Topik terkait: http://groups.yahoo.com/group/forum-prima/message/10217
------------------------------------------------------- Mewakili seksi Vera KPPN Khusus Banda Aceh, ijinkan saya menyampaikan sebuah fakta kontradiksi antara dua direktorat di Ditjen PBN, yakni Dit PKN (Pengelolaan Kas Negara) dan Dit APK (Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, ada juga yang menyebut Aklap), khususnya mengenai akun belanja Lembaga Sosial Lainnya (BKPK 5731). Pada tanggal 26 Februari 2008 Direktur PKN dengan surat No. S-1385/PB.3/2008 menyatakan bahwa LKP KPPN Khusus Banda Aceh untuk periode 2 Januari-15 Februari 2008 masih salah karena menggunakan kode akun 573119 yang tidak terdapat pada BAS sesuai dengan Permenkeu No. 91/KMK.06/2007. Atas dasar surat tersebut, kami lalu membuat surat tanggal 3 Maret 2008 No. S-524/WPB.0l/KP.175/2008 yang kami tujukan kepada satker-satker di wilayah kerja kami. Kami katakan bahwa terhadap SPM yang telah terlanjur diterbitkan dengan kode akun 573119 agar dibuatkan SKTJM sebagai ralat akun 573119 menjadi 573111. Selanjutnya pengajuan SPM yang berkenaan dengan Belanja Lembaga Sosial Lainnya satker diminta menggunakan akun 573111 dan semua dokumen terkait termasuk RKA-KL juga harus segera direvisi. Selang beberapa hari setelah beredarnya surat kami tersebut, datanglah surat penting Direktur APK tanggal 29 Februari 2008 No. S-136/PB.7/2008 yang menyatakan bahwa akun yang digunakan untuk Belanja Lembaga Sosial Lainnya masuk dalam klasifikasi 573119, bukan 573111. Ditambahkan oleh Direktur, dengan adanya perubahan akun 573111, maka Belanja Lembaga Sosial Lainnya dalam aplikasi SAKPA, SP2D, dan SPM dengan kode akun 573111 tidak digunakan lagi karena akun ini tidak digunakan pada dokumen RKA-KL dan DIPA 2008 satker terkait. Kemudian berdasarkan surat Direktur APK tersebut, Kepala KPPN Khusus menyurati Kanwil I DJA Banda Aceh dengan surat tanggal 25 Maret 2008 No. S-711/WPB.01/KP.175/2008 untuk mohon petunjuk tetang akun dimaksud dan Kakanwil kemudian meneruskan permasalahan tersebut kepada Dirjen Perbendaharaan dengan surat tanggal 3 April 2008 No. S-1065/WPB.01/BD.01/2008 dan hingga saat ini belum ada tanggapan/penjelasan. Dengan terbitnya dua surat dari direktorat yang berbeda tersebut, kami di Seksi Vera sangat bingung harus mengacu pada surat yang mana? Sehingga sampai sekarang kami belum membuat laporan bulanan dan triwulan pertama. Perlu kami gambarkan bahwa KPPN Khusus Banda Aceh hanya melayani Satker-satker BRR, sementara itu untuk BKPK 5731 telah dialokasikan dana sebesar Rp. 2.942.102.759.000,- yang terdiri dari DIPA-L 2008 sebesar Rp. 1.087.426.989.000,- dan DIPA 2008 sebesar Rp. 1.854.675.770.000,-. Sampai dengan akhir Maret 2008 dana tersebut telah ter-realisasi sebesar Rp. 235.356.800.985,- yang terdiri dari DIPA-L 2008 sebesar Rp. 195.516.737.650,- dan DIPA 2008 sebesar Rp. 39.840.063.335,- Kalau kami berpedoman/mengacu pada surat yang bersumber dari Dit. PKN Laporan kami akan dianggap tidak sesuai aturan oleh Dit APK, sedang kalau kami berpedoman/mengacu pada surat yang bersumber dari Dit. APK maka LKP yang diterbitkan Seksi Bendum akan dianggap salah karena menggunakan kode akun yang tidak terdapat pada BAS sesuai dengan Permenkeu No. 91/KMK.06/2007. Selain itu DIPA-L 2008 akan berakhir tanggal 30 April 2008, mengingat waktu yang sebentar lagi berakhir apa mungkin dilakukan revisi RKA-KL dan Satker menerbitkan SKTJM lagi untuk mengubah akun 573111 menjadi 573119, sementara lokasi Satker-satker BRR tersebar di seluruh Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias. Apakah yang sebaiknya harus kami perbuat untuk menuntaskan kasus ini? Ditulis bersama oleh Ahmad Abdul Haq dan seisi Seksi Vera KPPN 175
