Masalah grading ini menarik. Pertama kali terjadi
dalam sejarah birokrasi di republik ini. Melalui
gebrakan oleh seorang bernama Sri Mulyani Indrawati.
Ini suatu inovasi dalam sistem birokrasi.Keberanian
ini sudah di pertaruhkan. Selayaknya harus didukung
kesuksesannya. 

Pemberian grade adalah salah satu alat untuk
menentukan besaran remunerasi yang akan di peroleh
karyawan pada suatu organisasi/perusahaan.

Sistem grade melekat pada sebuah jabatan. Jabatan pada
suatu organisasi di bagi habis. Masing-masing orang
punya jabatan dan 'job description'ato uraian
pekerjaan. Jadi yang dihargai adalah pekerjaannya.
Oleh karena itu, setiap anggota mempunyai jabatan,
mulai dari jabatan tukang nganter surat, sopir,
sekretaris, penyaji, pemroses, penilai, yang di
lengkapi dengan uraian tugasnya. dst.

Di Departemen Keuangan, atau mungkin juga di
departemen2 lain, sebelumnya sudah ada jabatan
struktural maupun fungsional yang juga secara nasional
sudah di berikan tunjangan, atas jabatan/fungsi yang
di kerjakannya. Tapi karena sifatnya nasional,
besarannya seragam dan (maaf) mungkin besarannya
kurang memadai (???). Ketika disadari bahwa
penghasilan yang kurang memadai, merupakan salah satu
faktor penyebab (sekali lagi hanya salah satu faktor)
"kecurangan, korupsi, KKN' yang berdampak pada
buruknya pelayanan publik. Maka di perlukan
peningkatan remunerisasi. Dengan harapan pelayanan
publik akan menjadi lebih baik dan keinginan untuk
melakukan hal2 yg disebut menjadi berkurang atau
hilang. Dan itu di lakukan oleh Men Keu melalui
gebrakan reformasi birokrasi dep keu. 

Grading untuk Birokrasi di Indonesia ini baru ada
pertama kali. Yaitu dalam rangka reform birokrasi di
Dep Keu. Grading ini biasanya di buat oleh konsultan
yang mungkin juga "meraba-raba" karena rujukannya juga
belum terlalu banyak. Kebanyakan sistem ini diterapkan
pada perusahaan.
 
Namun setelah diamati, nampaknya untuk jabatan
struktural/ fungsional menganut sistem grading dengan
angka tunggal. Sedangkan untuk non jabatan struktural/
fungsional atau pada jabatan2 pelaksana, di tetapkan
atas dasar jenis pekerjaan, risiko,  dg
mempertimbangkan a.l. kepangkatan. Lebih jauh angka
grading bukan tunggal, tetapi ada grade terendah,
menengah dan tertinggi.

Ini yang barangkali menimbulkan permasalahan, ketika
seseorang yg telah menduduki suatu jabatan (terutama)
struktural tetapi kinerjanya sangat tidak memadai lagi
untuk jabatannya. Performancenya tidak mencerminkan
jabatan yang di embannya. Maka ia akan "imun" terhadap
penurunan grade. Karena angka grade nya hanya
satu-satunya. Kecuali jabatannya "dicopot". Yang
terakhir ini sangat jarang terjadi di birokrasi.
Kecuali orang itu melakukan pelanggaran berat terhadap
ketentuan disiplin pegawai negeri. Kondisi semacam ini
bisa menimbulkan masalah demotivasi dan menurunnya
etos kerja, kurangnya rasa respek bawahan terhadap
atasannya 

Dari rujukan yang ada dan 'best practices', sistem
grading dimana-mana selalu di lengkapi dengan apa yang
di sebut KPI (Key Performance Indicators), yaitu suatu
alat yang berisi indikator2/ukuran2 untuk menilai
apakah suatu jabatan telah dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya. Sesuai kriteria yang di tetapkan.
Unsur lain, kapan grade seorang pegawai harus di
evaluasi, di perbaiki baik untuk dinaikan, tetap atau
diturunkan. Nampaknya sistem grading DepKeu belum
dilengkapi dengan KPI #(CMIIW)#. Atau mungkin KPI Dep
Keu (Tentu saja mencakup unit2 di dalamnya) saat ini
belum disusun atau belum selesai disusun, tetapi
grading dan remunerasi sudah di laksanakan (barangkali
memang sangat mendesak untuk di laksanakan, karena
kalau tidak kondisi akan semakin parah?).

Bilamana KPI setiap jabatan itu sudah tersusun, saya
kira kekawatiran adanya unsur subyektifitas, like,
dislike dari atasan keapda bawahan tidak akan terjadi
paling tidak menjadi minimal. Karena sudah ada ukuran2
yang telah ditetapkan secara jelas,dan transparan.
Mekanisme sanggahan harus pula diadopsi dalam sistem
itu untuk mengakomodasi bila ada staf yang keberatan.

Dalam penyusunan grading ini mungkin perlu juga di
pertimbangkan bahwa untuk jabatan struktural, grading 
 di buat bukan dengan angka tunggal, tetapi juga ada
angka terendah, angka menengah,dan angka tertinggi.
Ini di perlukan untuk memenuhi dan mempermudah
penerapan azas reward dan punishment. 

Berbeda dengan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan? )yang penilaiannya 1 tahun sekali. Evaluasi
grade bisa di lakukan lewat jangka waktu yang lebih
moderat, yaitu setiap 6 bulan.

Demikian komentar saya, maaf kalau ada yang keliru.
Maklum.

Pakertihutomo.
Bravo Menteri Keuangan.

  
--- tio6797 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Saya setuju dengan Bu Endah, kok kayanya yang
> bobrok, ga becus kerja,
> suka tidur, hanya bisa baca koran dan main game,
> ngomongin orang lain
> sambil nunggu jam pulang, suka datang terlambat,
> pulang sebelum
> waktunya, dan produk sehari-hari adalah absensi itu
> adalah para
> pelaksana. Sedangkan para pejabat, Es. IV ke atas,
> tidak ada yang
> berkarakter semacam itu. Sehingga tidak perlu
> diawasi dan tidak perlu
> ada penilaian khusus. Oleh sebab itu grade-nya hanya
> tunggal.
> Dalam forum resmi kantor kami, hal ini pernah juga
> saya tanyakan ke
> KK. Beliau hanya menjawab bahwa bagi pejabat yang
> (sengaja) melakukan
> kesalahan atau (sengaja) tidak melakukan apa-apa
> akan diberi teguran
> tertulis oleh atasannya. Saya yakin (apa) yang
> beliau sampaikan tidak
> mewakili jiwa dari aturan tentang grade. 
> 
> 
> > 
> > 
> > To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Wed, 9 Apr
> 2008 14:47:23
> +0700Subject: Re: Bls: [Forum Prima] Konsistensi
> Pemberian Grade dan
> Prestasi Pegawai
> >
>
_________________________________________________________________
> > Help Splitzo Sally Before It's Too Late! 
> > http://www.thegirlwhosplitinto5.com/
> > 
> > [Non-text portions of this message have been
> removed]
> >
> 
> 
> 



      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke