Menurut hemat saya sebaiknya diambil langkah kedua,
yaitu DIPA sebagai dokumen pelaksanaan anggaran, agar
disesuaikan/direvisi dulu, sehingga ada kesamaan
antara pelaksanaan anggaran dengan dokumen
pelaksanaannya. Apakah boleh dalam melaksanakan
anggaran tidak berpedoman pada dokumen pelaksanaan
anggarannya??.......
Proses revisi itu ada 4 yang menangani : DPR, DJA,
DJPBN Pusat, dan Kanwil DJPBN.
Kalau hanya revisi menambah akun tunjangan sandi saya
kira cukup di Kanwil DJPBN setempat. dan dijamin
prosesnya tidak lama.
salam
--- gautama seti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> mas bro, pak bro,
>
> mau bertanya nih..
> satker polisi ada yang nanya soal penerapan
> pembayaran tunjangan
> sandiman, kandi edarannya dianggap sebagai tunjangan
> fungsional. nah..
> klo di dipanya tidak ada mata anggaran dimaksud.
>
> apa boleh dibayarkan dengan cara :
> 1. merekamkan kode mata anggaran dimaksud tetapi
> dengan nilai 0? cara
> ini diterapkan untuk pembayaran uang duka
> wafat/tewas karena tidak
> dapat dianggarkan. atau
>
> 2. harus mengajukan refisi dipa dulu ke kanwil untuk
> dilakukan
> pergeseran mata anggaran belanja pegawai? kira2 lama
> ga? klo lama kan
> bahaya.. bisa dibawai pestol heheh..
>
> mata anggaran yang dipakai untuk sandiman
> 511194 - Belanja Tunj.
> Kompensasi Kerja
> Bidang Persandian PNS TNI/Polri
> 511235 - Belanja Tunj.
> Kompensasi Kerja
> Bidang Persandian TNI/POLRI
>
> atas pencerahannya diucapkan terimakasih.
>
> salam GAWAT
> gaut
>
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ