> kalau mebaca kasusnya pada email ini pendapat saya bahwa hal itu kesalahan pada bank persepsi selaku mitra kerja kppn jadi bukan kppn yg merevisi/koreksi pembukuan, sebenarnya jalan keluarnya adalah dari via bank persepsilah bersurat ke kanpus djpb agar untuk setoran yg terjadi dan telah di ntpn kan agar di lakukan koreksi pembukuan, itu pendapat saya. kalau kita berdasar pada per dirjen-65 hal tersebut tdk lah mengena karena hal itu bukan atas kelebihan pajak terhutang malainkan kesalahan entry data. kalau pakai per dirjen-65 itu kesalahan menyetor/dana tdk dapat masuk rekening krn kesalahan rekening dsb. untuk sementara itu yg dpat saya sampaikan mungkin ada lagi tanggapan dari temen-2 sejawat trims ===============
> 1. tanggal 23 April 2008 Bank Papua melakukan kesalahan perekaman data > ppn, seharusnya 95.454 tapi terekam (yang mendapat ntpn) senilai 954.540 > > 2. karena kurang baca peraturan (ngaku dosa nih) kami (red. pelaksana > seksi bendum) meminta agar transaksi tersebut di reversal, karena > setau kami cara reversal masih bisa, ternyata eh ternyata sekarang DJP > tidak mengijinkan NTPN (yg didapat mlalui sistem MPN) direversal, > mungkin demi tertib administrasi pajak jg > > 3. setelah mengkonsultasikan masalah tersebut dg pimpinan (Kepala > Seksi dan Kepala Kantor) kami diajak menilik Perdirjen 65/PB/2007 > tentang tata cara pengembalian pendapatan/penerimaan dan koreksi > pembukuan, dan mendapatkan "alur kerja" yang benar (dan panjang :) ) > untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan pengembalian pendapatan, > yang berarti kami harus mengembalikan selisih dari penerimaan sebenarnya > > 4. -Rek Koran Bank, Nota Debet, BPN (dari bank)-SKTB, SKP4 sudah > dilengkapi, timbul masalah di penerbitan SPM-PP (sesuai lampiran > perdirjen), yaitu: > > a. untuk membuat SPM-PP dengan aplikasi SPM walaupun menunya ada, ada > menu SPM Pengembalian Pendapatan tapi form yang ditampilkan adalah > "SPM-KP (Kelebihan Pajak)", artinya form pada lampiran perdirjen > dengan aplikasi berbeda > > b. kami ingin membuat SPM-PP secara manual tapi terkendala di ADK yang > memang harus disertakan untuk dimasukkan di loket, dan pimpinan jg > ngga mau demikian > > c. akhirnya kami membuat SPM - PP (hardcopy) scara manual, namun ADK > (softcopy) menggunakan aplikasi, yang berarti masih menggunakan form > SPM-KP, pimpinan jg tidak mau dengan beralasan SPM-KP it masih dalam > kewenangan pajak (dalam hal ini KPP Timika, yang terpisah lembah, > gunung dan lautan :)), jadi intinya pimpinan berharap SPM-PP bisa > seperti apa yang di lampiran Perdirjen, disertai dengan ADK yg sama, > jika tidak bisa jangan dipaksakan :) > > > adapun pengalaman ini baru pertama kami rasakan (kaya a.rafiq y? :) ) > jadi kami mohon opini dan masukan dari rekan2 mengenai masalah ini, > mengenai aplikasi atau masukan lain barangkali ada rekan2 dari kppn > lain yang pernah mengalaminya.. > > thx b4 (ky di sms aj y?! :) ) >
