> rekan milis yth, kalo berkenan saya ingin nimbrung masalah Perdirjen 65/PB/2007. cakupan perdirjen tsb ada 2, "satu" pengembalian pendapatan (baik dobel rekam, maupun lebih limpah) dan "dua" koreksi pembukuan sehubungan penerimaan dari bank/pos persepsi. menilik kasus bank papua, jika PPN tersebut disampaikan/direkam 2 kali (yang satu benar yang satu salah dan nilai keduanya telah dilimpahkan) maka dapat dikembalikan dengan mekanisme penerbitan SPM-PP <aplikasi SP2D KPPN, menu r/u/h SPM dengan jenis spm 37 (SPM-P-PP) dst>. > namun apabila hanya satu transaksi saja yang dilaporkan ke KPPN oleh bank persepsi, dan ternyata nilainya keliru/salah tidak dapat dilakukan koreksi pembukuan, karena cakupan koreksi pembukuan (perdirjen 65 tsb) adalah transaksi yang tidak mempengaruhi kas. > sehingga benar pendapat temen2 lain, bank/pos harus merekamkan nilai yang sebenarnya, sehingga kondisinya menjadi dobel rekam dan untuk seterusnya yang salah dapat dikembalikan oleh KPPN. > semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dan mohon maaf sebelumnya
=andikhairuddin=
