Yth. Para Milisers Forum Prima, Menarik uraian pa Sandall Jepid, "bukan bikin buku tapi sbg usulan untuk memperbarui aturan/hukum-hukum yang ada". Saya setuju banget, memang baiknya dibuatkan aturan mengenai menempati rumah dinas, minimal peraturan Dirjen Perbendaharaan yang berlaku untuk lingkungan DJPBN.
Salah satu poin yang saya usulkan, bahwa setiap penghuni rumah dinas tanpa kecuali wajib membuat surat pernyataan di atas segel atau kalo perlu diketahui notaris. Untuk menambah kekuatan hukum, ahli waris (istri/suami) ikut menandatangani surat pernyataan itu. Butir pernyataan antara lain: (z) bahwa kalo yang bersangkutan tidak lagi menjadi pegawai kantor yang berwenang atas rumah dinas karena pindah tugas atau pensiun, yang bersangkutan sanggup mengosongkan/mengembalikan rumah dinas dalam kondisi baik. (zz) surat pernyataan dapat dijadikan dasar pengosongan paksa atau tuntutan ke pengadilan. Di KPPN kami, untuk menempati rumah dinas, salah satu persyaratan yang bersangkutan melampirkan surat pernyataan yang butir-butir pernyataan dibuat ala lokal. Alangkah baiknya kalau dibuat aturan sebagaimana yang dikemukakan pa Sandall Jepid. Jayalah Ditjen Perbendaharaanku. Semoga bermanfaat. Agung Sayuta. --- In [email protected], sandall jepid <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > 3. bukan bikin buku tapi sbg usulan untuk memperbarui aturan/ hukum-hukum yang ada, > > sukses untuk generasi biru generasi baru > > ----- Original Message ---- > From: Den_Boedhi <[EMAIL PROTECTED]> > To: [email protected] > Sent: Thursday, April 24, 2008 1:00:39 PM > Subject: [Forum Prima] Perlukah Buku Pedoman Rumah Dinas? > > Dear Milis, > Pengosongan Rumah Dinas (Rudin) dari penghuni yang tidak berhak > nampaknya masih menyisakan polemik yang tiada kunjung selesai. Saya > pernah berbincang bincang dengan salah satu penghuni rumah dinas > yaitu seorang pensiunan yang notabene seharusnya sudah tidak berhak > menempati rumah dinas. Dalam satu kesempatan beliau mengatakan bahwa > dia sih tidak keberatan kalo harus meninggalkan rudin asalkan > seluruh penghuni rudin seperti dirinya di seantero Indonesia sudah > meninggalkan/ mengosongkan rumah dinas. Jawaban yang sederhana, tapi > nampaknya sulit untuk diwujudkan. Mampukah instansi kita tercinta > ini memaksimalkan keberadaan rumah dinas yang dimilikinya? Sesuai > namanya rumah dinas tentunya hanya diperuntukan buat mereka mereka > yang masih aktif berdinas, tentunya dengan persyaratan sesuai > ketentuan/ peraturan yang berlaku. > ____________________________________________________________________________ > Be a better friend, newshound, and > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > > [Non-text portions of this message have been removed] >
