Dokumen anggaran adalah sumber pendanaan aktivitas suatu kantor. 
Dalam instansi pemerintah dokumen ini disebut DIPA yaitu dokumen 
isian pelaksanaan anggaran. Dalam DIPA terdapat batas tertinggi 
(pagu) anggaran untuk suatu kegiatan. Pagu anggaran tersebut untuk 
membiayai kegiatan-kegiatan operasional/rutin suatu kantor dan 
kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat penambahan asset.

Sebelum menjadi DIPA, masing-masing satuan kerja (satker) atau 
kantor mengajukan usulan rencana kegiatannya selama satu tahun yang 
akan dibiayai dalam DIPA. Setelah melalui pembahasan dan analisis 
dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menentukan anggaran, maka 
DIPA pun disetujui. Disetujuinya DIPA ini tidak berarti setiap 
satker bebas menggunakannya. Mekanisme penggunaan dana dalam DIPA 
ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Keppres No. 80 
Tahun 2005 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Instansi 
Pemerintah.

Meskipun sudah ada mekanisme khusus dalam proses penggunaan dana 
DIPA, juga terdapat peluang KKN yang dapat merugikan satker 
bersangkutan dan masyarakat yang dilayani secara khusus dan 
merugikan negara pada umumnya. Diantaranya adalah penggunaan dana 
untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan DIPA yang kemudian 
dipertanggungjawabkan seolah-olah telah digunakan sesuai dengan 
peruntukannya dalam DIPA, Pertanggungjawaban dana yang lebih besar 
dari pengeluaran yang seharusnya (mark up),  pemecahan kegiatan agar 
tidak dilakukan pelelangan, dan proses pengadaan barang/jasa fiktif.

Untuk mencegah dan meminimalisir kemungkinan KKN dalam penggunaan 
DIPA ini dapat dilakukan dengan mekanisme transparansi. DIPA 
bukanlah dokumen rahasia sehingga setiap anggota satker dapat 
mengetahui apa saja kegiatan yang ada didalamnya dan berapa jumlah 
dananya. DIPA dan realisasinya seharusnya diumumkan (misalnya dalam 
papan pengumuman kantor) agar setiap anggota satker dapat memonitor 
kegiatan apa saja yang dilakukan dan apakah penggunaan dananya telah 
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Contoh:

1.      Dalam DIPA tercantum kegiatan pengadaan pensil untuk semua 
pegawai kantor yang berjumlah 40 orang selama satu tahun. Berarti 
setiap pegawai berhak mendapatkan sebuah pensil untuk menjalan 
pekerjaannya dalam satu tahun. Bila seorang pegawai atau lebih tidak 
mendapatkan sebuah pensil, maka yang bersangkutan akan bertanya 
mengapa bisa terjadi demikian padahal dana pembelian pensil telah 
tersedia. Demikian juga dengan merk dan harga pensil. Informasi 
tentang merk pensil dan harganya dapat dengan mudah didapatkannya. 
Pegawai yang menerima pensil dengan merk tertentu dapat 
mengkalkulasikan harga pengadaan pensil selama satu tahun sehingga 
dengan mudah dapat mengetahui apakah dana dalam DIPA telah digunakan 
dengan benar, ada kelebihan atau kekurangan dana.

2.      Kantor berencana membeli sebuah komputer dan printer dengan 
pagu dana masing masing Rp8juta dan Rp500ribu. Informasi mengenai 
merk dan harga computer/printer di pasaran tentunya bisa diketahui 
oleh pegawai. Bila komputer dan printer yang dibeli kantor harganya 
tidak sesuai (lebih tinggi) dari harga pasar untuk merk tertentu, 
maka hal ini dapat diketahui dan dilaporkan kepada pihak-pihak 
terkait.

 Transparansi dapat membawa pada akuntabilitas. Dengan adanya 
transparansi maka peluang dan niat tidak baik dari para pengambil 
keputusan dapat diminimalisir dan dicegah agar tidak menjadi 
kenyataan. Ingat!!! Kejahatan timbul bukan hanya karena ada niat, 
tetapi karena adanya kesempatan. Waspadalah!!! Waspadalah!!! 
Dan transparansi membuat kita semua menjadi waspada!!!

Kirim email ke