Apa MPN belum bisa diakses oleh DJP, DJBC? Konsepnya dulu dg MPN
menggantikan/mengintegrasikan Sispen (DJPB), MP3 (DJP) dan EDI (DJBC).
dianpci_s7 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Surat Kwl DJP
No.S-17/WPJ.24/BD.02/2008 tanggal 16 April 2008, perihal
permohonan soft copi daftar nominatif penerimaan pajak. isi surat
bahwa Sehubungan kegiatan perekaman SSP lembar ke 2 di Kanwil DJP Jawa
Timu maka dengqn ini untuk mendapatkan soft copi daftar nominatif
penerimaan pajak per KPP dalam wilayah kerja KPPN permintaan 1 Januari
sd 10 April 2008.
Hal tsb diatas telah dijawab surat KPPN No.S-2069, tgl 30-04-2008
intinya tdk dapat memenuhi permintaan dikarenakan kesulitan memisahkan
antar per KPP yg dimaksud pada surat Kwl DJP.
Inilah hal-hal yg sangat berlebihan bagi Kanwil DJP
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]