Terima kasih atas perhatiannya dan perkenannya memberikan kejelasan dan
pencerahan.
Tapi kalau boleh bertanya lagi, bagaimana prosedurnya untuk meminta kenaikan
grade sesuai SE tersebut???
Apakah kita (person per person) menghadap otoritas kantor dengan membawa SE
tersebut dan memohon diberikan penyesuaian grade yang semestinya???
Trus bila otoritas kantor tidak berkenan untuk menaikkan grade dengan alasan
yang tidak logis dan tidak ada dasar hukumnya, apa yang harus kami lakukan??
Apakah pasrah saja atau ada prosedur lainnya???
Pak Siswo (Sesditjen) pernah memberitahu bahwa jika masih mendapat grade yang
tidak sesuai (rendah) maka dapat memberitahukan pada Bu Anandy Wati (Kabag
Kepegawaian), bagaimana prosedur kami melapor pada otoritas kepegawaian pusat
(Bu Anandy Wati)???
Terima kasih sebelumnya:)
huda <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Mas Okehok yang saya hormati,
untuk menjawab pertanyaan Mas, berikut ini saya kutipkan surat
Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditujukan kepada
Para Direktur, Para Kakanwil, dan Para Kepala Bagian lingkup Ditjen
Perbendaharaan nomor S-3572/PB.1/2008 nomor 26 Maret 2008 hal
Penetapan grade pegawai pada KPPN Percontohan dan pegawai yang sedang
mengikuti pendidikan/tugas belajar :
1) Pegawai yang telah lulus seleksi dan dit