Assalamu'alaikum wr.wb.
Mengenai Uang Persediaan (UP), aturannya tertuang dalam Undang-Undang, jadi
kalau mau merubah atau menghilangkan UP, prosesnya agak panjang yaitu harus
sampai ke DPR.
Dan sepanjang yang pernah saya baca, pada prinsipnya semua tagihan harus
dibayar dengan mekanisme LS, namun demikian ada pengecualian apabila ada
tagihan yang benar-benar tidak dapat dibayar melalui mekanisme LS yaitu melalui
mekanisme Uang Persediaan yaitu uang yang dapat diminta dan digunakan oleh KPA
untuk melakukan pembayaran atas tagihan-tagihan yang tidak dapat dilakukan
dengan mekanisme LS. Penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui
mekanisme GU.
Untuk mengelola UP ini, ditunjuk Bendahara Pengeluaran.
Menurut Sistem Akuntansi Pemerintah, Kas pada Bendahara Pengeluaran ini
muncul sebagai aset lancar (Kas) dalam neraca yang berarti bahwa Bendahara
Pengeluaran adalah bukan bagian dari KPA melainkan merupakan bagian dari Kas
Negara seperti halnya Kas pada KPPN.
Kepedulian mas HaBeWe (Den Boedhi) patut dihargai, semoga idenya jadi bahan
masukan.
Wassalam.
Den_Boedhi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear miliser,
Namun demikian saya tidak menafikan keberadaan UP itu sendiri. Saya
masih berkeyakinan bahwa UP masih menjadi hal yang penting dalam
proses pelaksanaan DIPA. Yang saya coba sampaikan adalah apakah dana
UP masih perlu diberikan dari pengeluaran transito (baca Kas
Negara). Dep Keu (KPPN) sebagai ordonator mungkin merasa perlu
memberikan uang muka kepada satker agar pelaksanaan DIPA dapat
berjalan optimal. Namun dengan bergesernya fungsi ordonator dimana
Ka satker bertindak sebagai KPA/ pemegang fungsi ordonator, kenapa
UP tidak sekalian diserahkan menjadi tanggung jawab mereka. Mangsud
saya adalah UP itu sekalian dipotong aja dari pagu DIPA mereka.
Bingung? Saya juga bingung, maklum saya bukan orang akuntansi. Namun
akan saya coba tuangkan dengan bahasa saya sendiri mudah mudahan
dapat dimengerti.
Maksud saya adalah :
Seperti halnya LS belanja modal yang bisa mengajukan uang muka, maka
terhadap akun akun belanja barang ini juga boleh mengajukan uang
muka. Soal pengawasan apabila terjadi penyelewengan serahkan saja
kepada unit pemeriksa (itjen, BPKP, BPK). Jujur atau tidak jujur
pemanfaatan UP itu sudah bukan urusan kita lagi, tetapi menjadi
urusan Tim pemeriksa dan penegak hukum.
Intinya, entah bagaimana mekanismenya, Uang Persediaan harus
menjadi beban masing masing satker sendiri. Mungkin akan ada
tanggapan bagaimana dengan satker satker miskin? Dalam kaca mata
saya tidak ada satker miskin. Satker dibentuk tentunya untuk
melaksanakan tupoksi yang sudah digariskan instansi vertikalnya.
Dalam hal ini kesulitan satker sudah sewajarnya jika mendapat
bantuan dari instansi induknya. Sekali lagi tidak ada yang namanya
satker miskin, argumentasinya, jika ada satker miskin berarti ada
satker kaya. Apakah satker dibentuk untuk memperkaya dirinya? Tidak
bukan, sekali lagi satker dibentuk karena ada tupoksi yang harus
dijalankan. Saya jadi inget kasus yang sempat menghebohkan dimana
seorang R.D menghambur-hamburkan dana non budgetair. Saya yakin
kayaknya setiap Departemen/ Non Dept juga memiliki dana serupa itu,
jadi kenapa untuk tupoksi harus ngutang dulu ke Negara (Kas Negara).
Sebagai gambaran, ditempat saya bertugas, UP yang berada di tangan
bendahara (dari sekitar 270an satker), per tanggal 1 januari 2008
sebesar Rp.3.547.494.666 dari sejumlah itu per 22 April 2008 yang
sudah disetor (815114) sebesar Rp.2.785.178.689 sehingga masih
menyisakan sebesar Rp.762.315.977. Berapa di kantor saudara? Berapa
untuk seluruh Indonesia? Dan menurut saya sisa UP ini harus jelas
keberadaannya karena ini adalah uang Negara bukan uang masing masing
satker. Dari praktek dilapangan, banyak satker yang menurut laporan
kami (vera) masih memiliki tanggungan UP ternyata ngotot bahwa
mereka sudah menyetor. Dan yang sering terjadi adalah ternyata ada
yang salah dalam kode setorannya. Kesalahan yang terjadi bermacam
macam ragamnya, ada yang salah akun, salah BA, dan yang lebih parah
lagi tidak sedikit yang salah kode satker. Dan yang cilaka ditahun
2008 ini banyak bermunculan satker satker baru (baca kode satker
baru). Beberapa sudah mengakui sebagai jelmaan satker lama.
Bagaimana jika satker lamanya tidak terdeteksi dan masih mengantongi
UP? Tentu ini berpotensi kerugian Negara. Dan kalo memang Negara
dirugikan, apakah hanya si pelaku (Bendahara Pengeluaran) yang akan
dituntut? Apakah pihak KPPN selaku penerbit dana UP akan bersih
melenggang? Makin ruwet khan?
Seandainya ide konyol ini mendapat tempat, benefit yang dapat
dirasakan antara lain:
1. Satker akan merasa dipermudah dalam mendapatkan UP (tidak
perlu surat persetujuan bila UP di luar ketentuan);
2. Memudahkan satker dalam merencanakan kebutuhan dana UPnya,
3. GU Nihil tidak akan sebanyak sekarang ini.
4. Dimasa mendatang tidak dipusingkan lagi dengan UP di tangan
Bendahara Pengeluaran. Disetor atau tidak disetor menjadi
tanggung jawab sepenuhnya Bendahara.
5. Meminimalisir potensi kerugian Negara akibat UP yang tidak/ belum
disetor.
Memang kalo mau dibikin gampang bisa saja, karena aplikasi vera juga
menyediakan vasilitas untuk menjurnal balik UP. Ditangan seorang
operator vera, UP satker (dalam laporan) dapat dimunculkan dan
dihilangkan setiap saat. Ditangan seorang pendekar vera beraliran
hitam bukan tidak mungkin lagu lagu lama (deal deal terlarang) dapat
berkumandang lagi.
Dari Kendari
HaBeWe
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]