Ass.wr.wb
Menyampaikan pendapat dari Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Serui
tentang Surat Kanwil DJPB XIII Semarang tanggal 5 Februari 2008 Nomor:
S - 262/WPB.13/BD.0402/2008 mengenai Tunjangan Petugas Pemasyarakatan,
surat tersebut menimbulkan kontroversi, karena dijadikan acuan bagi
satker-satker di luar Kanwil DJPB XIII Semarang (dalam hal ini Lembaga
Pemasyarakatan Serui) untuk meminta pembayaran Tunjangan Petugas
Pemasyarakatan bersamaan dengan Pembayaran Tunjangan Umum. Padahal
dalam SE DJA No. SE 33/A/2000 tanggal 9 Maret 2000 dalam Lampiran
VIII jelas Tunjangan Petugas Pemasyarakatan termasuk tunjangan
fungsional. Dengan demikian pembayarannya tidak bisa diberikan
bersamaan dengan Tunjangan Umum, mohon pendapat dari rekan-rekan
sekalian atas adanya permasalahan tersebut.