Dear Milis,
Pengosongan Rumah Dinas (Rudin) dari penghuni yang tidak berhak 
nampaknya masih menyisakan  polemik yang tiada kunjung selesai. Saya 
pernah berbincang bincang dengan salah satu penghuni rumah dinas 
yaitu seorang pensiunan yang notabene seharusnya sudah tidak berhak 
menempati rumah dinas. Dalam satu kesempatan beliau mengatakan bahwa 
dia sih tidak keberatan kalo harus meninggalkan rudin asalkan 
seluruh penghuni rudin seperti dirinya di seantero Indonesia sudah 
meninggalkan/ mengosongkan rumah dinas. Jawaban yang sederhana, tapi 
nampaknya sulit untuk diwujudkan. Mampukah instansi kita tercinta 
ini memaksimalkan keberadaan rumah dinas yang dimilikinya? Sesuai 
namanya rumah dinas tentunya hanya diperuntukan buat mereka mereka 
yang masih aktif berdinas, tentunya dengan persyaratan sesuai 
ketentuan/ peraturan yang berlaku.

Meski penanganan rumah dinas seolah olah sepele namun saya 
berkeyakinan bahwa rudin harus dimanage dengan baik dan benar. Kata 
kata dengan baik dan benar itu harus diartikan sebagai 
pengejawantahan sebuah peraturan yang berlaku. Jangan mengandalkan 
kebijakan  (penguasa) semata. Akan sangat merepotkan apabila 
pengelolaan rumah dinas didasarkan pada pemikiran dan kebijaksanaan 
masing masing penguasa. Ibarat rambut boleh sama hitam tapi 
pemikiran pastilah beda, demikian juga kebijakannya. Bukan tidak 
mungkin sebuah kebijakan tersebut berakibat kontra produktif.

Melalui milis kita tercinta ini, saya ingin mengajak seluruh anggota 
untuk berpartisipasi menuangkan ide-idenya bagaimana mengelola rumah 
dinas dilingkungan kita (baca DJPBN). Dan sebelum kita masuk pada 
subtantif pengelolaan kita harus berbicara mengenai obyeknya itu 
sendiri. Yaitu rumah itu sendiri. Sebelum dikelola tentunya rumah 
dinas itu harus sudah berada dalam penguasaan sendiri. Artinya, PR 
kita yang pertama adalah bagaimana cara membersihkan rudin dari 
penghuni penghuni yang tidak berhak.

Sekali lagi saya mengajak segenap insan DJPBN untuk menuangkan ide/ 
usul tentang cara cara pengosongan rumah dinas. Mari, saya tantang 
Anda semua untuk menuangkan ide-idenya, dari ide pengosongan yang 
paling halus sampai dengan cara yang paling kasar sekalipun.

Harapan saya dengan banyaknya ide ide yang masuk, nantinya dapat 
disusun sebuah buku, yaitu Buku Pedoman Rumah Dinas yang antara lain 
berisi tentang tata cara pengosongan sebuah rumah dinas. Sehingga 
pejabat di daerah tidak harus mumet mumet memikirkan kebijakan yang 
akan diambil sehubungan dengan permasalahan sebuah rumah dinas. 
Tinggal baca buku pedoman dan laksanakan langkah langkah yang 
ditetapkan sebagaimana  kita menjalankan langkah langkah instalasi 
sebuah program aplikasi.

Dalam angan angan saya, seandainya buku itu benar benar terbit 
(entah berapa puluh tahun lagi), maka tidak perlu lagi mendasarkan 
pengunaan rumah dinas atas dasar KEBIJAKAN.  Karena kebijakan itu 
sangat subyektif. Dalam Negara hukum ini   marilah kita meletakkan 
segala sesuatu berdasarkan hukum/ peraturan yang berlaku. Kalo 
peraturan mengatakan harus mengosongkan itu berarti memang harus 
segera dikosongkan, jangan ada lagi kebijakan  yang hanya akan 
berbuah kontroversi.

Dari Kendari
HaBeWe


Kirim email ke