Tegakkan Hukum Sambil Melawan Hukum

Oleh :

Hendra Apriansyah
Jaksa dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Madiun

Mengharap tradisi suap lenyap di kejaksaan sama sulitnya ketika
seorang jaksa bertahan eksis tanpa suap. Inilah gambaran sebuah dilema
seorang jaksa kala ia masuk dalam sistem di kejaksaan. Upaya untuk
tampil `bersih' akan terbentur dengan kendala uang harus turut
bekerja, untuk biaya operasional dan penyelesaian perkara, mengurus
kenaikan pangkat, promosi jabatan dan tempat tugas, relasi atasan
bawahan, jabatan struktural-fungsional, jaksa dengan tata usaha, dan
lainnya. Semuanya tidak dapat berjalan begitu saja secara gratis.

Maka, sejak awal seseorang meniti kariernya di kejaksaan, ia harus
mulai berpikir bagaimana caranya produktif menghasilkan uang lewat
suap. Jalan menjadi lempeng apabila orang yang memang dari niatan
pertamanya masuk kejaksaan berharap untuk menarik keuntungan dari
kinerja suap, tentu akan sinergis.

Penerimaan suap dari pihak tersangka, terdakwa, maupun korban akhirnya
menjadi komoditas. Lalu, menjelma menjadi lingkaran setan, menyebar
secara merata, dan dinikmati dalam setiap strata pada kinerja
kejaksaan. Sudah saatnya kejaksaan secara jujur mengakui dan
menerangkan realita suap yang memang menjadi bagian dari sebuah
kinerja. Ini agar tidak berlarut lebih lama dan lebih jauh lagi dalam
kemelut kerja yang kontraproduktif, menegakkan hukum sambil melawan hukum.

Bila dimulai dari iktikad baik untuk perbaikan dengan menyatakan ini
yang sesungguhnya terjadi kepada publik. Maka publik akan mengetahui
bahwa masalah kejaksaan seharusnya menjadi tanggung jawab bersama yang
harus dipikirkan, sekaligus dicarikan jalan keluarnya. Institusi
kejaksaan adalah `wakil rakyat/negara' dalam melakukan penuntutan
suatu tindak pidana dalam rangka melindungi segenap warga negara dari
segala bentuk kejahatan.

Sebagaimana ayat reformasi mengatakan, innallaha laa yughoyyiru maa bi
qaumin hatta yughoyyiru maa bi anfusihim. Sesungguhnya Allah tidak
akan mengubah keadaan suatu kaum, sampai kaum itu mengubah keadaan
mereka sendiri. Jadi, Jaksa Agung tidak perlu lagi mengungkapkan
blunder di kejaksaan dengan menitikkan air mata. Transparansi masalah
adalah langkah permulaan untuk mencapai kebaikan bersama dan tidaklah
sama artinya dengan membuka aib sendiri. Dengan demikian, berbagai
masukan perbaikan dari berbagai komponen bangsa bisa diakomodasi.

Apa artinya bila kebijakan keluar tampak tampil mengesankan, tapi di
dalamnya centang-perenang? Menjaga wibawa sebuah lembaga hukum,
espirit de corps bukan dengan cara menggunakan standar ganda. Lewat
menutup-nutupi seolah jaksa yang muncul di media massa terkena kasus
suap hanyalah oknum, bukan korban sistem yang berlaku, hemat penulis
ini sudah bukan zamannya lagi.

Semua niat dan perbuatan tidak baik lebih gampang terdeteksi saat ini.
Jika ada sebatang jarum akan jatuh dari tempatnya di Amerika, niscaya
semua orang di Indonesia bisa tahu pada era informasi global kini.
Kasus-kasus besar yang melibatkan kejaksaan dalam perkara suap,
sebenarnya representasi dari sebuah kinerja sistem di kejaksaan selama
ini. Mereka yang ketahuan terlibat perkara pidana suap harus diproses
hukum dan dijatuhi sanksi pidana. Namun, tak cukup sampai di situ.

Jika tidak ada sebuah pembaruan yang mendasar, maka suap di sini akan
menjadi suatu voortgezette handeling (perbuatan berlanjut). Ini karena
suap masih bekerja efektif tanpa terusik selain dari skandal yang
mengemuka di media massa.

Moralitas para jaksa
Moralitas seseorang amat bergantung pada komitmen terhadap agamanya
dan nilai kebaikan universal. Paling tidak ada tiga bentuk moral
personel kejaksaan dalam menyikapi suap. Pertama, mereka yang sama
sekali tidak ingin menerima suap. Biasanya dari awal sudah mengambil
langkah preventif paling aman. Caranya dengan berada di pusdiklat atau
di litbang kejaksaan sehingga tidak bersentuhan sama sekali dengan
perkara.

Bagi mereka yang berada di luarnya, ikut serta menangani perkara, akan
menjadi orang `asing' di tengah kinerja suap. Mereka kelompok idealis
yang menyadari serta mengaplikasikan pesan Muhammad SAW seorang nabi
dan rasul, `arraasyi wal murtasyi fin naar'.

Artinya, orang yang disuap dan menyuap masuk neraka. Nabi dalam hadis
ini berkata dengan tegas tanpa tedeng aling-aling. Kelompok ini
golongan minoritas, sering dijuluki `sok suci', dan `munafik, sering
tersingkir. Beginilah kualitas bangsa kita kalau ada orang baik
dianggap aneh. Kedua, penerima suap untuk memenuhi kewajaran hidup,
sekadar bisa beli rumah sederhana, menyekolahkan anak, dan seterusnya.
Ada filsafat Jawa yang sangat masuk di sini, `ngono yo ngono, ning ojo
ngono'. Dalam aktivitas kerjanya menerima suap untuk dapat hidup
selayaknya.

Ketiga, penerima suap untuk memperkaya diri dan mengejar ambisi
pribadi (the survival of the fittest). Poin kedua dan ketiga ini
celakanya merasa aman dengan kondisi yang ada. Mereka sebenarnya
willens en wetens (mengetahui dan menghendaki) atau dengan sengaja
(`de (bewuste) richting van del wil opeen bepaald misdrijf').

Bahkan, sudah pada level yang paling parah, yakni menikmati kondisi
tersebut. Naudzubillahi min dzalik, sehingga yang menjadi pembicaraan
adalah mana perkara yang berisi pundi-pundi uang, jabatan strategis,
dan tempat tugas yang `basah' untuk diperebutkan. Pada tataran ini,
perbuatan tercela dipandang menjadi perbuatan baik. Rasa keadilan
membias ke mana-mana mengikuti kekuatan bargaining pihak berperkara.
Uang suap menjadi semangat untuk hidup dan bekerja.

Birokrasi yang menopang suap
Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan tergolong masih sangat tertinggal
dengan organisasi modern yang meletakkan nilai demokratis sebagai
sistem nilai tertinggi. Terpola dari lembaga rencana tuntutan,
memosisikan seorang pimpinan sebagai pengambil putusan tanpa harus
melibatkan atau meminta masukan dari yang lain.

Pola demikian hanya menciptakan loyalitas dalam arti sempit. Loyal
pada kejaksaan semata, tetapi lupa untuk lebih loyal kepada Allah
Pemilik Keadilan (al-hakim) dan kepentingan bangsa dan negara. Lebih
tragis lagi lembaga cenderung menjadi `mesin pencari' uang. Efeknya
uang hasil suap tersalurkan lebih panjang alurnya, ke atas, ke bawah,
maupun secara horizontal. Selain itu, jabatan struktural telah
menciptakan kasta. Seorang dengan jabatan kajari sudah mulai pensiun
untuk mengikuti sidang di pengadilan.

Ia sudah merasa punya kelas tersendiri, jadi tidak perlu lagi
menangani perkara di persidangan, cukup duduk di ruangan sambil
menandatangani berbagai keperluan administrasi. Bandingkan dengan
hakim ketua pengadilan yang masih menjalani sidang walaupun sekadar
perkara pencurian ayam sebab mereka menyadari menangani perkara adalah
tugas pokoknya, jauh lebih penting dari sekadar urusan administrasi.

Reformasi di tubuh kejaksaan mendesak dilakukan agar tidak berjatuhan
lagi para jaksa yang menjadi korban sistem yang dipenuhi dengan
kinerja suap. Juga tidak terjadi lagi para jaksa yang memasang iktikad
dan sengaja menikmati uang suap lewat sistem kejaksaan yang memang
mendukung untuk itu.

Ikhtisar:
- Praktik suap-menyuap banyak terjadi saat ada perkara.
- Perlu ada perubahan sistem di lembaga kejaksaan.



        
                
         
                

 

Kirim email ke