempat di Kantor Pusat DJPBN (gedung
PA)dihadapan lebih dari 100 pegawai tugas belajar dan dihadiri pejabat
kepegawaian dan pengembangan kantor pusat DJPBN dalam satu seminar
yang diadakan pengembangan pegawai untuk pegawai DJPBN yang sedang
tugas belajar di STAN, Pak Siswo menyatakan dengan tegas bahwa (kurang
lebih): DJPBN memberikan grade TKPKN yang tinggi bagi para pegawai
tugas belajar sebagai bentuk perhatian pada pegawai tugas belajar. Pak
Siswo mempersilahkan para pegawai tugas belajar untuk melapor ke
Kepegawaian (beliau menyebut Bu Anandi Wati) bila mendapatkan grade
TKPKN yang rendah.

Setelah di cek antar teman yang tugas belajar, ternyata terdapat
perbedaan pemberian grade TKPKN bagi pegawai tugas belajar DJPBN
sebagai berikut:

- Pegawai tugas belajar yang berasal dari Kantor Pusat DJPBN memang
diberikan grade yang tinggi dalam setiap golongannya. Misal Gol.IIc
diberikan grade 8 (6-8), gol. IId mendapat grade 9 (7-9) dsb.

-Pegawai tugas belajar yang bukan berasal dari kantor pusat DJPBN
masih mendapatkan grade terendah dalam setiap golongannya. Contoh:
Gol. IIc mendapat grade 6 (6-8), gol. IId mendapat grade 7 (7-9), dsb.

Hal ini sudah kami tanyakan pada teman2 tugas belajar yang berasal
dari lingkup Kanwil antara lain: Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang,
dll. Semuanya kecuali dari Kantor Pusat DJPBN diberikan grade TKPKN
yang rendah. Bahkan beberapa teman telah memberanikan diri
mempertanyakannya pada kepala kantor masing2, akan tetapi tidak
mendapatkan jawaban dan respon yang jelas or memuaskan.

Dalam forum ini dimohon pihak2 terkait berkenan untuk memberikan
pencerahan dan penjelasan mengenai pernyataan dari Pas Siswo tersebut
apakah hanya sebatas pernyataan saja ataukah ada tindak lanjutnya yang
konkret.

Bila ada prosedur tertentu yang harus ditempuh untuk mendapatkan grade
yang tinggi bagi pegawai tugas belajar, mohon dijelaskan biar kami
dapat mengikutinya ataupun bila memang tidak jadi diterapkan kebijakan
tersebut mohon juga dijelaskan dan diberitahukan secara resmi agar
kami tidak terlalu banyak berharap.

Demikian, permohonan konfirmasi dari kami. Bila kurang berkenan mohon
dimaafkan. Kami tidak bermaksud apa-apa kecuali ingin mendapatkan
kejelasan dari pernyataan Pak Siswo tersebut.

Terima kasih sebelumnya.

Kirim email ke