Yth. Pak Agung Sayuta dan Rekan Miliser

Ada pasal yang tertinggal lo Pak, yaitu pasal 30 PMK 04/2008, pasal
tersebut menyatakan bahwa : "Pada saat PMK ini berlaku : PMK Nomor
32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; PMK Nomor
34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; dan PMK Nomor
344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari SDA
sebagaimana terakhir telah diubah dengan PMK Nomor 612/PMK.06/2004;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

Dengan adanya pasal 30 dan pasal 11 PMK 04/2008, maka SKU (sesuai Kep
Dirjen PBN Nomor KEP-55/PB/2006)yang kita terbitkan tidak berlaku,
karena :
1. SKU yang kita terbitkan tidak didasarkan pada SPM SKU (pasal 11).
2. Dasar hukum yang kita sebutkan dalam SKU sudah dicabut dan tidak
berlaku (pasal 30).
Akibatnya:
BO III tidak lagi mempunyai dasar dalam membagi PBB/BPHTB. Karena
dalam SKU tersebut termuat perintah kepada BO III untuk melakukan
pembagian PBB (64,8; 16,2; 10; dan 9) serta BPHTB (64; 16; dan 20).
Dan apakah pembagian PBB/BPHTB masih dalam komposisi tersebut?

Sementara ini, kami memutuskan pemindahbukuan dari BO III masih
menggunakan pembagian PBB/BPHTB sesuai PMK 34 dan 344. Sedangkan untuk
SPM BP-PBB yang diterbitkan oleh KP PBB untuk sementara ini kami
pending. Dan kalo kita perhatikan, Biaya Pungut sesuai pasal 14 ayat
(4) berbeda dengan perhitungan dari KP PBB. Pada pasal 14 ayat (4)
Biaya Pungut hanya dihitung untuk kabupaten/kota dan DJP, sedangkan
yang diterbitkan oleh KP PBB Biaya pungut untuk Propinsi, kab/kota,
dan DJP.

Hal di atas kami laksanakan sembari menunggu Perdirjen PBN yang
menurut Pak Hari sedang dalam proses. Namun, seandainya saya boleh
berpendapat, sebaiknya Kanpus menerbitkan keputusan sementara sambil
menunggu Perdirjen tersebut selesai diproses. Sehingga apa yang
dilakukan daerah ada payung hukumnya. 

Kami juga sudah berkonsultasi dengan Kanwil, tapi saya yakin dalam
kondisi ini kanwil tidak dalam posisi pengambil keputusan. 

Demikian, semoga bermanfaat dan semoga segera ada keputusan, supaya
kami tidak gamang dalam pelaksanaannya, serta teriring maaf bila
kurang berkenan.

Dari Pedalaman Kalimantan
tio6797

--- In [email protected], "Agung_Sayuta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yth. Mas Tio6797 dan Rekan Milisers Forum Prima,
> 
> Yakinlah, berkah Allah SWT selalu menyertai orang yang ikhlas.
> 
> Pada awal milis sewaktu saya angkat topik ini, saya ceritakan bahwa
> dalam kesempatan rapat sosialisasi mekanisme Reksus, kepada kawan
> KPPN, saya tanya apakah KPPN masih berwenang menerbitkan SP2D atas SPM
> BP PBB bagian Pemda yang diajukan KP PBB??? Karena setahu saya, dengan
> dibentuknya DJPK maka segala urusan yang berkaitan dengan dropping
> dana ke Pemda menjadi urusan DJPK. Memang, kawan KPPN beragam
> menyikapinya, ada kawan KPPN yang menyatakan masih berwenang, dan ada
> yang menyatakan tidak berwenang lagi. Kawan KPPN Lhokseumawe, termasuk
> yang menyatakan tidak berwenang, memberikan copy PMK 04/PMK.07/2008
> tanggal 28 Januari 2008. Memang kuper, baru pada waktu itu saya tahu
> bahwa telah ada ketentuan PMK 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan
> Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Daerah.
> 
> Pada suatu kesempatan, sengaja saya angkat topik ini ke forum prima
> dengan maksud: (1) Bagi rekan forum prima yang telah mengetahui adanya
> PMK 04 dan telah mendapatkan solusi penyelesaian, dapat berbagi
> pengalaman, tentunya dengan dasar pertimbangan-pertimbangan. (2) Bagi
> rekan forum prima yang belum mengetahui adanya PMK 04, tentu menjadi
> bahan kajian, bagaimana solusi penyelesaiannya.
> 
> Suatu dilema, ternyata informasi dari pa Hari Ribowo, perDJPB atas PMK
> 04 ini masih disusun. Dengan demikian, acuan peraturan KPPN atas
> pengajuan SPM BP-PBB dari KPPBB hanya PMK 04, dan KPPN harus
> memutuskan mencairkan atau tidak mencairkannya. Atau untuk amannya,
> meminta pengarahan Kanwil. Tapi saya berpendapat, solusi selalu
> meminta pengarahan Kanwil, bukanlah citra pelayanan yang baik (prima).
> 
> Karena PMK 04 yang menjadi acuan, marilah kita ulas secara bebas
> pasal-pasalnya.
> Pasal 1 s.d. 8 = cukup jelas.
> Pasal 9 = menurut saya, pasal ini merupakan mekanisme pemindahbukuan
> dari RKUN ke RKUD, dan penerbitan SP2D oleh Dit. PKN.
> Pasal 10 = cukup jelas.
> Pasal 11 =
> Ayat (1) = menurut saya, KBUN dapat diartikan KBUN Pusat atau KBUN di
> daerah (KPPN), tetapi saya lebih condong ke KBUN Pusat.
> Ayat (2) = berbunyi: "Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada
> ayat (1) tidak termasuk BP PBB". Menurut saya, ayat (2) ini
> mengembalikan mekanismenya ke pasal 9.
> Ayat (3)= cukup jelas.
> Ayat (4) = menurut saya, ayat ini mengatur DBH PBB dan DBH BPHTB Non
> SP2D dan maknanya sama dengan ayat (1) yaitu KBUN yang dimaksud adalah
> KBUN Pusat atau KBUN daerah (KPPN), tetapi saya lebih condong KBUN
Pusat.
> Pasal 12 s.d. 14 = menurut saya, merupakan mekanisme pengumpulan data
> melalui LKP Bendum dan cukup jelas.
> Pasal 15 = menurut saya, merupakan penegasan dari pasal 11 ayat (2)
> dan cukup jelas.
> Pasal 16 s.d. 30 = cukup jelas.
> Pasal 31 = berbunyi: "PMK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
> dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008".
> 
> Kasus yang sedang terjadi di sini, ada pengajuan SPM BP-PBB bagian
> Pemda bulan Desember 2007, yang baru diterima tahun 2008 tepatnya
> bulan April 2008. Bagaimana penyelesaiannya???
> 
> Atas kasus di atas, saya berpendapat bahwa penyelesaiannya merupakan
> kewenangan KBUN Pusat, dengan pertimbangan:
> (1) Dalam pasal 9 dan pasal 15 PMK dinyatakan bahwa BP-PBB bagian
> Pemda diajukan DJPK ke DJPB c.q. Dit. PKN.
> (2) DBH BP-PBB Tahun 2007 atau apapun yang merupakan bagian anggaran
> tahun lalu, menurut saya, akan membebani Sisa Anggaran Lebih (SAL).
> Dan ini merupakan kewenangan DJPB c.q. Dit. PKN (PerDJPB 65/PB/2007).
> Oleh karena itu, untuk menyakinkan bahwa argumen saya benar/salah,
> sudah diajukan ke Kanwil untuk diputuskan.
> 
> Jayalah DJPBku.
> 
> Mohon maaf kalau tidak tepat, semoga bermanfaat.
> 
> Agung Sayuta.
> 


Kirim email ke