Pak Pakertihutomo dan anggota miliser lainnya,
Pak Pakertihutomo menulis bahwa grading untuk Birokrasi di Indonesia baru ada
pertama kali, yakni grading yang merupakan hasil gebrakan Bu Ani (SMI). Saya
lebih suka mengatakan “grading yang mirip dengan yang diberlakukan oleh
perusahaan swasta modern” memang baru pertama kali diberlakukan atau
diujicobakan di birokrasi (depkeu) kita. Dalam literatur Manajemen Imbalan
(Reward Management), istilah remunerasi biasanya mengacu pada besaran gaji dan
tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai. Berdasarkan pemahaman saya
tersebut, sebenarnya sistem grading (golongan I/a sd IV/e) yang dijadikan acuan
dalam pemberian remunerasi (gaji dan tunjangan) dan juga kenaikan pangkat
(grade) pegawai sudah lama ada dan diberlakukan dalam birokrasi kita.
Sedangkan untuk acuan besaran tunjangan jabatan struktural, kita mempunyai
sistem grading mulai dari eselon-IVb sampai dengan eselon-Ia yang remunerasinya
diatur secara tersendiri. Mengenai grading dan remunerasi tunjangan untuk
jabatan fungsional, ia diatur melalui Keppres
tentang tunjangan jabatan fungsional yang bersangkutan.
Grading yang sejak beberapa waktu lalu kita bicarakan dalam milis ini adalah
grading untuk pemberian remunerasi (khusus) kepada pegawai Depkeu yang biasa
kita kenal dengan sebutan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN).
Grading untuk pemberian remunerasi TKPKN tersebut terdiri dari 27 grade.
Pegawai dengan grade terendah (1) memperoleh remunerasi Rp 1,33 juta per bulan,
sedangkan pegawai dengan grade tertinggi (27) memperoleh remunerasi Rp 46,95
juta per bulan.
Sebagaimana kita ketahui Pemerintah dan DPR telah menyetujui pemberian
remunerasi (tunjangan kinerja) untuk pegawai Depkeu, MA dan BPK dalam rangka
pelaksanaan proyek percontohan reformasi birokrasi.
Beberapa waktu lalu (10 Maret 2008) pemerintah telah menerbitkan Perpres No.
19/2008 tentang (perbaikan) remunerasi untuk Hakim Agung dan pegawai MA lainnya
yang berlaku surut terhitung mulai 1 September 2007. Konon angka kenaikan
remunerasinya mencapai 300 persen. Sebagai gambaran, Ketua MA mendapatkan
remunerasi 31,1 juta (dari 100 juta yang diusulkan oleh MA)., Hakim Agung 22,8
juta, Ketua Pengadilan Tinggi 13 juta, Ketua Pengadilan Negeri kelas IA, IB dan
II masing-masing 7,4 juta, 6,2 juta dan 5,1 juta. Berbeda dengan remunerasi
kita yang diberikan berdasarkan grading, remunerasi di MA sama sekali tidak
mengenal istilah grading dan ia diberikan berdasarkan jabatan dan beban
tugasnya. Program reformasi yang dilaksanakan oleh MA antara lain terkait
dengan transparansi, manajemen sumber daya manusia, dan manajemen perkara.
Mari kita tunggu remunerasi yang akan akan diberikan kepada pegawai BPK dan
apakah remunerasinya diberikan berdasarkan sistem grading sebagaimana yang
berlaku pada Depkeu.
Ada beberapa hal terkait dengan grading dan pemberian remunerasi yang menurut
saya menarik untuk didiskusikan. Pertama, sejauhmana Bu Menteri akan menepati
janjinya beberapa waktu lalu bahwa ia akan menarik kembali kebijakan pemberian
tunjangan (remunerasi) jika dalam waktu enam bulan (sd Maret 2008) tidak ada
“perubahan perbaikan kinerja yang signifikan” di jajaran Depkeu?
Permasalahannya adalah bagaimana cara kita mengetahui atau mengukur ada atau
tidaknya “perubahan perbaikan kinerja yang signifikan” di jajaran Depkeu?
Barangkali itu hanyalah taktik atau strategi Bu Menteri supaya para pegawai
Depkeu (kalau masih ingin mempertahankan remunerasinya) tergerak untuk
melakukan sesuatu dalam rangka mewujudkan harapan Bu Menteri.
Tetapi bukan tidak mungkin Bu Menteri akan menepati janjinya untuk melakukan
evaluasi terhadap perubahan kinerja di jajaran Depkeu selama enam bulan pertama
pemberian remunerasi. Dan bukan tidak mungkin pula Bu Menteri akan (telah?)
minta bantuan KPK untuk “menjebak” pegawai Depkeu yang bertugas di front
office, mirip dengan “Gebrakan Sumarlin” yang dilakukan pada jaman Orde Baru
dulu. Tanpa sanksi yang tegas terhadap setiap penyelewengan, sebagaimana
dikatakan oleh Rhenald Kasali, program reformasi di Depkeu tidak akan jalan dan
pemberian remunerasinya akan menjadi sia-sia. Saya kira hal tersebut juga
berlaku untuk MA dan juga berikutnya BPK.
Kedua, sejauhmana program reformasi birokrasi pemerintah akan “sustainable”?
Apakah gerakan reformasi birokrasi akan semakin meluas meliputi unit-unit
Depkeu lain (Kantor Pusat, Kanwil) yang selama ini sama sekali belum tersentuh
oleh reformasi birokrasi (walaupun telah menikmati remunerasi)? Apakah
pergantian menteri (atau pejabat negara yang setara di MA dan BPK) akan
mempengaruhi “sustainability” reformasi birokrasi? Saya kira dukungan para
pejabat dan pegawai yang terlibat langsung di lapangan sangat diperlukan agar
supaya pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berjalan secara berkelanjutan
(sustainable). Selain itu, ketergantungan yang berlebihan pada Menteri (atau
pejabat yang setara) dan juga pada para konsultan dalam melaksanakan
(pengembangan dan pemeliharaan) reformasi birokrasi sebaiknya dihindari.
Saya kira tidak ada seorangpun yang menolak mengenai perlunya reformasi
birokrasi di instansi lain selain Depkeu, MA dan BPK. Permasalahannya adalah
sejauhmana kita mampu menyediakan dana remunerasi untuk keperluan reformasi
birokrasi di semua instansi tersebut. Selain itu, yang paling mengkhawatirkan
kita adalah apabila mereka yang sama sekali tidak menerima remunerasi atau yang
remunerasinya di bawah yang ada di Depkeu merasa kehilangan semangat dan
motivasinya untuk bekerja. Permasalahan demotivasi kerja sebenarnya dapat juga
dialami oleh pegawai Depkeu (DJPB) yang bekerja pada suatu kantor percontohan
yang merasa iri (diperlakukan tidak adil) terhadap para pegawai Kanwil (DJPB)
yang walaupun banyak menganggur tetapi tetap dapat menikmati remunerasinya
(KanWIL = Kantor yang Waktu Istirahatnya Lamaaa sekali?). Kalau itu terjadi
dalam skala yang masif (luas) maka maksud baik kita untuk memberikan remunerasi
(melakukan reformasi birokrasi)
mungkin bisa menjadi bumerang.
Hal lain terkait “sustainability” reformasi birokrasi yang perlu ditekankan di
sini adalah bahwa reformasi birokrasi bukanlah sekadar merupakan upaya
pencegahan terhadap penyelewengan. Ia juga meliputi upaya menata organisasi
dan proses bisnisnya serta meningkatkan sistem pengawasan dan manajemen
SDMnya. Cakupan reformasi birokrasi tersebut seharusnya juga berlaku untuk MA,
BPK dan instansi pemerintah lainnya.
Satu hal yang ingin saya tekankan di sini bahwa berhasil atau tidaknya
reformasi birokrasi di Depkeu, menurut saya, sepenuhnya tergantung pada apa
yang akan kita lakukan dalam enam sampai dua belas bulan setelah kita menerima
remunerasi. Apakah satu tahun setelah pemberian remunerasi nanti kita
benar-benar telah mampu “berubah”? Saya kira hanya kita yang bisa menjawab
pertanyaan tersebut. Bukan dengan perkataan, melainkan dengan perbuatan.
Ketiga, bagaimana kita membuat KPI (Key Performance Indicators)? Sebenarnya
kita sudah mempunyai “KPI”, yakni DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan)
yang dibuat beberapa puluh tahun yang lalu, kalau yang dimaksud KPI adalah
dokumen yang digunakan untuk menilai kinerja pegawai. Beberapa waktu lalu,
dalam raker dengan komisi IX DPR, Bu Menteri mengatakan bahwa Depkeu baru
menerapkan KPI pada level eselon 2. Untuk selanjutnya, Bu Menteri berjanji
akan menerapkan KPI pada level eselon 3 dan 4. Tetapi terus terang saya ragu
apakah KPI telah diterapkan pada eselon 2 DJPB. Mudah-mudahan Pak Hari, Pak
Subasita, atau teman-teman di Bagian Organta Setditjen DJPB dapat menjelaskan
tentang (kebenaran) penerapan KPI pada eselon1 dan eselon 2 DJPB.
Setahu saya, KPI adalah alat bantu yang digunakan untuk mengetahui (mengukur)
kinerja organisasi dan/atau kinerja pegawainya dalam upaya mencapai tujuan dan
sasaran organisasi. Ada banyak model pilihan KPI yang dapat kita gunakan,
antara lain Balanced Scorecard, Cambridge Model, Integrated Performance
Measurement System (IPMS), SMART System, dan sistem kinerja individu yang
berbasis kompetensi. Sebagai contoh, untuk mengukur kinerja organisasinya KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) menggunakan KPI model Balanced Scorecard yang
antara lain memuat unsur (kolom) Strategic Objective, Definitions for Strategic
Objectives, KPI, Person in Charge, Target, Deputy, dan Others (persons
Involved).
Sebenarnya format dan fungsi KPI, menurut saya, hampir sama dengan format dan
fungsi Renstra/RKT/LAKIP yang kita buat secara tahunan. Hanya saja dalam
praktek penyusunan Renstra/RKT/LAKIP yang selama ini kita lakukan seringkali
terjebak dalam “sekadar memenuhi persyaratan formalitas belaka”. Dalam
konteks penggunaan KPI, kita diharapkan dapat melakukan monitoring dan evaluasi
pencapaian KPI secara bulanan, atau bahkan mingguan, sedemikian rupa sehingga
KPI benar-benar “hidup” (be part of organization life) dan merupakan alat bantu
operasional yang bermanfaat dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Agar supaya KPI yang kita gunakan benar-benar “hidup”, menurut saya, kita harus
(terus-menerus) menciptakan KPI kita sendiri yang sesuai dengan tujuan dan
tupoksi organisasi kita. Model-model KPI yang telah saya sebut di atas
sebaiknya hanya kita gunakan sebagai bahan referensi dalam proses penyusunan
KPI kita (DJPB/ Direktorat/ Kanwil/ KPPN). Actually we are all adventurers
in the process and therefore it’s important that we all share the Lessons
Learned.
Lastly, sama dengan Pak Irvan, saya juga ragu apakah kita sesungguhnya telah
siap menerima “perbedaan” dalam proses penilaian kinerja pegawai dengan
menggunakan KPI kita nanti. Saya khawatir jangan-jangan KPI yang cocok dengan
kultur masyarakat kita adalah “KPI model DP3” yang penilaiannya didasarkan
pada prinsip tenggang rasa dan “ewuh pakewuh” kepada bawahan. Dengan kata
lain, KPI model ABS (Asal Bawahan Senang). Bukankah kita (atasan) harus senang
melihat orang lain (bawahan yang males kerja dan sering bolos) senang?
Saya berharap mudah-mudahan apa yang saya khawatirkan saat ini, nanti tidak
akan pernah terbukti sama sekali. Semoga.
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/
[Non-text portions of this message have been removed]