Assalamualaikum wr.wb. Saya dengar memang sudah ada pembicaraan/rapat di lingkup dirjen kita untuk mengatasi masalah BAS, khususnya yang berkenaan dengan sebagian DIPA yang tidak mengacu kepada BAS. Disinyalir, ada beberapa hal yang menyebabkan DIPA tidak mengacu pada BAS, antara lain :
1. BAS diluncurkan tanggal 30 Agustus 2007, bisa jadi sudah ada/banyak RKA-KL yang sudah final , dan RKA-KL tsb tentu saja tidak merujuk BAS. Karena hal tersebut maka DIPA yang nota bene mengadopsi RKA-KL otomatis tidak merujuk BAS. Apalagi waktu untuk penelaahan DIPA cuma sebentar, sehingga tidak cukup waktu untuk menganalisis kesesuaian DIPA dengan BAS. Walhasil sebagian DIPA tidak merujuk BAS. 2. Pemahaman rekan-rekan di DJA pada saat pembahasan RKA-KL mungkin saja belum sejalan dengan BAS, sekalipun mereka sudah mengetahui konsep BAS. Karena BAS sendiri terkait dengan masalah lain, diantaranya konsep kapitalisasi. Konsep ini memang butuh pemahaman yang komprehensif dan tidak semata terjebak pada nilai kapitalisasi. Untuk memahaminya para pembahas RKA-KL dan penelaah DIPA harus menguasai KMK No.01 tahun 2001 berikut peraturan pendukungnya. Mengingat semakin banyaknya DIPA yang tidak mengacu BAS, masalah besar sekarang salah satunya adalah bagaimana revisi DIPA dapat dipermudah. Karena menurut ketentuan PMK 80 Tahun 2007 revisi antarkegiatan , revisi jenis belanja (2 digit) dan revisi untuk belanja mengikat harus ke DJA. Sementara revisi di DJA, berdasarkan pengalaman, memakan waktu cukup lama, dan tentu saja sangat sulit untuk satker yang jauh dari ibukota. Pihak pertama yang mendengar keluhan dan komplain dari satker adalah KPPN, sebagai ujung tombak pelayanan. Banyak satker yang mulai mengeluhkan masalah ini. KPPN, sebagaimana diungkapkan mas joyo , terjebak dalam dualisme perlakuan atas DIPA yang tidak mengacu pada BAS. Menurut saya untuk sementara KPPN tetap harus merujuk pada BAS, tapi dengan perlakuan yang tidak terlalu rigid sementara menunggu petunjuk lebih lanjut. Karena permasalahan ini terkait beberapa unit dalam depkeu, mudah2an ada payung hukum yang segera dikeluarkan dari kanpus atau bahkan kementrian kita untuk menuntaskan masalah yang timbul karena transisi dari BPS ke BAS. Jangan sampai masalah ini kian meluas dan menjadi pencitraan negatif publik atas dirjen perbendaharaan telah susah payah dibangun bersama. Jangan sampai kepentingan nasional terkorbankan akibat kelemahan koordinasi , apalagi hanya karena ego kelembagaan. Mohon maaf jika ada pemahaman dan pernyataan yang salah dari saya. wasssalamualaikum --- In [email protected], "joyo_fis" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum wr. wb. > > Mudah2 an sebentar lagi akan ada kebijakan terkait > > DIPA Vs BAS ( catatan : masih harus di bicarakan pula > > dg DJA) Semoga. > > Bulan maret hampir habis, tapi permasalah perbedaan antara DIPA VS BAS > kelihatannya masih belum tuntas. Menurut informasi dari Bpk. Suba > Sita masih harus dibicarakan dengan DJA. Sementara realisasi tentunya > akan/ terus berjalan.. Ada KPPN yang tegas menerapkan BAS akan menolak > SPM yang tidak sesuai BAS, tapi ada juga KPPN yang ragu2 dalam > menyikapi permasalahan ini... Karena banyak satker yang berdalih bahwa > DIPA mereka telah dibahas dengan DJA (mereka beranggapan bahwa DJA = > KPPN juga), dan sudah disetujui, kenapa harus direvisi??? > > Bagaimana sebaiknya kita menyikapi hal ini, karena (kalau bisa) jangan > sampai antara kita sendiri (KPPN) memberlakukan perlakuan yang beda > untuk masalah yang sama, satu KPPN menolak, tapi KPPN lain menyetujui, > karena satker biasanya juga mencari perbandingan ke tempat lain. > > Demikian dari saya, mohon masukan dari bapak/ibu dan teman2 semua.. > semoga bisa menyatukan pendapatan dan mempercepat pelayanan, SATU > MISI, SATU VISI DAN SATU PERSEPSI... > > Wassalamu'alaikum wr. wb > > Joy > > > > --- In [email protected], suba sita <subasusal3@> wrote: > > > > Assalamualaikum ww, > > > > Rasanya lama tidak nulis, jadi pegel semua tangan ini > > dan kaku. > > Saya baru saja dipanggil ke kanpus untuk ikut rapat > > soal MPN. Ceritanya orang pusat kepingin denger suara > > dr daerah/lapangan sebagai bahan masukan. Suara daerah > > di wakili oleh Kakanwil Palangkaraya dan kakanwil DKI. > > Hari itu hari kamis tanggal 13 Maret 2008. > > >
