Masalah grading ini menarik. Pertama kali terjadi dalam sejarah birokrasi di republik ini. Melalui gebrakan oleh seorang bernama Sri Mulyani Indrawati. Ini suatu inovasi dalam sistem birokrasi.Keberanian ini sudah di pertaruhkan. Selayaknya harus didukung kesuksesannya.
Pemberian grade adalah salah satu alat untuk menentukan besaran remunerasi yang akan di peroleh karyawan pada suatu organisasi/perusahaan. Sistem grade melekat pada sebuah jabatan. Jabatan pada suatu organisasi di bagi habis. Masing-masing orang punya jabatan dan 'job description'ato uraian pekerjaan. Jadi yang dihargai adalah pekerjaannya. Oleh karena itu, setiap anggota mempunyai jabatan, mulai dari jabatan tukang nganter surat, sopir, sekretaris, penyaji, pemroses, penilai, yang di lengkapi dengan uraian tugasnya. dst. Di Departemen Keuangan, atau mungkin juga di departemen2 lain, sebelumnya sudah ada jabatan struktural maupun fungsional yang juga secara nasional sudah di berikan tunjangan, atas jabatan/fungsi yang di kerjakannya. Tapi karena sifatnya nasional, besarannya seragam dan (maaf) mungkin besarannya kurang memadai (???). Ketika disadari bahwa penghasilan yang kurang memadai, merupakan salah satu faktor penyebab (sekali lagi hanya salah satu faktor) "kecurangan, korupsi, KKN' yang berdampak pada buruknya pelayanan publik. Maka di perlukan peningkatan remunerisasi. Dengan harapan pelayanan publik akan menjadi lebih baik dan keinginan untuk melakukan hal2 yg disebut menjadi berkurang atau hilang. Dan itu di lakukan oleh Men Keu melalui gebrakan reformasi birokrasi dep keu. Grading untuk Birokrasi di Indonesia ini baru ada pertama kali. Yaitu dalam rangka reform birokrasi di Dep Keu. Grading ini biasanya di buat oleh konsultan yang mungkin juga "meraba-raba" karena rujukannya juga belum terlalu banyak. Kebanyakan sistem ini diterapkan pada perusahaan. Namun setelah diamati, nampaknya untuk jabatan struktural/ fungsional menganut sistem grading dengan angka tunggal. Sedangkan untuk non jabatan struktural/ fungsional atau pada jabatan2 pelaksana, di tetapkan atas dasar jenis pekerjaan, risiko, dg mempertimbangkan a.l. kepangkatan. Lebih jauh angka grading bukan tunggal, tetapi ada grade terendah, menengah dan tertinggi. Ini yang barangkali menimbulkan permasalahan, ketika seseorang yg telah menduduki suatu jabatan (terutama) struktural tetapi kinerjanya sangat tidak memadai lagi untuk jabatannya. Performancenya tidak mencerminkan jabatan yang di embannya. Maka ia akan "imun" terhadap penurunan grade. Karena angka grade nya hanya satu-satunya. Kecuali jabatannya "dicopot". Yang terakhir ini sangat jarang terjadi di birokrasi. Kecuali orang itu melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan disiplin pegawai negeri. Kondisi semacam ini bisa menimbulkan masalah demotivasi dan menurunnya etos kerja, kurangnya rasa respek bawahan terhadap atasannya Dari rujukan yang ada dan 'best practices', sistem grading dimana-mana selalu di lengkapi dengan apa yang di sebut KPI (Key Performance Indicators), yaitu suatu alat yang berisi indikator2/ukuran2 untuk menilai apakah suatu jabatan telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sesuai kriteria yang di tetapkan. Unsur lain, kapan grade seorang pegawai harus di evaluasi, di perbaiki baik untuk dinaikan, tetap atau diturunkan. Nampaknya sistem grading DepKeu belum dilengkapi dengan KPI #(CMIIW)#. Atau mungkin KPI Dep Keu (Tentu saja mencakup unit2 di dalamnya) saat ini belum disusun atau belum selesai disusun, tetapi grading dan remunerasi sudah di laksanakan (barangkali memang sangat mendesak untuk di laksanakan, karena kalau tidak kondisi akan semakin parah?). Bilamana KPI setiap jabatan itu sudah tersusun, saya kira kekawatiran adanya unsur subyektifitas, like, dislike dari atasan keapda bawahan tidak akan terjadi paling tidak menjadi minimal. Karena sudah ada ukuran2 yang telah ditetapkan secara jelas,dan transparan. Mekanisme sanggahan harus pula diadopsi dalam sistem itu untuk mengakomodasi bila ada staf yang keberatan. Dalam penyusunan grading ini mungkin perlu juga di pertimbangkan bahwa untuk jabatan struktural, grading di buat bukan dengan angka tunggal, tetapi juga ada angka terendah, angka menengah,dan angka tertinggi. Ini di perlukan untuk memenuhi dan mempermudah penerapan azas reward dan punishment. Berbeda dengan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan? )yang penilaiannya 1 tahun sekali. Evaluasi grade bisa di lakukan lewat jangka waktu yang lebih moderat, yaitu setiap 6 bulan. Demikian komentar saya, maaf kalau ada yang keliru. Maklum. Pakertihutomo. Bravo Menteri Keuangan. --- tio6797 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya setuju dengan Bu Endah, kok kayanya yang > bobrok, ga becus kerja, > suka tidur, hanya bisa baca koran dan main game, > ngomongin orang lain > sambil nunggu jam pulang, suka datang terlambat, > pulang sebelum > waktunya, dan produk sehari-hari adalah absensi itu > adalah para > pelaksana. Sedangkan para pejabat, Es. IV ke atas, > tidak ada yang > berkarakter semacam itu. Sehingga tidak perlu > diawasi dan tidak perlu > ada penilaian khusus. Oleh sebab itu grade-nya hanya > tunggal. > Dalam forum resmi kantor kami, hal ini pernah juga > saya tanyakan ke > KK. Beliau hanya menjawab bahwa bagi pejabat yang > (sengaja) melakukan > kesalahan atau (sengaja) tidak melakukan apa-apa > akan diberi teguran > tertulis oleh atasannya. Saya yakin (apa) yang > beliau sampaikan tidak > mewakili jiwa dari aturan tentang grade. > > > > > > > > To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Wed, 9 Apr > 2008 14:47:23 > +0700Subject: Re: Bls: [Forum Prima] Konsistensi > Pemberian Grade dan > Prestasi Pegawai > > > _________________________________________________________________ > > Help Splitzo Sally Before It's Too Late! > > http://www.thegirlwhosplitinto5.com/ > > > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > > > > ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
