> kalau mebaca kasusnya pada email ini pendapat saya bahwa hal itu 
kesalahan pada bank persepsi selaku mitra kerja kppn jadi bukan kppn 
yg merevisi/koreksi pembukuan, sebenarnya jalan keluarnya adalah 
dari via bank persepsilah bersurat ke kanpus djpb agar untuk setoran 
yg terjadi dan telah di ntpn kan agar di lakukan koreksi pembukuan, 
itu pendapat saya. kalau kita berdasar pada per dirjen-65 hal 
tersebut tdk lah mengena karena hal itu bukan atas kelebihan pajak 
terhutang malainkan kesalahan entry data. kalau pakai per dirjen-65 
itu kesalahan menyetor/dana tdk dapat masuk rekening krn kesalahan 
rekening dsb. untuk sementara itu yg dpat saya sampaikan mungkin ada 
lagi tanggapan dari temen-2 sejawat trims
===============

 
> 1. tanggal 23 April 2008 Bank Papua melakukan kesalahan perekaman 
data
> ppn, seharusnya 95.454 tapi terekam (yang mendapat ntpn) senilai 
954.540
> 
> 2. karena kurang baca peraturan (ngaku dosa nih) kami (red. 
pelaksana
> seksi bendum) meminta agar transaksi tersebut di reversal, karena
> setau kami cara reversal masih bisa, ternyata eh ternyata sekarang 
DJP
> tidak mengijinkan NTPN (yg didapat mlalui sistem MPN) direversal,
> mungkin demi tertib administrasi pajak jg
> 
> 3. setelah mengkonsultasikan masalah tersebut dg pimpinan (Kepala
> Seksi dan Kepala Kantor) kami diajak menilik Perdirjen 65/PB/2007
> tentang tata cara pengembalian pendapatan/penerimaan dan koreksi
> pembukuan, dan mendapatkan "alur kerja" yang benar (dan 
panjang :) )
> untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dengan pengembalian 
pendapatan,
> yang berarti kami harus mengembalikan selisih dari penerimaan 
sebenarnya
> 
> 4. -Rek Koran Bank, Nota Debet, BPN (dari bank)-SKTB, SKP4 sudah
> dilengkapi, timbul masalah di penerbitan SPM-PP (sesuai lampiran
> perdirjen), yaitu:
> 
> a. untuk membuat SPM-PP dengan aplikasi SPM walaupun menunya ada, 
ada
> menu SPM Pengembalian Pendapatan tapi form yang ditampilkan adalah
> "SPM-KP (Kelebihan Pajak)", artinya form pada lampiran perdirjen
> dengan aplikasi berbeda
> 
> b. kami ingin membuat SPM-PP secara manual tapi terkendala di ADK 
yang
> memang harus disertakan untuk dimasukkan di loket, dan pimpinan jg
> ngga mau demikian
> 
> c. akhirnya kami membuat SPM - PP (hardcopy) scara manual, namun 
ADK
> (softcopy) menggunakan aplikasi, yang berarti masih menggunakan 
form
> SPM-KP, pimpinan jg tidak mau dengan beralasan SPM-KP it masih 
dalam
> kewenangan pajak (dalam hal ini KPP Timika, yang terpisah lembah,
> gunung dan lautan :)), jadi intinya pimpinan berharap SPM-PP bisa
> seperti apa yang di lampiran Perdirjen, disertai dengan ADK yg 
sama,
> jika tidak bisa jangan dipaksakan :)
> 
> 
> adapun pengalaman ini baru pertama kami rasakan (kaya a.rafiq 
y? :) )
> jadi kami mohon opini dan masukan dari rekan2 mengenai masalah ini,
> mengenai aplikasi atau masukan lain barangkali ada rekan2 dari kppn
> lain yang pernah mengalaminya..
> 
> thx b4 (ky di sms aj y?! :) )
>


Kirim email ke