On Fri, 28 Mar 2008 01:18:18 +0000 (GMT) Ass.Wr.Wb. Beli Bambang Supriadi, Mas Agus & milliser Yth, Terimakasih sharing pendapatnya. Sedikit koreksi, yang saya tulis PMK-106 tahun 2006 itu seharusnya PMK-102 tahun 2006 yang mengatur DIPA tahun 2007. Hal yang membuat saya bingung karena di PMK-80 tahun 2007 aturan kewenangan revisi realokasi dana antar satker dihilangkan tetapi tidak jelas dialihkan kemana. Jadi, sikap saya seperti mas Agus, saya sarankan satker menunda atau hanya merevisi alokasi anggaran dalam 1 satker saja. Untuk Beli Bambang, menurut saya agak repot juga jika revisi antar satker tidak diijinkan. Seperti misalnya di satker BPS Prop. Kendari yang menjadi koordinator dari BPS-BPS kabupaten/kota. Untuk mengatasi agar tidak sampai terjadi pagu minus akibat revisi antar satker, kami syaratkan kepada mereka untuk melampirkan laporan realisasi sesuai karwas dan kami konfirmasikan ke KPPN pembayar masing-masing. Alhamdulillah sampai saat ini cara itu efektif. Karena ketidakjelasan kewenangan ini saya juga telah menelpon rekan di Dit. PA. Menurutnya akan segera keluar PMK yang mengatur revisi realokasi dana antar satker. Mudah2an saja tidak terlalu lama dan sebagaimana juga menjadi harapan dari KPA terkait. Ini bukan mengada-ada, satker memang lebih senang jika kewenangan ini tetap di Kanwil DJPBN. Itu saja dari saya, terimakasih dan selamat berkarya.
Wassalam, Yangkung agus widiyanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Yangkung, memang benar di PMK 80 th 2007 tak mengatur >kewenangan DJPB/Kwl DJPB untuk merevisi/realokasi dana >antar satker dlm satu DIPA, tapi juga tidak tegas >(stated) mencabut PMK 106. Di Kwl13 ada usulan serupa >dari Kodam VII Dip (TNI) utk realokasi antar satker >berupa untuk pengisian pagu tunjangan Papua (atas TNI yg >di-BKO-kan ke Papua) dan tunjangan cacat. Oleh karena mau >kita sarankan ke pusat juga ngga jelas kpd siapa (DJPBN >or DJA?), maka kita sarankan agar masing2 KPA mengusulkan >pergeseran intern dalam satu satker. Wass > > >http://uk.messenger.yahoo.com > > [Non-text portions of this message have been removed] >
