Yth. Mas Eko
menanggapi pembayaran tunjangan pemasyarakatan, Kepala Kanwil XIII Semarang
dengan surat tanggal 13 Maret 2008 nomor S-656/WPb.13/BD.0403/2008 telah
memberikan penegasan kembali tentang pembayaran tunjangan umum bagi PNS/CPNS di
RUTAN sebagai berikut :
1. Pegawai yang telah mendapat tunjangan petugas pemasyarakatan tidak dapat
diberikan tunjangan umum;
2.Pegawai yang hanya mendapat tunjangan penyelenggaraan pemasyarakatan ,
dapat diberikan tunjangan umum;
3.Pegawai yang telah mendapat tunjangan petugas pemasyarakatan dan tunjangan
penyelenggaraan pemasyarakatan tidak dapat diberikan tunjangan umum.
Dengan adanya surat tersebut tentunya tidak perlu ada kontroversi lagi.,
demikian terima kasih dan mungkin Bapak hari bisa menambahkannya.
ekoadadisini <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ass.wr.wb
Menyampaikan pendapat dari Kepala Seksi Perbendaharaan KPPN Serui
tentang Surat Kanwil DJPB XIII Semarang tanggal 5 Februari 2008 Nomor:
S - 262/WPB.13/BD.0402/2008 mengenai Tunjangan Petugas Pemasyarakatan,
surat tersebut menimbulkan kontroversi, karena dijadikan acuan bagi
satker-satker di luar Kanwil DJPB XIII Semarang (dalam hal ini Lembaga
Pemasyarakatan Serui) untuk meminta pembayaran Tunjangan Petugas
Pemasyarakatan bersamaan dengan Pembayaran Tunjangan Umum. Padahal
dalam SE DJA No. SE 33/A/2000 tanggal 9 Maret 2000 dalam Lampiran
VIII jelas Tunjangan Petugas Pemasyarakatan termasuk tunjangan
fungsional. Dengan demikian pembayarannya tidak bisa diberikan
bersamaan dengan Tunjangan Umum, mohon pendapat dari rekan-rekan
sekalian atas adanya permasalahan tersebut.
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]