Yangkung, memang benar di PMK 80 th 2007 tak mengatur kewenangan DJPB/Kwl DJPB
untuk merevisi/realokasi dana antar satker dlm satu DIPA, tapi juga tidak tegas
(stated) mencabut PMK 106. Di Kwl13 ada usulan serupa dari Kodam VII Dip (TNI)
utk realokasi antar satker berupa untuk pengisian pagu tunjangan Papua (atas
TNI yg di-BKO-kan ke Papua) dan tunjangan cacat. Oleh karena mau kita sarankan
ke pusat juga ngga jelas kpd siapa (DJPBN or DJA?), maka kita sarankan agar
masing2 KPA mengusulkan pergeseran intern dalam satu satker. Wass
Yangkung <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Ass.Wr.Wb.
Milliser Yth.
Dalam PMK-106 tahun 2006 tentang Petunjuk Penyusunan,
Penelaahan, Pengesahan dan Revisi DIPA secara tegas diatur
dalam Bab IV Revisi DIPA mengenai kewenangan Dirjen. PBN /
Kakanwil Ditjen. PBN dalam revisi yang bersifat realokasi
dana antar Satker sepanjang tidak mengubah pagu kegiatan
dalam 1 DIPA pada propinsi yang sama. Dalam PMK tahun
sebelumnya hal ini juga diatur secara tegas. Tetapi dalam
PMK-80 tahun 2007, klausul yang mengatur kewenangan ini
dicabut walaupun tidak tegas menjadi kewenangan siapa.
Persoalannya, ada Satker yang mengajukan revisi realokasi
dana antar satker dan memerlukan penyelesaian jelas.
Untuk menolak atau menyetujui permintaan revisi yang
diajukan satker bersangkutan kami memerlukan payung hukum
agar tidak salah melangkah. Mungkin ada rekan-rekan
milliser yang dapat memberikan pencerahan? Untuk itu
sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Wassalam,
Yangkung
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]